Tintasiyasi.id.com -- Jakarta, Kompas.TV, Seorang pemuda berinisial AF (23) tega mengakhiri nyawa ibunya dan memotong bagian tubuh sang ibu berinisial SA (63) di Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kasat Reskrim Polres Lahat Muhammad Ridho Pradani mengungkapkan motif AF nekat menghabisi nyawa ibunya dipicu emosi karena tidak diberikan uang untuk bermain judi online (judol).
"Motif sementara karena pelaku kesal tidak diberi uang untuk bermain judi daring,” ungkapnya, Rabu (8/4/2026).
Selain itu Judol juga telah menyebabkan terjadinya kasus pembunuhan terhadap dr. Shanti Hastuti di Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Polisi menyebut pelaku melakukan pencurian yang berujung pembunuhan, dan uang hasil kejahatan digunakan untuk bermain judi online dan membeli narkotika jenis sabu.
Banyaknya kasus pembunuhan yang disebabkan oleh judi online, membuktikan bahwa Judol ini telah menyebabkan kerusakan di tengah masyarakat, Judol tidak hanya meraup uang masyarakat tapi juga menjadi bencana di tengah masyarakat.
Judol Buah Pahit Kapitalisme
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap, sebanyak 3,2 juta warga Indonesia teridentifikasi bermain judi online. Ribuan rekening sudah diblokir oleh petugas.
Lebih miris lagi praktik judol ini sudah merambah ke seluruh kalangan,masyarakat biasa, generasi muda dan pelajar, ibu rumah tangga pejabat legislatif dan eksekutif hingga aparat penegak hukum juga terlibat judol. Para pemain judi online ini, rata-rata mereka menghabiskan lebih dari Rp 100 ribu per hari.
Penyebab Terlibat Judol
Pertama, faktor kurangnya kesadaran individu akan hukum dan kesadaran perbuatan benar atau salah menurut pandangan agama.
Kedua, faktor ekonomi. Sulitnya mendapatkan pekerjaan seringkali mendorong seseorang mengambil jalan pintas melalui judol. Berdasarkan catatan PPATK bahwa sekitar 71% pemain judol berasal dari golongan menengah ke bawah dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan, sehingga judol menjadi jalan pintas untuk menambah penghasilan.
Ketiga , faktor lingkungan. Banyak orang terlibat judol awalnya karena melihat teman dan sekedar coba-coba dan akhirnya ketagihan.
Keempat, faktor kesempatan, yaitu ketika seseorang dengan mudah mengakses situs judol. Cukup dengan ponsel dan internet, orang bisa bermain judol di mana pun dan kapan pun.
Sudah sejak era presiden Jokowi aturan mengenai pelarangan judol ini sudah dibuat namun aturan hanya tertulis dan fakta di lapangan justru tetap sama judi online masih menjadi momok yang mengancam generasi dan keluarga bahkan sampai menghilangkan nyawa.
Adapun faktor selain individu dan lingkungan merebaknya judi online ditengah masyarakat disebabkan karena sistem kehidupan tidak diatur berlandaskan agama, tapi aturan agama justru dipisahkan dari kehidupan, sehingga hal-hal yang dilarang oleh agama justru tumbuh subur dalam sistem ini.
Sistem ini hanya memandang sesuatu itu dari manfaat tanpa peduli apakah itu halal atau haram, sistem yang memisahkan agama dari kehidupan ini justru melahirkan orang-orang yang tidak takut dosa ditambah dengan kehidupan yang sulit dan ekonomi yang terus menurun dan angka PHK yang terus meningkat.
Ditambah gaya masyarakat hari ini yang hedonis, justru membuat judol ini makin diminati, dan juga tidak tegasnya hukum dan banyaknya aparat yang ikut terlibat membuat judi online ini semakin susah di berantas.
Islam Solusi Tuntas
Dalam Islam, Allah Taala berfirman, “Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah [5]: 90)
Selain itu dalam IsIam aturan negara tidak dipisahkan dari aturan Islam, negara wajib menerapkan hukum IsIam dalam kehidupan, maka disini menurut aturan Islam fungsi negara yaitu melayani dan mengurusi berbagai urusan masyarakat dari perbuatan maksiat.
Negara wajib menutup pintu-pintu maksiat, termasuk menutup ruang digital yang menjadi sarang judol, bahkan negara menyediakan ahli pakar untuk memutus seluruh jaringan dan situs judol.
Selain itu maka negara juga akan menyediakan lapangan kerja seluas-luasnya agar masyarakat bisa memenuhi kebutuhannya, memberikan modal usaha bagi para pencari nafkah sehingga masyarakat bisa memenuhi kebutuhan dengan yang halal tanpa tergoda yang haram seperti judol.
Jika semua usaha untuk pemenuhan kebutuhan rakyat dengan cara halal sudah dilakukan negara, dan masih ada rakyat yang terlibat judol maka negara wajib melakukan hukuman takzir yang memberikan efek jera sesuai kadar kejahatannya, penegakan hukum ini berfungsi sebagai pencegah (zawajir) sekaligus menghapus dosa (jawabir). Wallahua'lam bishshowwab.[]
Oleh: Cici Aprisa S.Pd, Gr
(Aktivis Muslimah)