Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Judi Online, Akar Masalah dan Solusinya

Minggu, 26 April 2026 | 16:12 WIB Last Updated 2026-04-26T09:12:43Z

TintaSiyasi.id -- Hidup di era serba kapitalisme ini telah menjadikan manusia kehilangan akal sehatnya. Mereka tidak lagi mampu membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Hal ini terbukti dengan adanya kasus pembunuhan seorang ibu kandung oleh anaknya sendiri.

Hal tersebut terjadi karena dilatarbelakangi kemarahan sang anak terhadap ibunya yang tidak mau memberikan uang untuk judi online. Karena keinginannya tidak dipenuhi oleh sang ibu, si anak tega membunuh ibunya kemudian membakar dan memutilasinya serta memasukkan jenazahnya ke dalam karung. Naudzubillah tsumma nauduzunillah. Seorang ibu yang seharusnya disayangi dan dihormati justru dibunuh dengan begitu sadisnya hanya karena masalah uang.
   
Kasus di atas bukanlah kasus yang pertama dan satu-satunya yang terjadi di negeri ini. Masih banyak kasus serupa yang terus terjadi dan tak pernah ada kejelasan dan keseriusan pemerintah untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akarnya. Kasus akibat kecanduan judi online hingga melahirkan kejahatan-kejahatan lain di negeri ini masih terus terjadi.
     
Jika kita telusuri lebih jauh tentang maraknya kasus judi online yang terjadi saat ini, semuanya tidak lepas dari penerapan sistem sekularisme di negeri ini. Paham pemisahan agama dari kehidupan telah menjadikan orientasi hidup manusia hanya untuk mengejar materi sebanyak-banyaknya dan menjadikan asas manfaat sebagai standar dalam bertingkah laku.
  
Penerapan sistem ekonomi kapitalisme juga makin memperburuk kondisi negeri ini. Dalam sistem ini, sang pemilik modal yang akan menjadi penentu kebijakan negara. Negara tak lagi menjadi pelayan rakyat dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Segala harga kebutuhan rakyat melambung tinggi sementara pendapatan rakyat kecil tak cukup untuk memenuhi kehidupan mereka sehari-hari. Akhirnya jalan pintas dilakukan yakni dengan melakukan kejahatan demi mendapatkan uang. Kesenjangan sosial juga terlihat jelas dalam ekonomi kapitalisme sehingga menimbulkan berbagai tindak kriminal di masyarakat.
    
Negara yang seharusnya menuntaskan kasus ini justru malah menjadikan judol sebagai salah satu cara untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Para penguasa dan pemilik modal beranggapan bahwa judol mampu meningkatkan perputaran uang dalam ekonomi negeri ini. Para pelaku judol tidak pernah mendapatkan hukuman yang setimpal. Mereka tidak pernah jera untuk melakukan tindakan yang sama.

Judi dalam Pandangan Islam

Judi merupakan segala jenis transaksi atau permainan yang melibatkan unsur taruhan di mana satu pihak untung sementara pihak lain dirugikan dengan mengandalkan keberuntungan. Dalam Islam, judi termasuk judi online hukumnya haram dan merupakan perbuatan dosa besar. Aktivitas judi dapat menimbulkan permusuhan, melalaikan Allah dan dapat merusak harta. 

Adapun dalil tentang perbuatan judi ada dalam Al-Qur'an Surat Al-Ma'idah ayat 90-91 yang artinya, "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?"

Dan juga dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 219 yanga artinya, "Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamr dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan).” 

Solusi Judi Online

Untuk mengatasi kasus judol diperlukan solusi yang menyuruh bukan secara parsial. Artinya semua unsur berperan dalam menyelesaikan kasus ini, bukan hanya individu tetapi juga peran masyarakat dan negara.
  
Dalam Islam, ketika seorang individu ingin bertindak dia harus mengetahui standar hukum sebuah perbuatan yaitu halal haram bukan berlandaskan atas asas manfaat semata. Dalam hal ini akidah berperan penting dalam menentukan perilaku seorang Muslim karena akidah inilah yang akan melahirkan keimanan dan ketakwaan sehingga menjadi benteng dalam berperilaku sehari-hari.
   
Sistem ekonomi dalam masyarakat Islam juga mampu mencegah adanya kasus judol. Karena dalam ekonomi Islam kepemilikan umum menjadi kepemilikan negara bukan oleh segelintir orang atau sang pemilik modal sehingga semua kebutuhan masyarakat terpenuhi secara adil dan merata tanpa ada kesenjangan antara si kaya dan si miskin.
  
Negara dalam hal ini adalah negara khilafah akan menerapkan sanksi yang tegas yang bersifat jawabir dan zawabir bagi pelaku kriminal sehingga akan menimbulkan efek jera. Negara hadir sebagai raain dan junnah bagi rakyat sehingga tidak ada lagi keresahan dalam masyarakat.
   
Berikut beberapa langkah yang akan di ambil negara Islam dalam memberantas judi online:

Pertama. Penutupan akses perjudian.
Negara secara total akan menutup akses judi baik online maupun offline serta melarang konten-konten keharaman.

Kedua. Penataan sistem ekonomi.
Khilafah akan menata ulang sistem ekonomi untuk memastikan kesejahteraan rakyat terjamin sehingga tidak terdorong melakukan judi online karena alasan kebutuhan.

Ketiga. Pendidikan dan edukasi moral.
Negara berperan dalam membangun pemahaman agama yang kuat menanamkan kesadaran bahaya judi sebagai bahaya besar melalui sistem pendidikan.

Keempat. Pemberdayaan kontrol sosial.
Khilafah akan memfasilitasi peran masyarakat dalam melakukan amar makruf nahi munkar agar masyarakat tidak melakukan aktivitas haram.[]


Oleh: Ummu Aqila
(Aktivis Muslimah)

Opini

×
Berita Terbaru Update