TintaSiyasi.id -- UU yang disahkan pada Senin (30/3) oleh Parlemen Israel Knesset, menjadikan hukuman mati dengan cara digantung, sebagai hukuman bagi warga Palestina di Tepi Barat yang terbukti bersalah membunuh warga Israel. UU ini disahkan dengan 62 suara mendukung dan 48 menentang (cnnindonesia.com, 31-3-2026).
Lahirnya UU tersebut menandai esklamasi signifikan dalam sistem pemidanaan Zionis yang sekaligus menunjukkan kegagalan mereka dalam mengintimidasi para penduduk Palestina agar menghentikan perlawanan mereka. Israel berusaha menciptakan alat teror baru untuk menghilangkan semangat jihad muslim Palestina. Selama dua tahun Israel berusahan merebut Gaza dengan mengintimidasi warganya melalui strategi genosida, namun mereka tidak mendapatkan apa-apa selain semangat perlawanan yang makin membara dan dukungan internasional yang juga semakin menyala.
Pemerintah negeri-negeri Muslim, seperti Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab (UEA) telah mengecam keras tindakan Islarel ini. Mereka menggarisbawahi bahwa UU itu merupakan eskalasi yang berbahaya, terutama penerapannya yang diskriminatif terhadap tahanan Palestina, dan menekankan bahwa tindakan tersebut berisiko memperburuk ketegangan dan merusak stabilitas regional.
Kepala HAM PBB Volker Turk menyerukan agar undang-undang tersebut segera dicabut. Dia memperingatkan aturan tersebut jelas tidak sesuai dengan kewajiban hukum internasional Israel (detiknews.com, 2-4-2026).
Namun, Israel tidak gentar sama sekali dengan kecaman dari berbagai pihak tersebut. Israel tidak perduli tindakan mereka disebut sebagai kejahatan perang. Kebaranian Zionis Israel mengesahkan UU dipandang berlawanan dengan UU internasional menunjukkan level kelaliman dan kejemawahan yang memuncak dihadapan ketidakberdayaan uman Islam dan dunia Internasional yang hanya bisa mengecam atau bahkan diam. Kecaman mereka anggap hanya angin lalu karena sama sekali tidak akan ada pengaruhnya terhadap posisi politik mereka dalam konstelasi politik dunia dan kawasan.
Zionis bebal karena ada dukungan kuat negara adidaya yaitu Amerika sebagai sekutu setianya. Amerika sering menggunakan hak veto di Dewan Keamanan PBB demi melindungi Zionis dari sanksi atau resolusi yang mengikat. Bak anak ayam yang selalu dilindungi oleh induknya.
Selain itu, hukum internasional layaknya singa ompong yang sering kali hanya bersifat seruan atau kecaman tanpa mekanisme penegakan yang kuat (sanksi) terhadap Israel.
Umat Islam juga terpecah menjadi lebih dari 40 negara dengan konflik regional antar negara arab dan terjadi penghianatan hingga menormalisasi hubungan dengan Israel. Inilah yang menambah kebebalan bangsa penjajah di tanah milik umat Islam, Palestina.
Seharusnya umat Islam dunia, terutama para penguasa dan tokoh negeri-negeri muslim tidak berdiam diri atau merasa cukup dengan hanya menyampaikan kecaman. Karena umat Islam memiliki potensi yang lebih unggul dari para penjajah kafir Zionis dan anteknya.
Pertama, jumlah umat islam banyak sekitar 2,5 miliar jiwa atau setara 25% dari total penduduk dunia. Kedua, potensi sumber daya alam yang sangat beragam dan melimpah ruah, sangat cukup untuk menjadi modal menyejahterakan warganya. Tidak perlu membebek dengan Amerika dan menjalin hubungan demgam Zionis. Ketiga, posisi geopolitik dan geostrategis sangat stategis sehingga bisa dipergunakan sebagai alat tekan untuk negara-negara lawannya. Keempat, umat Islam memiliki ajaran Islam ideologi yang bisa menjadi pedoman hidup dan solusi atas segala permasalahan. Maka dari itu, umat Islam harus berani melakukan langkah-langkah politik untuk membungkam kebiadaban Zionis di bawah dukungan Amerika.
Umat Islam sudah cukup dihadapkan pada fakta bahwa tidak mungkin berharap pada kepemimpinan yang tidak tegak atas dasar Islam. Sudah saatnya umat Islam menggagas perubahan mendasar melalui dakwah Islam politik ideologis sesuai thariqah dahwah Rasul.[]
Oleh: Puput Weni R.
(Aktivis Muslimah)