Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pelajar Terjerat Sabu, Buah Pahit Kegagalan Pendidikan Sekuler

Kamis, 23 April 2026 | 06:04 WIB Last Updated 2026-04-22T23:04:15Z

TintaSiyasi.id -- Dunia pendidikan kembali tertampar dan menggores nurani publik setelah pihak kepolisian menangkap 2 orang pengedar sabu-sabu. Mereka berinisial (SH) 26 tahun dan KF yang berstatus pelajar. Kejadian tersebut terjadi di Desa Kangga, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Pelaku ditangkap saat hendak mengedarkan sabu-sabu yang disembunyikan di dalam tanah dekat rumahnya. Sementara bandar alias pemasok barang haram tersebut masih diburu polisi (Detik.com, 02/04/2026).

Dalam kasus lain, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Kabupaten Kendari juga menangkap seorang pelajar yang berinisial HS (19) di ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin 30/03/2026. Dari tangan pelaku, petugas menemukan puluhan paket sabu-sabu yang tersebar di berbagai lokasi.

Maraknya pelajar yang terjerumus sebagai pengedar narkoba membuktikan adanya pergeseran fungsi pendidikan. Pelajar yang seharusnya menjadi generasi penerus bangsa justru terlibat tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat dan merusak diri sendiri. Bukan itu saja, pelajar tidak hanya sebagai pengguna, tetapi mereka juga sebagai bagian dari rantai distribusi barang haram tersebut. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh BNN bersama BRIN dan BPS pada tahun 2023, sebanyak 28,29% pengguna narkoba berusia 15–24 tahun.

Fakta di atas membuktikan bahwa sistem sekuler kapitalis yang tegak saat ini menjadikan pelajar jauh dari agama. Agama hanya dijadikan sebagai ibadah ritual saja, seperti shalat, puasa, zakat, dan haji, bukan standar perbuatan. Hidup generasi jauh dari batasan syariat. Generasi saat ini hanya mementingkan kepuasan diri, tidak memikirkan apakah itu merusak akal dan moral.

Lemahnya pengikatan pemahaman pendidikan agama juga membentuk generasi yang pragmatis dan materialistis. Di sisi lain, lemahnya hukum tidak membuat pelaku jera karena yang membuat hukum adalah kesepakatan manusia. Sedangkan manusia lemah dan terbatas, juga tidak adanya penjagaan akal dan moral, sehingga pelajar mudah terjerat pada aktivitas yang melanggar syariat. Tidak adanya kontrol negara, maka kasus pengedar maupun pengguna narkoba akan terus terulang.

Pendidikan di dalam sistem Islam

Pendidikan di dalam Islam bertujuan membentuk generasi yang saleh, muslih, dan cerdas yang memiliki pola pikir (aqliah) dan pola sikap (nafsiah) Islam yang bersumber dari akidah Islam, sehingga melahirkan generasi yang mempunyai kesadaran bahwa hidup ini hanya untuk beribadah kepada Allah SWT semata. Standar perbuatannya sesuai dengan syariat Islam, sebab semua perbuatan nantinya akan dimintai pertanggungjawaban. 

Untuk itu, generasi harus bangkit menjadi generasi yang berakhlak mulia, bukan generasi yang rusak dan perusak, sebagaimana sabda Rasulullah SAW, "Sesungguhnya orang yang terbaik di antara kalian adalah yang paling bagus akhlaknya," (HR Al-Bukhari).

Begitu pula keluarga mempunyai peran yang penting. Orang tua bersungguh-sungguh mendidik dan mendampingi anak-anaknya dengan menanamkan pendidikan yang berakidah dan syariat Islam, serta memberi contoh yang baik.
Masyarakat pun terlibat dalam membentuk generasi, menjadikan mafahim (pemahaman), maqayis (standar), qanaat (penerimaan), serta interaksi amar makruf nahi mungkar sebagai kontrol eksternal yang memperkuat pembinaan individu, sebagaimana firman Allah (QS Al-Imran 110) yang artinya:

"Kalian adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar." Lingkungan yang baik akan membentuk kebaikan, lingkungan yang buruk akan menghasilkan keburukan.

Negara khilafah juga akan memberikan sanksi hukum yang tegas kepada pelaku kriminal sesuai dengan perbuatannya. Sanksi yang tegas diberikan kepada pihak yang terlibat, baik itu produksi, distribusi, dan pengguna narkoba. Sanksi yang tegas bukan untuk menghukum, tetapi agar pelaku kriminal jera dan memberikan perlindungan terhadap masyarakat serta mencegah agar pelanggaran yang sama tidak terulang lagi. Jika tiga pilar utama, yaitu keluarga, masyarakat, dan negara bisa menjalankan perannya masing-masing sesuai syariat Islam, insyaallah tidak ada lagi pelaku kriminal. Wallahu a'lam bissawab.

Oleh: Lielie Herny 
(aktivis dakwah)

Opini

×
Berita Terbaru Update