Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ketika PPPK Menjadi Korban Efisiensi Anggaran

Kamis, 30 April 2026 | 11:25 WIB Last Updated 2026-04-30T04:26:09Z

TintaSiyasi.id -- Di balik istilah “penyesuaian fiskal”, ada kegelisahan yang nyata dirasakan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan pembatasan belanja pegawai hingga 30% dari total APBD, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang bertemu dengan realitas pemotongan signifikan Transfer ke Daerah (TKD).

Empat pegawai PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Palembang diberhentikan setelah evaluasi kinerja. Mereka dipecat karena melakukan pelanggaran disiplin berat, yaitu tidak masuk kerja tanpa keterangan selama lebih dari satu bulan. Sebelum pemecatan, keempatnya sudah menerima surat peringatan (SP) 1, 2, dan 3, tetapi tidak ada perbaikan. Aturan disiplin yang digunakan mengacu pada ketentuan ASN, di mana pelanggaran berat berujung pada pemberhentian tanpa opsi sanksi lain. Keempat PPPK tersebut berasal dari formasi tahun 2025. (jpnn.com, 21/04/2026).

Kondisi ini memperlihatkan bagaimana negara lebih memprioritaskan keseimbangan fiskal dibandingkan keberlangsungan hidup para pekerja. Dalam kerangka sistem kapitalisme, pengurangan tenaga kerja dianggap sebagai langkah rasional untuk menjaga stabilitas anggaran. Begitu juga dengan pegawai, yang sering kali dilihat sebagai beban biaya, bukan sebagai bagian dari tanggung jawab pelayanan.

Ketika anggaran harus dirapikan, pengurangan tenaga kerja menjadi opsi yang dianggap paling cepat. Di titik ini, negara tampak lebih sibuk menjaga keseimbangan angka daripada memastikan keberlangsungan hidup rakyatnya.
Hal ini menunjukkan kegagalan negara dalam menjalankan fungsi riayah, yakni mengurus dan menjamin kesejahteraan rakyatnya. Semuanya digantikan oleh logika hitung-hitungan layaknya perusahaan. Model kerja PPPK sendiri sejak awal menyimpan persoalan. Status kontrak membuat posisi mereka tidak benar-benar aman. Mereka bisa direkrut saat dibutuhkan, tetapi juga bisa dilepas ketika dianggap tidak lagi sesuai dengan kemampuan anggaran. 

Hubungan kerja menjadi transaksional, bukan berbasis tanggung jawab jangka panjang negara kepada rakyatnya. Lebih dalam lagi, persoalan ini menunjukkan arah kebijakan fiskal yang berfokus pada stabilitas makro, menjaga angka tetap sehat meski harus mengorbankan aspek kesejahteraan. Akibatnya, kebutuhan dasar masyarakat sering kali tidak menjadi prioritas utama. Padahal, jika negara benar-benar berperan sebagai pengurus rakyat, orientasinya akan berbeda. 

Lapangan kerja tidak sekadar dibuka, tetapi juga dijaga keberlangsungannya. Pegawai publik tidak diposisikan sebagai beban, melainkan sebagai bagian penting dari pelayanan yang wajib dijamin.
Di dalam Islam, negara memiliki peran sebagai raa’in (pengurus rakyat) yang wajib menjamin kesejahteraan setiap individu. Negara tidak hanya bertugas membuka lapangan pekerjaan, tetapi juga memastikan bahwa setiap warga mendapatkan penghidupan yang layak. 

Dalam sistem Khilafah, pegawai negara digaji dari Baitul Mal dengan sumber pemasukan yang stabil, seperti fai’ dan kharaj. Dengan mekanisme ini, keberlangsungan tenaga kerja tidak bergantung pada fluktuasi anggaran seperti dalam sistem kapitalis.

Negara memiliki tanggung jawab penuh untuk menjaga kesejahteraan para pegawainya sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, sistem fiskal dalam Khilafah tidak berorientasi pada pasar, melainkan pada pemenuhan kebutuhan dasar setiap individu rakyat. Layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan keamanan merupakan kewajiban negara yang tidak boleh dikomersialisasikan atau dikurangi dengan alasan efisiensi anggaran.

Dengan demikian, persoalan PHK PPPK bukan sekadar isu teknis anggaran, melainkan mencerminkan persoalan mendasar dalam sistem yang diterapkan. Selama negara masih beroperasi dalam kerangka kapitalisme, kebijakan yang mengorbankan rakyat demi stabilitas fiskal akan terus berulang. Oleh karena itu, diperlukan perubahan mendasar dalam cara pandang dan sistem pengelolaan negara agar kesejahteraan rakyat benar-benar menjadi prioritas utama.
Wallahu a‘lam bishawab

Oleh: Elsa Nurraeni
Aktivis Muslimah

Opini

×
Berita Terbaru Update