Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kampus Darurat Pelecehan Seksual: Jangan Normalisasi, Mahasiswa Harus Peduli!

Sabtu, 25 April 2026 | 20:32 WIB Last Updated 2026-04-25T13:32:35Z

TintaSiyasi.id -- Kampus tercoreng, aib mahasiswa terbongkar, baru-baru ini media informasi sedang viral dengan berita kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh sejumlah mahasiswa FH UI. Akun @sampahfhui, pada Minggu (12/04), membagikan tangkapan layar percakapan para terduga pelaku, yang isinya diduga mengandung unsur pelecehan hingga objektifikasi perempuan. Dimas ketua BEM FH UI mengatakan sebenarnya bagi kita sudah ada pengakuan mereka, mereka adalah pelaku, bukan lagi terduga pelaku. Ini dinyatakan setelah sebelumnya pelaku meminta maaf terhadap perendahan harkat martabat teman-teman di FH (BBC, 15/04/2026). Isu ini semakin memanas setelah media kembali dihebohkan dengan berita adanya tangkapan layar group chat diduga milik mahasiswa Teknik Mesin dan Biosistem Institut Pertanian Bogor (IPB), isi group itu percakapan yang menjurus pelecehan seksual. Pihak kampus pun langsung melakukan investigasi terkait dugaan itu (detikNews, 15/04/2026).

Jangan Normalisasi, Mahasiswa Harus Peduli!

Dalam setiap peradaban pemuda selalu menjadi peran utama dalam mewujudkan perubahan, pemuda dan mahasiswa adalah tulang punggung perubahan, karena itu mahasiswa tidak boleh diam dengan kasus ini, mahasiswa harus bersuara, menunjukkan identitas sejatinya sebagai agen perubahan. Mahasiswa harus mengambil tanggung jawab untuk menduduk perkarakan masalah ini, merespon dengan bijak, dan melakukan pergerakan ke arah perubahan yang lebih baik. Oleh sebab itu memahami akar masalah dan solusi dari kasus maraknya pelecehan seksual menjadi amat penting, sebagai refleksi dan arah aksi nyata yang akan dilakukan.

Ubaid dari JPPI (Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia) berkata, penyebab tumbuh suburnya kasus ini karena:

Pertama, lemahnya pencegahan hingga penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan. Hal ini sebenarnya sudah disolusi dengan semakin ketatnya pasal-pasal dalam undang-undang mengenai penghapusan kekerasan seksual, terbitnya Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 sebagai peraturan utama pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus. Masalahnya realitas di lapangan, hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, sudah jadi rahasia umum bagaimana kesulitan yang harus dihadapi korban untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, berikut dengan mahalnya dana yang harus dikeluarkan untuk memenuhi bukti, misal untuk visum, serta membayar pengacara, dan ini harus mandiri dipenuhi kebutuhan dananya oleh korban. Jadi akar masalah lebih tepatnya adalah tidak adanya keseriusan bagi pelaksana hukum untuk secara serius memberi dukungan dan menangani masalah para korban pelecehan/kekerasan seksual.

Kedua, relasi kuasa yang timpang. Kecenderungannya para pelaku kekerasan adalah pendidik, tenaga kependidikan, hingga murid lain yang memiliki kekuasaan. Pendapat ini yang sering disuarakan oleh kaum feminis yang menganggap ketidaksetaraan gender sebagai akar masalah, padahal realitanya, dari 27 korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa FH UI, 7 diantaranya adalah dosen yang secara hubungan relasi kuasa lebih tinggi, yakni sebagai pendidik. Karena itu, ada hal yang lebih mendasar selain dari relasi kuasa, karena sekalipun lebih tinggi dalam sebuah relasi, seandainya terjaga pemikiran, perasaannya dan perbuatannya dalam artian bertakwa dan takut kepada Allah, tentu tidak akan menyalahgunakan kuasanya, sebaliknya justru akan melindungi.

Ketiga, pemahaman yang timpang dan tak berkeadilan tentang gender. (BBC, 15/04/2026)

Tingkat kesetaraan gender di Indonesia menunjukkan perbaikan stabil dengan penurunan Indeks Ketimpangan Gender (IKG) ke angka 0,421 pada 2024, faktanya tidak berkorelasi dengan semakin menurunnya kasus pelecehan seksual.

