TintaSiyasi.id -- Jurnalis Joko Prasetyo memberikan tanggapan atas kalimat pernyataan pada sebuah meme yang tertulis “Mengapa saya tidak nyambung dengan Hizbut Tahrir? Karena saya penganut akidah Asy‘ari.” kepada TintaSiyasi.ID.
“Kalimat, ‘Mengapa saya tidak
nyambung dengan Hizbut Tahrir? Karena saya penganut akidah Asy‘ari.’ terdengar ilmiah,”
sebutnya mengawali pernyataannya, Selasa (14/04/2026).
Tetapi, pria yang akrab disapa Om
Joy itu, menyatakan kalimat itu ketika diuji dengan literatur Asy’ariah
sendiri, langsung runtuh.
“Pertanyaannya tajam: Benarkah
akidah Asy’ariah bertentangan dengan kewajiban menegakkan khilafah? Atau ini
hanya alasan untuk menolak sesuatu yang tidak diinginkan?” katanya.
“Mengingat Hizbut Tahrir itu
mendakwahkan kewajiban menerapkan syariat Islam secara kaffah dalam naungan
khilafah. Itu saja, tidak mendakwahkan firkah akidah Asy'ari ataupun firkah
lawannya Asy'ari,” imbuhnya
Ia menyayangkan, pasalnya, Hizbut
Tahrir itu parpol Islam ideologis, bukan parpol firkah Islam. “Akidahnya Islam,
bukan salah satu firkah akidah Islam. Jadi, tidak masuk ke ranah firkah akidah,”
lugasnya.
“Walhasil, Hizbut Tahrir itu
cocok untuk semua umat Islam, baik yang berfirkah Asy-Ari, Maturidi, maupun firkah
akidah Islam lainnya yang meyakini menegakkan khilafah itu wajib,” tandasnya.
Akidah Asy’ariah
Untuk menguatkan pendapatnya, Om
Joy mengajak untuk membuka kitab para ulama muktabar firkah akidah Asy'ari, jadi
bukan sekadar bukan opini. “Cukup 10 saja,” serunya.
Pertama, Imam al-Mawardi
(w. 450 H), kitab Al-Ahkām as-Sulṭāniyyah.
“الإمامة
موضوعة لخلافة النبوة في حراسة الدين وسياسة الدنيا، وعقدها… واجب بالإجماع.”
“Imamah ditetapkan
sebagai pengganti kenabian dalam menjaga agama dan mengatur dunia.
Mengangkatnya adalah wajib berdasarkan ijma’.”
Kedua, Imam al-Juwayni (w.
478 H), kitab Ghiyāth al-Umam.
“اتفق
أهل الحق على أن نصب الإمام واجب.”
“Ahlul Haq telah
sepakat bahwa mengangkat imam itu wajib.”
Ketiga, Imam Al-Ghazali
(w. 505 H), kitab Al-Iqtiṣād fī al-I‘tiqād.
“نصب
الإمام واجب شرعاً…”
“Mengangkat imam itu
wajib secara syariat…”
“Di dalam kitab Faḍā’iḥ al-Bāṭiniyyah,
Imam Al-Ghazali menyatakan “الدين والسلطان توأمان…”
yang artinya “Agama dan kekuasaan adalah dua saudara kembar…”,” tambahnya.
Keempat, Imam Fakhruddin
ar-Razi (w. 606 H), kitab Al-Maḥṣūl.
“اتفقوا
على أن نصب الإمام واجب.”
“Mereka telah sepakat
bahwa mengangkat imam itu wajib.”
Kelima, Imam an-Nawawi (w.
676 H), kitab Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim.
“أجمعوا
على أنه يجب على المسلمين نصب خليفة…”
“Para ulama telah
berijma’ bahwa wajib atas kaum muslimin mengangkat khalifah…”
Keenam, Imam al-Baidhawi
(w. 685 H), kitab Ṭawāli‘ al-Anwār.
“الإمامة…
وهي واجبة.”
“Imamah itu… dan ia
adalah wajib.”
Ketujuh, Imam Al-Iji (w.
756 H) – tokoh kalam Asy‘ari, kitab Al-Mawāqif.
“الإمامة
واجبة…”
“Imamah itu wajib…”
Kedelapan, Imam al-Jurjani
(w. 816 H), kitab Syarḥ al-Mawāqif.
