Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Siapakah Penentu Hukum Sebenarnya bagi Manusia? Begini Penjelasannya

Minggu, 05 April 2026 | 14:14 WIB Last Updated 2026-04-05T07:14:15Z

TintaSiyasi.id -- Jurnalis Joko Prasetyo memberikan penjelasan tentang siapa yang berwewenang menentukan atau membuat hukum bagi manusia yang merupakan hal mendasar dalam membangun konsep kehidupan manusia,

 

“Inilah pertanyaan paling mendasar dalam kehidupan manusia, tetapi sering kali diabaikan. ‘Siapa yang sebenarnya berhak menentukan hukum, manusia atau Allah? Dari jawaban atas pertanyaan ini, seluruh sistem kehidupan dibangun. Salah menjawab, maka arah kehidupan pun akan melenceng,” ujar Om Joy, sapaan akrabnya, kepada TintaSiyasi.ID, Rabu (01/04/2026).

 

Pertama penetapan hukum dalam sistem demokrasi, kedaulatannya berada di tangan rakyat.

 

“Prinsip ini populer dirumuskan oleh Abraham Lincoln dalam pidatonya di Gettysburg sebagai “Government of people, by the people, for the people” (pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat),” sebut Om Joy.

 

Menurutnya, konsep tersebut akan melahirkan  hukum  dari kehendak mayoritas manusia. “Namun para pemikir Barat sendiri telah mengkritisi konsekuensi dari prinsip ini,” jelasnya.

 

Ia mencontohkan, Alexis de Tocqueville dalam Democracy in America memperingatkan bahaya the majority of tyranny (tirani mayoritas), yaitu ketika suara mayoritas justru bisa menindas kebenaran dan keadilan.

 

“Atau dengan kata lain dalam demokrasi, kebenaran dapat berubah mengikuti suara terbanyak. Sesuatu yang hari ini dianggap benar bisa menjadi salah esok hari jika mayoritas berubah,” bebernya.

 

Contoh kedua adalah dictator, lanjutnya, selain demokrasi yang mudah berubah oleh keinginan mayoritas manusia, ada model diktator yang hukumnya ditentukan oleh penguasa.

 

“Di sisi lain, dalam sistem diktator, hukum tidak ditentukan oleh mayoritas, tetapi oleh penguasa,” imbuhnya.

 

Lanjut dikatakan, Juan Linz dalam Totalitarian and Authoritarian Regimes menjelaskan, sistem otoriter ditandai oleh konsentrasi kekuasaan pada satu pusat dengan kontrol yang terbatas.

 

“Akibatnya, hukum sangat bergantung pada kehendak penguasa.  Segala yang ditetapkannya akan menjadi hukum dan sesuatu yang ditolak mudah untuk disingkirkan dalam sistem dictator,” ungkapnya.

 

Sehingga, kata Om Joy, jika demokrasi berpotensi melahirkan tirani mayoritas, maka diktator jelas membuka ruang bagi tirani individu.

 

“Maka secara prinsip, kedua sistem ini bertemu pada satu titik yang sama: manusia menjadi sumber hukum, entah itu mayoritas rakyat atau individu penguasa,” tandasnya.

 

Khilafah

 

Selain dua sistem yang dijelaskan, ada satu sistem yang secara mendasar sangat berbeda dari keduanya menurut Om Joy. “Sistem yang dimaksud adalah pemerintahan Islam atau khilafah,” sebutnya.

 

“Ada satu sistem pemerintahan Islam yakni khilafah. Kedaulatan tidak berada di tangan manusia, tetapi di tangan syariat Allah. Abu al-Hasan al-Mawardi dalam Al-Ahkam As-Sulthaniyah menjelaskan, imamah (khilafah) ditegakkan untuk menjaga agama dan mengatur urusan dunia berdasarkan agama,” tegasnya.

 

Penjelasan Al-Mawardi tersebut, Om Joy sebutkan juga dipertegas oleh Taqiyuddin An-Nabhani dalam Nizham Al-Hukm fi Al-Islam, yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan syariat (as-siyadah li asy-syari’) bukan di tangan rakyat dan bukan pula di tangan penguasa.

 

Maka dalam kerangka tersebut, ditegaskan Om Joy bahwa khalifah bukan pembuat hukum, melainkan pelaksana hukum Allah.

 

“Khalifah (kepala negara khilafah) tidak memiliki otoritas untuk menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal, dan tidak pula menunggu legitimasi mayoritas untuk menerapkan syariat,” lugasnya.

