TintaSiyasi.id -- Miris. Pelecehan seksual terhadap perempuan seolah tak berhenti. Yang bikin mengelus dada, kasus ini justru sering terjadi di lingkungan pendidikan (kampus). Pun pelakunya dari kalangan terdidik seperti mahasiswa dan dosen.
Viral 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diduga terlibat kekerasan seksual dalam bentuk beragam. Dari pelecehan verbal, komentar seksual, hingga merendahkan perempuan. Lalu pelecehan digital, diskusi tidak pantas di group chat, juga termasuk di dalamnya. Jumlah korban mencapai 27 orang, terdiri mahasiswa dan dosen (metrotvnews.com, 16/4/2026).
Setelah itu, heboh lagu 'Erika' yang dinyanyikan di lingkungan Himpunan Mahasiswa Tambang (HMT) ITB dan telah eksis sejak tahun 1979. Liriknya dianggap terang-terangan menggambarkan perempuan sebagai objek seksual dengan penggunaan kata-kata tak pantas (medcom.id, 15/4/2026).
Sementara itu, seorang guru besar di Universitas Padjadjaran (Unpad) dinonaktifkan karena diduga melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswi exchange lewat chat mesum di media sosial. Ia mendesak sang mahasiswi untuk mengirimkan foto mengenakan bikini (disway.id, 17/4/2026).
Realitasnya, kampus belum menjadi ruang aman bagi penghuninya. Padahal perguruan tinggi seharusnya menjadi the guardian of morality. Jika sivitas akademika tak lagi menjunjung nilai moral, lalu bagaimana dengan output-nya? Berulangnya kekerasan seksual di kampus mengisyaratkan ini bukan soal kasuistik, namun sistemis. Sebuah keniscayaan di tengah bergulirnya sistem sekularisme liberalistik saat ini.
Penyebab Pelecehan Seksual Banyak Dilakukan oleh Kalangan Terdidik
Tentu menjadi keprihatinan tersendiri ketika kampus sebagai salah satu pilar penjaga moral justru ditemukan banyak kasus pelecehan seksual. Ini belum bicara jenis pelanggaran seksual lain seperti perbuatan asusila (pergaulan bebas) yang kuantitasnya lebih banyak dari pelecehan (kekerasan) seksual.
Fakta menunjukkan, pendidikan formal tidak otomatis membentuk integritas moral. Ada beberapa lapisan penyebab yang membuat kasus seperti di UI, ITB, dan Unpad bisa terus berulang.
Pertama, pendidikan tinggi tidak menjamin pendidikan moral. Kampus sering unggul dalam aspek kognitif (ilmu, logika, riset), tetapi lemah dalam pembinaan karakter. Akibatnya, seseorang bisa cerdas secara akademik, tetapi miskin empati, adab, dan kontrol diri. Ilmu tanpa nilai justru bisa membuat pelaku lebih “canggih” dalam menyamarkan atau merasionalisasi perilaku menyimpang.
Kedua, relasi kuasa yang timpang. Di kampus ada hierarki: dosen–mahasiswa, senior–junior, pembimbing–bimbingan. Relasi ini rawan disalahgunakan. Pelaku merasa punya kontrol, korban merasa takut—takut nilai hancur, reputasi rusak, atau tidak dipercaya. Inilah yang membuat kasus sering terjadi berulang dan tersembunyi.
Ketiga, normalisasi budaya seksisme. Komentar seksual, candaan merendahkan perempuan, hingga “tradisi” seperti lagu atau obrolan tidak pantas sering dianggap biasa. Ketika lingkungan permisif, pelaku tidak merasa bersalah. Ini yang terlihat dalam kasus pelecehan: verbal, digital, hingga tekanan personal.
Keempat, efek anonimitas dan ruang digital. Grup chat, media sosial, dan komunikasi privat membuka ruang pelecehan tanpa pengawasan. Banyak pelaku merasa aman karena tidak berhadapan langsung, padahal dampaknya tetap nyata bagi korban.
Kelima, lemahnya sistem pengawasan dan sanksi. Banyak kampus belum punya mekanisme yang kuat, transparan, dan berpihak pada korban. Ada yang lambat menindak, ada yang cenderung “menjaga nama baik institusi.” Akibatnya, pelaku tidak jera dan korban enggan melapor.
Keenam, paradigma kebebasan tanpa batas. Dalam penerapan sistem sekularisme liberal, kebebasan sering dimaknai sebagai hak personal tanpa batas moral yang kokoh. Ketika dorongan hasrat tidak diikat oleh nilai yang tegas, maka pelanggaran mudah terjadi, bahkan di kalangan terdidik.