“نصب
الإمام واجب…”
“Mengangkat imam itu
wajib…”
Kesembilan, Imam As-Subki
(Tajuddin, w. 771 H) – ulama besar Asy‘ari, kitab: Al-Ashbāh wa an-Naẓā’ir (dan
risalah politiknya).
“Menegaskan kewajiban imamah
sebagai bagian dari penjagaan syariat,” tutur Om Joy.
Ia pun menukilkan pandangan Imam
As-Subki “Imamah merupakan kebutuhan syar‘i untuk menegakkan agama dan
hukum-hukumnya.” (makna ringkasan dari pembahasannya).
Kesepuluh, Imam Ibn Hajar Al-Haitami
(w. 974 H) – Asy‘ari Syafi‘I, kitab Aṣ-Ṣawā‘iq al-Muḥriqah.
Ia menegaskan kewajiban adanya
imam sebagai penjaga agama dan penegak hukum. “Keberadaan imam adalah kewajiban
untuk menjaga keteraturan agama,” kutipnya makna ringkasannya.
Satu Arah
Om Joy menyimpulkan bahwa semua
satu arah: wajib. “Dari generasi ke generasi, dari mutakalim hingga fukaha,
dari ushuliyyin hingga muhadisin tidak ada yang mengatakan: khilafah
tidak perlu. Yang ada justru: "Wajib”, “Ijma’”, “Kesepakatan Ahlul Haq”.
“Lalu kenapa dakwah khilafah yang
dilakukan Hizbut Tahrir ditolak dengan alasan “Bukan Asy‘ari”? Di sinilah
logika mulai terbongkar. Kalau benar masalahnya akidah, maka yang harus ditolak
adalah konsep imamah itu sendiri,” jelasnya.
Namun yang terjadi, Om Joy menyatakan bahwa pandangan khilafah
ditolak, lalu dicari alasan. “Dan “Asy’ariah” dijadikan tameng. Padahal
kitab-kitab Asy’ariah sendiri berkata sebaliknya,” lugasnya.
“Lebih jujur kalau dikatakan: masalahnya
bukan Hizbut Tahrir tidak Asy‘ari. Masalahnya: tidak siap dengan khilafah.
Karena khilafah itu menuntut perubahan nyata. Bukan sekadar diskusi nyaman,”
tandasnya.
Om Joy berkata, “Kalimat penutup
dalam meme itu sebenarnya tanpa sadar jujur, 'Kalau dipaksa-paksa, jauh api
dari panggang.'.”
“Benar. Karena sejak awal memang
tidak ingin mendekat,” ulasnya.
“Jadi luruskan: kalau tidak
sepakat dengan Hizbut Tahrir, silakan. Itu wilayah strategi dan pendekatan.
Namun kalau menolak khilafah, jangan mengatasnamakan Asy’ariah,” tuturnya.
Om Joy pun menegaskan agar jangan
mengatasnamakan Asy’ariah yang ulamanya jelas, kitabnya tegas. “Ijmaknya
dinukil berulang,” serunya.
“Masalahnya bukan kurang
referensi, tetapi mau jujur atau terus berlindung di balik label,” serunya.
Pada akhirnya, menurut Om Joy,
hal itu bukan sekadar soal Hizbut Tahrir, bukan sekadar soal label Asy’ariah. “Bahkan
bukan sekadar soal menang-kalah dalam perdebatan. Ini soal pertanggungjawaban
di hadapan Allah,” jelasnya.
“Ketika para ulama telah menukil
kewajiban, ketika dalil sudah jelas, lalu seseorang tetap menolak, maka yang
dipertaruhkan bukan lagi opini, tapi hisab di akhirat. Apalagi hisab seorang
kiai yang menolak khilafah,” serunya .
Apalagi sampai mencontohkan
kepada santri-santrinya membakar buku yang menyeru kewajiban khilafah. “Kemudian
diumumkan. Naudzubillahi min dzalik. Hisab di akhirat sangat-sangat
berat,” jelasnya mengingatkan.
Di sana, kata Om Joy, tidak ada
lagi tameng “saya ikut mazhab ini” atau “saya tidak cocok dengan kelompok itu”
apalagi mengatakan karena "Saya menganut akidah Asy'ari".
“Yang ada hanya satu pertanyaan:
Apakah kita tunduk pada kebenaran ketika kebenaran itu telah sampai, atau
justru mencari alasan untuk menghindarinya?” pungkasnya.[] Rere