Tintasiyasi.id.com -- Dalam waktu berdekatan, publik dikejutkan dua kasus yang menunjukkan persoalan serius di lingkungan perguruan tinggi. Pertama, viral kasus di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Sebanyak 16 mahasiswa disebut membentuk grup privat untuk membicarakan dosen dan mahasiswa perempuan dengan isi percakapan yang melecehkan dan merendahkan martabat korban.
Kuasa hukum korban menyebut setidaknya ada 20 mahasiswa dan 7 dosen yang menjadi korban objektifikasi dan pelecehan verbal. Para pelaku diketahui tinggal dalam satu indekos dan menggunakan grup itu sebagai ruang komunikasi yang kemudian disalahgunakan (kompas.com 14/4/2026).
Kedua, publik juga menyoroti viralnya video lagu dari himpunan mahasiswa tambang di Institut Teknologi Bandung yang dinilai vulgar, mengobjektifikasi perempuan, dan mengandung unsur pelecehan verbal.
Lagu tersebut disebut telah lama menjadi bagian tradisi internal organisasi. (inews.id). Dua kampus besar, dua kasus berbeda bentuk, tetapi memiliki pola yang sama yakni perempuan dijadikan objek hiburan, bahan pembicaraan, dan sasaran penghinaan.
Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, Ubaid Matraji, menegaskan bahwa kekerasan di dunia pendidikan bukan lagi kasus per kasus, melainkan telah menjadi pola sistemik.
Lebih memprihatinkan lagi, pelakunya justru berasal dari dalam lembaga pendidikan itu sendiri. Ini menunjukkan bahwa sekolah dan kampus gagal menjadi ruang aman bagi peserta didik.
Buah Sistem Sosial yang Rusak
Maraknya pelecehan seksual tidak cukup dijelaskan sebagai kesalahan individu semata, tetapi merupakan buah dari sistem sosial yang rusak. Ketika sekularisme memisahkan agama dari kehidupan, standar benar dan salah tidak lagi merujuk pada halal-haram, melainkan sekadar suka atau tidak suka.
Moral menjadi relatif, sementara hawa nafsu dibiarkan tanpa batasan nilai Ilahi. Dalam saat yang sama, kapitalisme mengubah hampir segala sesuatu menjadi komoditas, termasuk tubuh manusia.
Tubuh perempuan dieksploitasi dalam iklan, hiburan, media, dan budaya populer, sehingga perlahan dipandang bukan sebagai pribadi bermartabat, melainkan objek konsumsi dan pemuas hasrat. Dari sinilah lahir budaya objektifikasi yang menjadi pintu masuk pelecehan verbal maupun fisik.
Kerusakan itu makin parah ketika kebebasan dipuja tanpa tanggung jawab. Narasi bebas berekspresi dan bebas berpendapat tanpa aturan jelas melahirkan pornifikasi budaya, candaan seksual, hingga relasi eksploitatif yang dianggap normal.
Di sisi lain, sekolah dan kampus lebih sibuk mencetak orang pintar secara akademik daripada membentuk kepribadian dan adab, sehingga lahir generasi cerdas tetapi miskin kendali diri dan empati.
Ketika kasus terjadi pun, hukum sering lambat, lemah, dan tidak memberi efek jera, perlindungan korban kalah cepat dibanding upaya menjaga nama baik institusi. Akibatnya, pelecehan terus berulang karena pelaku merasa aman, sementara masyarakat makin terbiasa melihat penyimpangan sebagai hal biasa.
Islam Menyolusi
Persoalan pelecehan seksual tidak cukup diselesaikan dengan kampanye sesaat atau menghukum pelaku setelah kasus terjadi. Solusi harus dimulai dari akar pembentukan manusia dan tata sosialnya.
Karena itu, pendidikan harus dibangun di atas akidah dan takwa, sehingga sejak dini seseorang memahami bahwa setiap ucapan, pandangan, dan tindakan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. Dengan dasar ini, kontrol perilaku lahir bukan sekadar karena takut hukum, tetapi karena kesadaran moral yang kuat.
Selain itu, Islam menetapkan aturan pergaulan laki-laki dan perempuan yang jelas agar interaksi berlangsung sehat, terhormat, dan jauh dari peluang fitnah maupun eksploitasi. Dalam saat yang sama, pornografi, industri syahwat, serta segala bentuk eksploitasi seksual harus dicegah karena itulah bahan bakar rusaknya cara pandang terhadap manusia.
Di sisi lain, negara tidak boleh netral terhadap kerusakan moral. Negara wajib hadir sebagai penjaga kehormatan masyarakat melalui regulasi media yang sehat, membatasi konten yang merusak akhlak publik, serta memastikan ruang digital tidak dipenuhi objektifikasi dan pornifikasi.
Jika terjadi pelecehan, pelaku harus diberi sanksi tegas dan memberi efek jera, sehingga hukum benar-benar melindungi korban, bukan sekadar formalitas administratif.
Dengan demikian, solusi Islam bersifat komprehensif, membina individu agar bertakwa, mengatur masyarakat dengan adab, membersihkan ruang publik dari budaya rusak, dan menghadirkan negara sebagai pelindung kehormatan warga.
Menurut pandangan Islam, selama sistem saat ini masih membiarkan syahwat, komersialisasi tubuh, kebebasan tanpa batas, dan lemahnya sanksi, maka pelecehan seksual akan terus berulang meski pelakunya berganti-ganti. Wallahu'alam bishshowwab.[]
Oleh: Ahsani Annajma
(Penulis dan Aktivis Muslimah)