Tintasiyasi.id.com -- Astaghfirullah al adzim, itulah sekiranya yang bisa kita diungkapkan, miris, sedih dan marah. Betapa teganya seorang anak bahkan tanpa belas kasihan membunuh ibunya karena kecanduan judi online. Ini menunjukkan betapa berbahayanya kecanduan judi online.
Pelaku bahkan sebelum menguburkan jasad korban memutilasi dan membakarnya. Ini dilakukan oleh anak kandungnya sendiri yang merupakan warga Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Palembang, Sumatra Selatan.
Pelaku yang baru berumur 23 tahun ini kemudian mengambil emas milik ibunya untuk kembali bermain judi online, pelaku ditangkap dan terancam dipenjara seumur hidup. Ini bukan kasus kali pertama, sudah banyak kasus pembunuhan maupun Tindakan kriminal lainnya yang disebabkan kecanduan judi online.
Dalam Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorder, Fifth Edition (DSM-5), Kecanduan judi disebut juga gambling addiction atau gambling disorder. ini merupakan salah satu bentuk dari gangguan mental.
Dampak negatifnya akan memengaruhi kesehatan fisik dan mental, kondisi finansial, hingga hubungan sosial dari pelakunya. Termasuk di dalamnya dapat memicu tindakan kriminal.
Kondisi ini terjadi sangat dipengaruhi oleh bagaimana pola pikir pelaku, orientasi hidup yang kacau, hidup hanya untuk mendapatkan kepuasan materi dan menjadikan manfaat sebagai standar, sehingga menghilangkan fitrah kasih sayang yang seharusnya dimiliki seorang anak kepada ibu yang melahirkannya.
Sekulerismelah yang menjadi landasan fikirnya, tidak menjadikan agama sebagai orientasi hidup, hanya mementingkan pada kenikmatan hidup sesaat, dan memikirkan kesenangan belaka.
Sekulerisme telah memisahkan agama dari kehidupan, perbuatan terpuji dan tercela tidak dapat dicerna, baik dan buruk tidak dijadikan landasan apalagi kewajiban dan keharaman hanya dipakai di ruang-ruang ibadah saja, sedangkan dalam kehidupan, sesuai dengan kesenangan dan keuntungan.
Penerapan sistem ekonomi Kapitalisme juga memberikan andil dalam menciptakan kesenjangan ekonomi dan sosial. Kebutuhan dasar sulit dijangkau, sehingga cara instan seperti judi banyak menjadi pilihan karena sangat menggiurkan.
Alih-alih menyelesaikan masalah ekonomi, yang ada kecanduan sehingga menjadi jalan melakukan Tindakan criminal untuk memenuhi Hasrat terus dapat bermain. Sudahlah masalah ekonomi tidak terselesaikan, muncul masalah baru yang lebih mengerikan.
Hal ini juga menjadi bukti nyata bahwa negara yang menerapkan system kapitalis saat ini telah gagal menjadi pelindung Masyarakat. Memang ada Upaya untuk memblokir jutaan situs dan rekening judi online, tetapi hal ini belum mampu menyelesaikan masalah, judi online masih marak.
Regulasi pun bersifat reaktif dan parsial, tidak menyentuh akar masalah. Sanksi yang diberikan pada pelaku kriminal tidak menjerakan sehingga membuat kasus terus berulang.
Jelaslah semua ini merupakan kesalahan dari aspek pola pikir kehidupan baik dari segi individu dan juga bernegara. Jika ini terus berlangsung, maka masa depan generasi dan negara akan semakin suram.
Islam memiliki pola fikir yang akan mengarahkan kehidupan menjadi lebih baik, karena standar dalam kehidupan baik individu, bermasyarakat dan bernegara berasal dari pencipta manusia yaitu Allah ta’ala.
Aqidah Islam menjadi asas kehidupan yang menjadikan halal dan haram sebagai standar dalam berprilaku, bukan karena manfaat materi. Akidah Islam akan menjadi benteng pertama bagi idividu dalam melakukan perbuatan.
Perbuatan judi diharamkan didalam Islam, maka tidak aka nada celah untuk bisa bebas diakses dari platform yang dapat dikendalikan oleh negara, baik dengan dalih permainan atau apapun juga. Negara akan menghilangkan segala sesuatu yang haram ditengah Masyarakat.
Negara juga akan memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar setiap individau dengan mekanisme langsung maupun tidak langsung. Negara akan mendorong untuk bekerja dan menyiapkan lapangan pekerjaan sehingga masyarakat mampu mencukupi kebutuhan hidupnya, dan memberikan santunan bagi yang tidak mampu karena cacat, sakit atau tidak bisa mencukupi kebutuhan hidupnya.
Pengelolaan kepemilikan umum akan memberikan jaminan negara akan memiliki dana yang cukup untuk terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat orang per orang. Inilah yang akan menghilangkan kesenjangan sosial di tengah masyarakat akan hilang, dan tidak mencari cara instan untuk mendapatkan uang apalagi itu sesuatu yang diharamkan.
Negara akan hadir sebagai pelindung (Junnah) rakyatnya, karena tugas negara adalah melayani rakyat dan menjadi pengurus rakyat. Sanksi bagi pelaku keharaman baik judol, pembunuhan juga jelas sesuai syariat, dan sanksi ini akan memberikan efek jera bagi pelakunya. Sehingga dengan sanksi ini akan dapat memutus rantai kejahatan.[]
Oleh: Nur Ubaini Hasibuan, S.Pd
(Pendidik)