Sebuah Tinjauan Kritis

Berdasarkan pandangan secara holistik, multifaktor penyebab tumbuh suburnya pelecehan seksual adalah:

Pertama. Lemahnya pendidikan karakter, karena orientasi pendidikan hari ini mengedepankan nilai akademik semata daripada nilai akhlak/sikap. Sejak di sekolah sudah tersuasanakan untuk berlomba-lomba memperbagus nilai akademik daripada ahklak. Tujuan pendidikan tinggi yang mengedepankan mencetak mahasiswa cepat lulus dan siap kerja daripada membentuk pemimpin masa depan yang berakhlak mulia, sehingga wajar jika output generasi seringkali krisis moral, tidak takut kepada Allah, tidak takut melakukan pelecehan seksual.

Kedua. Pemikiran-pemikiran bebas (liberal) dari Barat yang diambil oleh masyarakat hari ini, misalnya pemikiran tentang kebebasan dalam berperilaku, dalam berpakaian, dalam berinteraksi dengan lawan jenis, normalisasi pacaran. Pandangan terhadap seks ala Barat yang memandang sebagai kebutuhan yang harus dipenuhi, dan sumber kesenangan dengan pemenuhan bebas tanpa batas.

Ketiga. Media yang dibanjiri konten-konten pornografi yang mengundang syahwat, memicu dan mempengaruhi cara pandang para pengguna dalam memandang lawan jenis. 

Keempat. Sanksi hukum yang hari ini tidak menimbulkan jera, serta tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Empat hal di atas menunjukkan bahwa terdapat kerusakan pada unsur pembentuk tatanan masyarakat, yaitu adanya dominasi pemikiran liberal, perasaan liberal, dan peraturan liberal yang mempengaruhi bagaimana kebanyakan masyarakat berperilaku. Artinya akar masalah utama dari tumbuh suburnya pelecehan seksual adalah akibat eksisnya pemikiran, perasaan dan peraturan liberal-sekuler. Inilah yang melahirkan berjuta-juta manusia yang rusak, yang kehilangan kemanusiaannya, tidak takut kepada Allah dan dosa, serta tega menzalimi manusia yang lain.

Islam Solusi Hakiki

Sesungguhnya Islam adalah agama dan solusi bagi seluruh persoalan kehidupan, berikut solusi Islam dalam menyelesaikan masalah maraknya pelecehan/kekerasan seksual.
Kurikulum pendidikan berbasis akidah Islam, orientasi dan tujuan pendidikan Islam adalah membentuk kepribadian Islam, takwa dan berakhlak mulia. Nilai sikap/karakter sama pentingnya dengan nilai akademik. Hal ini akan menjadi arah pendidikan dalam semua lembaga/instansi pendidikan, sehingga ouput generasi adalah generasi yang takut kepada Allah, takut menzalimi, takut melakukan pelecehan seksual.

Pemikiran, perasaan, dan peraturan yang harus diambil, diyakini, dan diamalkan adalah pemikiran Islam bahwa tidak ada kebebasan dalam berbuat, melainkan harus terikat dengan syariat, inilah yang mempengaruhi dalam berperilaku. Mulai dari harus menjaga pandangan, menutup aurat, dilarang tabarruj, dilarang berdua-duaan, dilarang menyeruai lawan jenis, dilarang berikhtilat atau campur baur, semuanya diamalkan sebagai bentuk ketaatan. Selain itu dalam Islam, pandangan terhadap sex adalah dipandang sebagai potensi yang Allah berikan untuk melestarikan jenis atau melanjutkan keturunan, dan cara peenuhannya hanya bisa dengan menikah, tidak ada kebebasan.

Dalam hal media, konten-konten yang diproduksi harus baik dan bermanfaat, sedangkan pornografi dilarang keras, haram hukumnya.

Islam juga memiliki sanksi yang tegas dan menimbulkan jera, mulai dari denda, penjara, cambuk, rajam, pelaksanaannya dilakukan sebagai perintah langsung dari Allah sehingga akan benar-benar serius ditangani.

Sudah saatnya para pemuda Muslim melek soal pengaturan hidup dalam Islam sebagai solusi, mengkajinya sungguh-sungguh, serta menjadikannya sebagai arah dalam mewujudkan perubahan dan menyelesaikan masalah.[]


Oleh: Ayu Fitria Hasanah S.Pd.
(Pengamat Pendidikan dan Sosial Politik)

Opini

×
Berita Terbaru Update