“Benarkah rakyat yang berdaulat, atau
hanya dijadikan alat legitimasi kekuasaan?” tanyanya, Jumat (02/04/2026)
Ia menjelaskan bahwa demokrasi selalu
dipoles dengan satu kalimat sakral: kedaulatan di tangan rakyat. “Sebuah slogan
yang terdengar indah, menenangkan, bahkan seolah menjadi puncak keadilan
politik,” bebernya tentang teori kepemimpinan di dunia.
"Mari kita bicara jujur tanpa
retorika. Pertama, teori versus praktik. Dalam teori, rakyatlah pemilik
kekuasaan, bahkan kedaulatan. Namun dalam praktik, demokrasi modern tidak bisa
dilepaskan dari sistem ekonomi yang menopangnya: kapitalisme," paparnya
Ia membacakan karya Filsuf politik
Michael Novak dalam The Spirit of Democratic Capitalism (1982)
menunjukkan, demokrasi modern tidak berdiri netral, melainkan berjalan dalam
kerangka sistem pasar dan kekuatan ekonomi.
"Artinya, politik dan modal bukan
dua dunia terpisah, tetapi saling menopang. Dalam realitas elektoral: pemilu
membutuhkan biaya besar, partai politik membutuhkan logistik raksasa, dan
kandidat membutuhkan dukungan finansial," paparnya.
Menurutnya, berbagai kajian tentang
kapitalisasi demokrasi menunjukkan, praktik politik modern sering kali terjerat
oleh kekuatan modal dan jaringan patronase ekonomi. “Maka lahirlah fakta yang
tak nyaman,” lugasnya.
"Rakyat memilih, tetapi tidak
menentukan; rakyat mencoblos, tetapi tidak mengendalikan; dan rakyat hadir,
tetapi tidak berdaulat. Demokrasi berbicara atas nama rakyat, tetapi sering
berjalan atas nama modal," sesalnya.
Kedua, kental
kepentingan kapitalis. “Berbagai regulasi yang lahir kental dengan kepentingan
kapitalis. Jika demokrasi berjalan dalam ekosistem kapitalisme maka wajar hal
tersebut terjadi, karena memang arah kebijakan tidak steril dari kepentingan
ekonomi, setidaknya dalam banyak kasus,” bebernya.
"Tengoklah realitas di berbagai
negeri, baik di dunia Islam maupun Barat yang menerapkan demokrasi, jejak
kepentingan pemodal sering kali tampak kuat," ungkapnya.
"Mengapa? Sebagaimana dijelaskan
oleh Sosiolog Tom Bottomore dalam karya-karyanya tentang kapitalisme dan kelas
sosial, kapitalisme bukan sekadar sistem ekonomi, tetapi juga struktur
kekuasaan yang memengaruhi kehidupan sosial dan politik," jawabnya.
Om Joy menambahkan, konsekuensinya
jelas: regulasi tidak lahir di ruang netral, tetapi lahir dari tarik-menarik
kepentingan. “Dalam praktiknya: sumber daya alam dikuasai korporasi; kebijakan
berpihak pada pemilik modal; dan rakyat menjadi objek, bukan subjek,” ungkapnya.
"Dan ketika rakyat melawan?
Mereka berhadapan dengan hukum, yang ironisnya lahir dari sistem yang tidak
benar-benar mereka kendalikan," tegasnya.
Ketiga, memutus
akar masalah. “Karena hal tersebut, maka harus ditegakkan solusi yang memutus
akar masalah. Karena memang persoalannya bukan lagi sekadar cacat teknis
demokrasi, bukan pula soal siapa yang menang dalam pemilu. Persoalannya jauh
lebih mendasar: siapa yang sebenarnya berhak menetapkan hukum?” ulasnya.
"Islam datang dengan paradigma
yang memutus akar masalah ini. Islam dengan tegas menetapkan kedaulatan bukan
milik rakyat, bukan milik elite, tetapi milik Allah," ungkapnya.
Kemudian ia menukil Al-Qur'an surah
Al-Kahfi ayat 26, “Dan Dia (Allah) tidak mengambil seorang pun sebagai
sekutu dalam menetapkan hukum.”
"Ini bukan sekadar ajaran
teologis, tetapi prinsip dasar yang menutup seluruh celah manipulasi
kepentingan. Ketika hukum ditetapkan oleh Allah, tidak ada ruang bagi transaksi
politik, tidak ada kompromi atas kebenaran, dan tidak ada dominasi modal dalam
legislasi," terangnya.
Ia juga mengutip pendapat Ulama
Al-Mawardi dalam Al-Ahkam As-Sulthaniyah yang menyebutkan bahwa kekuasaan
dalam Islam bukan untuk membuat hukum, tetapi untuk menjalankan hukum syariat
yang telah ditetapkan.
Keempat, tanpa
transaksi kepentingan. “Kekuasaan yang dimaksud tiada lain adalah khilafah,
sistem pemerintahan yang ditegakkan tanpa transaksi kepentingan. Pasalnya,
khalifah tidak membuat hukum; penguasa daerah tidak menyusun regulasi sendiri;
dan tidak ada transaksi politik berbasis uang. Mereka hanya menerapkan syariat
Islam secara kaffah,” bebernya.
