TintaSiyasi.id -- Melihat dari dua fakta kasus yang ada, yakni SH dan KF pelajar di Desa Kangga, Langgudu, Bima, NTB yang ditangkap karena mengedarkan sabu yang disembunyikan di tanah samping rumah. Dan juga HS, oelajar yang diringkus Satresnarkoba Polresta Kendari pada 30 Maret 2026 di mana telah ditemukan puluhan paket sabu di berbagai tempat. Dari kasus penangkapan ini telah menambah daftar panjang keterlibatan remaja dan pelajar dalam jaringan narkoba.
Dari dua kasus ini kita tau bahwa tentu ini bukan kasus yang pertama atau pun terakhir keterlibatan pelajar sebagai pengedar narkoba. Ini adalah kasus yang terus berulang. Dan dari kejadian yang terus berulang ini harusnya membuka mata kita bahwa ada masalah sistemik yang lebih dalam dari sekadar kenakalan remaja pada umumnya.
Fakta bahwa banyak dari remaja ataupun pelajar yang terjaring menjadi pengedar narkoba menjadi bukti nyata bahwa sistem sekuler kapitalis telah sepenuhnya gagal menjaga generasi. Sistem yang asasnya adalah memisahkan agama dari kehidupan ini, menjadikan pelajar jauh dari agama. Sehingga akal, moral, dan dasar dari setiap perbuatan mereka menjadi lemah. Tak ada lagi halal haram yang mengatur setiap perbuatan. Iming-iming duniawi dari bisnis haram narkoba lebih membuat mereka tertarik dan takluk.
Lemahnya sistem pendidikan di bawah naungan sistem sekuler juga turut andil dalam mencetak generasi yang semakin jauh dari agama. Karena kita tahu bahwa pendidikan sekarang hanya berfokus pada aspek akademik dan keterampilan kerja saja, tidak ada pembinaan kepribadian dan ketakwaan untuk para pelajar. Akibatnya pelajar tidak lagi memiliki iman untuk memfilter aktivitas melanggar hukum seperti menjadi pengedar narkoba.
Begitu pun dari aspek hukum yang ada saat ini, hukum yang harusnya memberi efek jera agar tidak ada kasus pelajar yang masuk dalam jaringan pengedar narkoba ini, justru penegaknya bersekutu dengan bandar besar narkoba. Sehingga yang ditangkap hanya pengedarnya, sedangkan ketika satu kurir tertangkap, maka bandar akan merekrut kurir baru, dan pelajar menjadi sasaran empuk bandar untuk dijadikan kurir pengedar karena remaja/pelajar rentan secara ekonomi dan pemahaman agama. Jadi remaja saat ini diserang dari berbagai sisi, dari sisi pendidikan mereka tidak mendapatkan penguatan iman, dari sisi hukum mereka sama sekali tidak dilindungi.
Jadi solusi dari permasalahan besar ini adalah dengan mencari akar masalah, tentang siapa yang bisa memainkan dan merusak seluruh aspek baik aspek pendidikan, hukum, dll? Ini tentunya sistem sekuler kapitalisme demokrasilah akar masalahnya. Sistem yang tidak mengatur dengan baik tatanan negara, justru malah merusaknya. Maka kita dan dunia ini sangat membutuhkan sistem yang benar-benar bisa mengatur seluruh aspek dengan benar.
Sebagai seorang Muslim, kita tau bahwa Allah SWT berfirman dalam Qur'an Surah Al-Ma'idah ayat 50:
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ
"Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki? Dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin."
Begitupun QS. Al-An'am ayat 57 yang artinya, "Menetapkan hukum hanyalah hak Allah" dan QS. Yusuf ayat 40 yang artinya, "Keputusan itu hanyalah milik Allah."
Dari beberapa dalil di atas, Allah SWT telah menegaskan bahwa hukum jahiliyah bukanlah tandingan dari sempurnanya hukum Allah. Hukum yang terbit langsung dari Zat yang menciptakan manusia dan tentu lebih tepat untuk diterapkan untuk kehidupan manusia di dunia agar lebih tertata, bukan malah rusak seperti sekarang ini.
Sistem pendidikan dalam tatanan syariat Islam, mampu membentuk pribadi seorang pelajar, seorang generasi, sebagai hamba Allah yang beriman dan berkepribadian Islam. Setiap pelajar akan memiliki kesadaran penuh bahwa setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban.
Selain lingkup pendidikan, ada juga peran orang tua atau keluarga harus memiliki bekal untuk mendidik anak-anak mereka dengan menanamkan dasar-dasar keislaman sejak dini, karena keteladanan orang tua dan ketaatan menjadi benteng pertama anak dari pergaulan yang merusak di luar rumah.
Begitu pun peran masyarakat, setiap masyarakat tidak boleh abai dan harus berperan aktif menciptakan lingkungan yang kondusif, bagi perkembangan anak-anak/generasi dengan menjaga pergaulan dan menjalankan amar makruf nahi mungkar. kepedulian seperti ini tentunya akan membuat para bandar kesulitan menarget para pelajar menjadi pengedar di lingkungan masyarakat.
Dan terakhir, negara wajib hadir dengan sanksi hukum yang tegas dan memberi efek jera, tentu bukan dengan hukum jahiliyah seperti hukum dalam sistem sekuler demokrasi ini. Hukum terbaik untuk bisa diterapkan adalah hukum Islam, yang memberi sanksi dengan efek jera bagi pembuat, pengedar, dan pengguna narkoba. Di mana di zaman nabi memang belum ada narkoba modern seperti saat ini. Yang ada saat itu adalah khamr. Narkoba dan khamr sama-sama memabukkan dan menghilangkan akal, bahkan narkoba mungkin lebih parah efeknya ketimbang miras.
Di zaman nabi sanksi peminum khamr adalah 40 kali cambuk dan menjadi 80 kali cambuk di zaman Umar bin Khattab karena kasus mabuk makin banyak. Sedangkan untuk pembuat dan pengedar narkoba dalam QS. Al Maidah ayat 33 tentang hukuman bagi orang yang membuat kerusakan di bumi, di mana untuk bentuk takzirnya diserahkan ke penguasa/khalifah, bisa sampai hukuman mati jika dianggap perbuatan sangat merusak generasi dan masyarakat luas, juga karena bahayanya yang luar biasa terhadap akal dan jiwa.[]
Oleh: Iswatik
(Aktivis Muslimah)