 

Ia menyatakan bahwa pertanyaannya tidak lagi rumit. “Bukan soal sistem mana yang paling populer. Bukan pula siapa yang paling kuat. Namun satu hal yang sangat mendasar, siapa yang berhak menetapkan hukum apakah Allah atau manusia,” tandasnya.

 

“Dan Al-Qur’an telah menjawabnya secara tegas tanpa ruang tafsir yang kabur. Allah telah berfirman bahwa menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah (QS Yusuf: 40). Karena itu, khilafah bukanlah diktator, karena penguasa tidak bebas membuat hukum,” terangnya melanjutkan.

 

Khilafah juga bukan demokrasi, lanjutnya menjelaskan, karena hukum tidak ditentukan oleh suara mayoritas. “Khilafah adalah sistem pemerintahan yang tunduk kepada wahyu,” tegasnya.

 

Sejalan dengan itu, Ia menyitat pandangan Syekh Taqiyuddin An-Nabhani dalam Nizham Al-Hukmi fi Al-Islam yang merumuskan secara tegas, bahwa khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syarak dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia.

 

“Dalam kebenaran fakta sejarah menunjukkan bahwa khilafah pernah terwujud dalam realitas. Will Durant dalam The Story of Civilization, mencatat bagaimana peradaban Islam di bawah para khalifah mampu menciptakan stabilitas, keamanan, serta kemajuan ilmu pengetahuan dalam jangka waktu yang Panjang,” bebernya.

 

Ia juga mengakui, meski dalam praktiknya terdapat dinamika dan kekurangan manusiawi, fakta bahwa syariat pernah menjadi basis peradaban global tidak dapat diingkari.

 

“Namun sejak runtuhnya Khilafah Utsmaniah pada tahun 1924, dunia Islam terpecah menjadi puluhan negara bangsa. Fragmentasi ini membuat umat kehilangan kekuatan politik terpusat,” urainya.

 

Akibatnya, Om Joy menyampaikan ketika kaum Muslim tertindas di berbagai wilayah, misalnya di Palestina, Rohingya, Kashmir, hingga Xinjiang, respons umat sering kali lemah, terpecah, dan tidak memiliki daya tekan global yang signifikan.

 

“Dalam ajaran Islam, kondisi ini bukan sekadar persoalan politik, tetapi juga menyangkut kewajiban syar’i. Islam mengenal konsep jihad, yaitu perjuangan sungguh-sungguh untuk membela kaum tertindas dan menegakkan keadilan,” ulasnya.

 

Namun jihad dalam skala luas, menurut Om Joy, tidak mungkin berjalan efektif tanpa persatuan umat dan kepemimpinan politik yang kuat. “Di sinilah urgensi pembahasan tentang khilafah kembali mengemuka,” tuturnya.

 

“Karena itu, khilafah bukan sekadar wacana sejarah, melainkan bagian dari diskursus serius tentang bagaimana menghadirkan kembali sistem yang menjadikan wahyu sebagai sumber hukum dalam kehidupan publik.

 

Kembali kepada Muslimin

 

Pada akhirnya, persoalan khilafah tegas Om Joy, kembali kepada akidah setiap Muslim. “Apakah hukum akan diserahkan kepada manusia yang terbatas, baik melalui suara mayoritas maupun kehendak penguasa, atau dikembalikan kepada Allah yang Maha Mengetahui,” sebutnya.

 

“Allah Swt. telah menegaskan dalam Al-Qur’an (QS al-Maidah: 3) bahwa Islam telah disempurnakan sebagai satu-satunya pedoman hidup yang diridai-Nya. Maka bagi seorang Muslim, jawabannya seharusnya jelas dan tiada keraguan,” jelasnya.

 

“Pasalnya, dari tiga sistem yang ada, hanya satu yang secara prinsip menempatkan wahyu sebagai satu-satunya sumber hukum: khilafah,” Om Joy meyakinkan.

 

Ia juga mengingatkan bahwa khilafah bukan lagi soal wacana dan perbedaan pendapat. “Akan tetapi persoalan mendasar terkait wewenang pembuat hukum bagi manusia diserahkan kepada siapa, Allah atau selainnya,” tanyanya.

 

“Jadi, persoalannya bukan lagi apakah khilafah layak diperjuangkan atau tidak. Persoalannya jauh lebih mendasar, apakah kaum Muslim akan tetap bersikeras menetapkan hukum sendiri, atau tunduk sepenuhnya kepada hukum Allah? Karena pada akhirnya, setiap pilihan akan dipertanggungjawabkan.” pungkasnya.[]M. Siregar

Opini

×
Berita Terbaru Update