Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kekerasan Seksual Verbal, Potret Rapuhnya Sistem Sosial

Kamis, 30 April 2026 | 11:18 WIB Last Updated 2026-04-30T04:18:44Z

TintaSiyasi.id -- Lingkungan kampus seharusnya menjadi ruang aman bagi tumbuhnya intelektualitas. Akan tetapi, justru muncul kabar yang menggugah keprihatinan. Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diduga terlibat dalam tindakan pelecehan seksual yang menyasar puluhan korban, mulai dari mahasiswi hingga dosen di lingkungan fakultas tersebut. 

Peristiwa ini mencuat ke ruang publik setelah beredarnya tangkapan layar percakapan para terduga pelaku di media sosial. Kasus tersebut tengah ditangani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menilai bahwa fenomena ini bukan lagi sekadar kasus individual, melainkan telah menunjukkan pola yang sistemik. Ia menegaskan kondisi ini semakin mengkhawatirkan karena pelaku justru banyak berasal dari internal institusi pendidikan itu sendiri. Hal tersebut menandakan bahwa kampus belum mampu menjalankan fungsinya sebagai ruang yang aman bagi seluruh sivitas akademika (sumber: bbc.com).

Kasus yang mencuat di lingkungan kampus menunjukkan bahwa persoalan kekerasan seksual tidak hanya berhenti pada tindakan individu, tetapi juga berkaitan dengan cara pandang yang berkembang di tengah masyarakat. Percakapan bernuansa seksual yang dilakukan para pelaku mencerminkan adanya anggapan bahwa perempuan dapat dijadikan objek candaan atau bahan pembicaraan tanpa mempertimbangkan martabatnya. Situasi ini merupakan persoalan yang telah lama berlangsung, bahkan dinormalisasikan dalam sistem saat ini. Tidak jarang, perhatian publik pun baru muncul ketika kasus menjadi viral di media sosial yang kemudian mendorong adanya penanganan lebih lanjut.

Akar persoalan tersebut tidak lepas dari sistem sosial yang memberi ruang besar pada kebebasan individu. Dalam arus ini, batas antara kebebasan dan pelanggaran menjadi kabur sehingga perilaku merendahkan orang lain, termasuk dalam bentuk kekerasan seksual verbal, perlahan dianggap wajar. Perempuan pun kerap diposisikan sekadar sebagai objek, bukan sebagai pribadi yang utuh dan bermartabat. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka kekerasan serupa berpotensi terus berulang dan semakin sulit dihentikan karena telah dianggap sebagai bagian dari kebiasaan.

Melihat akar persoalan yang tidak hanya bersifat individual, diperlukan solusi yang mampu menyentuh hingga ke dasar perilaku manusia. Pendekatan yang hanya bersifat reaktif atau bergantung pada tekanan publik tidak cukup untuk memutus mata rantai kekerasan seksual, termasuk dalam bentuk verbal. Oleh karena itu, dibutuhkan sebuah landasan yang jelas dalam mengatur perilaku, termasuk dalam menjaga ucapan dan interaksi sosial. Dalam hal ini, syariat Islam menawarkan aturan yang tegas bahwa setiap perbuatan manusia terikat dengan hukum syara sehingga tidak ada ruang bagi kebebasan tanpa batas yang dapat merugikan orang lain.

Dalam pandangan Islam, lisan termasuk bagian dari perbuatan yang akan dimintai pertanggungjawaban sehingga setiap ucapan harus dijaga dari hal-hal yang mengandung maksiat. Seorang muslim dituntut untuk menjadikan lisannya sebagai sarana kebaikan yang mendekatkan diri kepada Allah dan meraih ridha-Nya. Dengan demikian, kekerasan seksual verbal jelas merupakan perbuatan yang diharamkan dan tidak dapat ditoleransi sehingga pelakunya layak dikenai sanksi tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap kehormatan individu. 

Lebih jauh, Islam juga telah mengatur sistem pergaulan sosial secara rinci untuk menjaga kehormatan dan mencegah kerusakan. Aturan ini hanya dapat berjalan secara menyeluruh apabila diterapkan dalam sistem yang berlandaskan syariat, bukan dalam sistem sekuler yang cenderung memberikan kebebasan tanpa batas.

Oleh: Mutiara Putri Ayu P. 
Aktivis Muslimah

Opini

×
Berita Terbaru Update