"Dan di sinilah aspek mendasar
yang sering diabaikan: Islam tidak hanya mengatur hukum, tetapi juga mengatur
kepemilikan," yakinnya.
Ia juga mengutip pendapat Ulama Syaikh
Taqiyuddin an-Nabhani dalam An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam yang membagi
kepemilikan dalam Islam terbagi menjadi tiga: individu, negara, dan umum (milkiyah
‘ammah).
"Sumber daya alam yang melimpah,
yang jika dikuasai individu akan menimbulkan mudarat bagi masyarakat luas,
termasuk dalam kategori kepemilikan umum," jelasnya
Menurutnya, hal tersebut diatas
sejalan dengan sabda Nabi Muhammad saw. yang diriwayatkan hadis Abu Dawud bahwa
kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara.
"Konsekuensinya tegas: tidak
boleh diprivatisasi, tidak boleh diserahkan kepada swasta, dan tidak boleh
dikuasai asing. Negara wajib mengelolanya. Bukan untuk laba, tetapi untuk
dikembalikan kepada rakyat, di antaranya dalam bentuk: kesehatan gratis;
pendidikan gratis; dan keamanan dijamin negara," terangnya.
Selanjutnya, ia mengutip pendapat
Ulama Ibnu Taimiyah dalam As-Siyasah Asy-Syar’iyyah menegaskan, tugas
penguasa adalah merealisasikan kemaslahatan umum dan mencegah kezaliman dalam
pengelolaan harta publik.
"Kebijakan publik bukan alat
bisnis, tetapi menjadi bentuk riayah (pengurusan) terhadap umat,"
imbuhnya.
Kelima, keadilan
tanpa kelas sosial. “Dalam kapitalisme, hukum bisa dinegosiasikan oleh
kekuatan. Dalam Islam, hukum tidak tunduk pada manusia,” tegasnya.
"Al-Qurthubi dalam Al-Jami’ li
Ahkam Al-Qur’an menegaskan, keadilan adalah kewajiban mutlak yang tidak
boleh dipengaruhi status sosial. Artinya, dalam Islam keadilan tidak dilihat
dari miskin atau kaya; tidak dilihat dari rakyat biasa atau elite. Semua sama
di hadapan hukum," yakinnya.
Ia memperkuat dengan membacakan hadis
yang diriwayatkan oleh Bukhari. “Rasulullah saw. bersabda, ‘Seandainya
Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya.’,” sitatnya.
"Dan ini bukan sekadar teks,
tetapi fakta sejarah. Dalam literatur klasik seperti Al-Mughni karya
Ibnu Qudamah dan riwayat Al-Baihaqi, diceritakan bahwa Khalifah Ali bin Abi
Thalib pernah bersengketa dengan seorang Yahudi terkait baju perang (zirah),”
tuturnya.
“Kasus itu dibawa ke pengadilan. Hakim
Syuraih meminta bukti dari Ali, namun Ali tidak mampu menghadirkannya. Maka
keputusan diberikan kepada pihak Yahudi. Khalifah, sebagai penguasa tertinggi,
kalah di pengadilan," sambungnya.
Tidak ada intervensi kekuasaan,
lanjutnya, tidak ada tekanan politik, dan tidak ada manipulasi hukum. “Hal
tersebut bukan sekadar kisah, tetapi standar peradaban. Yang benar dibela, dan
yang salah dihukum, tanpa kompromi," tegasnya.
Keenam, tanpa
parlemen, tanpa kompromi kebenaran. “Dalam Khilafah, tidak ada parlemen dalam
arti lembaga legislasi pembuat hukum seperti dalam demokrasi. Mengapa? Karena
hukum bukan produk manusia,” terangnya.
Kembali ia mengutip pendapat Ulama,
yaitu Syaikh Abdul Qadim Zallum dalam Nidzam Al-Hukmi fi Al-Islam yang menjelaskan
bahwa fungsi khalifah adalah mengadopsi hukum syara’ dari hasil ijtihad, bukan
menciptakan hukum baru.
“Artinya, tidak ada voting atas
halal-haram dan tidak ada tawar-menawar kebenaran,” lugasnya.
"Ketujuh, mengganti total.
Demokrasi modern, dalam analisis para pemikirnya sendiri, tidak pernah lepas
dari kapitalisme, dan kapitalisme tidak pernah netral dari kepentingan. Islam
tidak datang untuk memperbaiki ilusi itu, tetapi untuk menggantinya secara
total," sarannya.
Jadi, simpulnya, hal tersebut bukan
lagi sekadar perdebatan politik atau akademik. “Hal tersebut adalah pertaruhan
mendasar tentang siapa yang berhak mengatur kehidupan manusia.
"Apakah kaum Muslim akan tetap
bertahan pada sistem yang membuka ruang bagi dominasi modal, atau tunduk
sepenuhnya kepada hukum Allah yang bebas dari kepentingan manusia?"
tanyanya.
"Karena pada akhirnya, yang
dipertaruhkan bukan hanya sistem yang dipilih, tetapi juga pertanggungjawaban
di hadapan Allah Swt.," pungkasnya.[] Nabila Zidane