Dengan demikian, maraknya kasus pelecehan seksual di kampus, bukan murni masalah individu tapi kombinasi antara: individu yang gagal mengontrol diri, budaya yang permisif, serta sistem yang lemah. Inilah sekian bukti lemahnya sistem sekularisme sebagai asas pendidikan di negeri ini. Saat agama (Islam) dipisahkan dari banyak sisi hidup manusia, termasuk proses pendidikan anak bangsa, maka akibatnya: rasa takut melanggar norma (moral/spiritual) hilang, konsep kehormatan (izzah) dan penjagaan diri melemah, serta tanggung jawab bahwa ilmu seharusnya melahirkan akhlak meredup.
Dampak Perilaku Menyimpang oleh Kalangan Terdidik terhadap Masa Depan Bangsa
Upaya meminimalkan kekerasan seksual di kampus sebenarnya telah dilakukan. Dari pembuatan Permendikbud Ristek 30 hingga pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Di beberapa universitas juga ada mekanisme penyelesaian etika kampus hingga unit layanan terpadu yang bertugas mencegah serta menangani kasus kekerasan seksual. Tapi nyatanya, pelecehan seksual tetap ada.
Padahal dampaknya tidak bisa diremehkan. Dan ini bukan sekadar “oknum nakal kampus”. Kalau pola ini terus berulang, yang rusak bukan hanya individu, tapi arah masa depan bangsa.
Pertama, runtuhnya standar moral elite intelektual. Kampus seharusnya mencetak manusia berilmu dan berakhlak. Ketika justru lahir pelaku pelecehan dari kalangan terdidik, maka terjadi krisis keteladanan. Mahasiswa belajar bukan hanya dari buku, tapi dari budaya. Jika budaya yang diwariskan adalah normalisasi pelecehan, maka generasi berikutnya akan menganggap itu biasa. Dalam jangka panjang, kita berisiko melahirkan pemimpin cerdas tapi abai terhadap etika.
Kedua, degradasi kualitas SDM nasional. Korban kekerasan seksual sering mengalami trauma psikologis, kehilangan kepercayaan diri, bahkan putus studi. Artinya, potensi sumber daya manusia unggul hilang di tengah jalan. Negara bukan hanya kehilangan satu individu, tapi kehilangan kontribusi masa depan yang seharusnya bisa dibangun dari mereka.
Ketiga, rusaknya ekosistem akademik. Kampus yang tidak aman akan melahirkan budaya takut, diam, dan kompromi terhadap keburukan. Diskusi ilmiah jadi tidak sehat karena relasi kuasa disalahgunakan. Ini merusak fungsi kampus sebagai ruang berpikir kritis dan bebas. Akibatnya, inovasi dan keberanian intelektual ikut terhambat.
Keempat, krisis kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan. Ketika kasus demi kasus muncul, masyarakat akan mempertanyakan integritas perguruan tinggi. Gelar akademik tidak lagi identik dengan kualitas moral. Jika kepercayaan ini runtuh, legitimasi kampus sebagai “penjaga moralitas” juga ikut hilang.
Kelima, reproduksi budaya permisif terhadap kekerasan seksual. Jika tidak ditangani tegas, kasus-kasus ini akan membentuk pattern: pelaku merasa aman, korban takut bicara. Ini menciptakan lingkaran setan yang terus berulang. Lebih berbahaya lagi, masyarakat bisa menjadi desensitif—tidak lagi menganggap ini sebagai kejahatan serius.
Keenam, ancaman terhadap masa depan kepemimpinan bangsa. Hari ini pelakunya mahasiswa dan dosen. Besok mereka bisa jadi pejabat, pengacara, hakim, atau pembuat kebijakan. Jika sejak kampus sudah terbiasa menyimpang, maka penyimpangan itu berpotensi terbawa ke ruang-ruang kekuasaan. Dampaknya jauh lebih luas: kebijakan yang tidak berpihak pada keadilan, terutama bagi perempuan.
Oleh karena itu, perilaku menyimpang di kalangan terdidik adalah alarm keras. Jika tidak ditangani serius, kita bukan hanya gagal melindungi korban hari ini, tapi juga sedang menyiapkan masa depan bangsa yang rapuh secara moral dan sosial.
Strategi Menghapus Pelecehan Seksual oleh Kalangan Terdidik
Sebagai aturan yang datang dari Allah Sang Pencipta Yang Maha Pengatur, Islam adalah harapan untuk menyelesaikan masalah pelecehan seksual, termasuk di dunia kampus. Al-Qur’an telah menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW diutus ke dunia ini sebagai rahmat bagi alam semesta. Artinya, apa yang dibawa oleh Rasulullah SAW yaitu Islam, akan memberikan rahmat dan ketenteraman bagi manusia di muka bumi ini.
Dalam kasus pelecehan seksual, Islam memandangnya sebagai persoalan sistem nilai, individu, dan negara sekaligus. Pun Islam memberikan solusi, baik untuk pencegahan (preventif) maupun penanggulangannya (kuratif) dengan beberapa mekanisme.
Pertama, pembentukan kepribadian Islam (syakhsiyah islamiyah).
Islam tidak hanya mengatur perilaku lahiriah, tapi membentuk kesadaran batin (takwa). Laki-laki dan perempuan diperintahkan menjaga pandangan (QS. An-Nur: 30–31) dan dilarang mendekati zina (QS. Al-Isra: 32), artinya semua pintu menuju pelecehan juga ditutup.
Dalam konteks kampus, mahasiswa dan dosen tidak cukup hanya “pintar”, tapi harus punya kontrol diri berbasis iman. Patut dimengerti bahwa pelecehan bukan sekadar pelanggaran etika, tapi dosa dan pengkhianatan amanah ilmu. Dan masalahnya hari ini adalah pendidikan tinggi lebih menekankan intelektualitas, tapi miskin pembinaan moral berbasis keyakinan.
Kedua, penataan interaksi laki-laki dan perempuan.
Islam tidak melarang interaksi, tapi mengaturnya agar tidak liar. Prinsipnya ialah: menjaga adab komunikasi (tidak menggoda, tidak vulgar), menghindari khalwat (berduaan tanpa kebutuhan syar’i), serta menutup aurat dan menjaga kehormatan.
Jika diterapkan di kampus, ada batasan jelas dalam interaksi dosen–mahasiswa, tidak ada ruang abu-abu untuk “candaan seksual”, “chat pribadi tidak pantas”, dan lain-lain. Ini penting karena banyak kasus justru bermula dari normalisasi hal kecil: joke cabul, obrolan privat, hingga akhirnya eskalasi.
Ketiga, sistem sanksi yang tegas.
Islam tidak hanya mencegah, tapi juga memberi efek jera. Pelecehan seksual masuk dalam kategori ta’zir (hukuman yang ditetapkan negara). Bentuknya bisa berupa sanksi sosial, administratif, hingga pidana tegas sesuai tingkat pelanggaran
Bandingkan dengan realitas hari ini: banyak pelaku hanya mendapat sanksi ringan, atau korban justru takut melapor. Dalam sistem Islam, negara wajib melindungi korban, dan pelaku tidak diberi ruang untuk lolos karena status (dosen, guru besar, dan seterusnya).
Keempat, peran negara sebagai penjaga moral.
Negara dalam Islam bukan netral nilai, tapi penjaga moral publik. Maka yang ada adalah: kurikulum berbasis akidah, bukan sekadar kompetensi, media dan budaya tidak dibiarkan mengeksploitasi tubuh perempuan, serta kampus diawasi, bukan dilepas sebagai “ruang bebas”. Ini berbeda dengan sistem sekarang yang cenderung: membiarkan standar moral relatif, dan menyerahkan etika pada individu atau institusi masing-masing.
Kelima, budaya amar makruf nahi mungkar.
Masyarakat tidak boleh pasif. Pelecehan jangan dianggap “urusan pribadi”. Mesti ada keberanian menegur, melaporkan, dan mencegah. Hari ini yang sering terjadi adalah: candaan seksis dianggap lucu, grup chat cabul dianggap biasa, dan lingkungan diam. Akibatnya, pelaku merasa aman. Padahal Islam justru mendorong kontrol sosial kolektif.
Demikianlah, Islam bukan sekadar meletakkan aturan, tapi membentuk peradaban. Islam menawarkan solusi bukan hanya untuk menghukum pelaku, tapi juga membentuk manusia, mengatur interaksi, dan menghadirkan negara yang bertanggung jawab. Tanpa itu, kampus akan terus menjadi ruang intelektual yang canggih, tapi rapuh secara moral. Bila sedemikan idealnya pengaturan Islam, tidakkah kita ingin kembali menerapkannya dalam seluruh ruang kehidupan? []
Oleh: Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum. (Pakar Hukum dan Masyarakat) dan Puspita Satyawati (Analis Politik dan Media)