“Inilah pertanyaan paling
mendasar dalam kehidupan manusia, tetapi sering kali diabaikan. ‘Siapa yang
sebenarnya berhak menentukan hukum, manusia atau Allah? Dari jawaban atas
pertanyaan ini, seluruh sistem kehidupan dibangun. Salah menjawab, maka arah
kehidupan pun akan melenceng,” ujar Om Joy, sapaan akrabnya, kepada TintaSiyasi.ID,
Rabu (01/04/2026).
Pertama penetapan hukum
dalam sistem demokrasi, kedaulatannya berada di tangan rakyat.
“Prinsip ini populer dirumuskan
oleh Abraham Lincoln dalam pidatonya di Gettysburg sebagai “Government of
people, by the people, for the people” (pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat),” sebut Om Joy.
Menurutnya, konsep tersebut akan
melahirkan hukum dari kehendak mayoritas manusia. “Namun para
pemikir Barat sendiri telah mengkritisi konsekuensi dari prinsip ini,” jelasnya.
Ia mencontohkan, Alexis de
Tocqueville dalam Democracy in America memperingatkan bahaya the
majority of tyranny (tirani mayoritas), yaitu ketika suara mayoritas justru
bisa menindas kebenaran dan keadilan.
“Atau dengan kata lain dalam
demokrasi, kebenaran dapat berubah mengikuti suara terbanyak. Sesuatu yang hari
ini dianggap benar bisa menjadi salah esok hari jika mayoritas berubah,”
bebernya.
Contoh kedua adalah dictator,
lanjutnya, selain demokrasi yang mudah berubah oleh keinginan mayoritas
manusia, ada model diktator yang hukumnya ditentukan oleh penguasa.
“Di sisi lain, dalam sistem
diktator, hukum tidak ditentukan oleh mayoritas, tetapi oleh penguasa,”
imbuhnya.
Lanjut dikatakan, Juan Linz dalam
Totalitarian and Authoritarian Regimes menjelaskan, sistem otoriter
ditandai oleh konsentrasi kekuasaan pada satu pusat dengan kontrol yang
terbatas.
“Akibatnya, hukum sangat
bergantung pada kehendak penguasa.
Segala yang ditetapkannya akan menjadi hukum dan sesuatu yang ditolak
mudah untuk disingkirkan dalam sistem dictator,” ungkapnya.
Sehingga, kata Om Joy, jika
demokrasi berpotensi melahirkan tirani mayoritas, maka diktator jelas membuka
ruang bagi tirani individu.
“Maka secara prinsip, kedua
sistem ini bertemu pada satu titik yang sama: manusia menjadi sumber hukum,
entah itu mayoritas rakyat atau individu penguasa,” tandasnya.
Khilafah
Selain dua sistem yang
dijelaskan, ada satu sistem yang secara mendasar sangat berbeda dari keduanya
menurut Om Joy. “Sistem yang dimaksud adalah pemerintahan Islam atau khilafah,”
sebutnya.
“Ada satu sistem pemerintahan
Islam yakni khilafah. Kedaulatan tidak berada di tangan manusia, tetapi di
tangan syariat Allah. Abu al-Hasan al-Mawardi dalam Al-Ahkam As-Sulthaniyah
menjelaskan, imamah (khilafah) ditegakkan untuk menjaga agama dan mengatur
urusan dunia berdasarkan agama,” tegasnya.
Penjelasan Al-Mawardi tersebut,
Om Joy sebutkan juga dipertegas oleh Taqiyuddin An-Nabhani dalam Nizham Al-Hukm
fi Al-Islam, yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan syariat (as-siyadah
li asy-syari’) bukan di tangan rakyat dan bukan pula di tangan penguasa.
Maka dalam kerangka tersebut,
ditegaskan Om Joy bahwa khalifah bukan pembuat hukum, melainkan pelaksana hukum
Allah.
“Khalifah (kepala negara khilafah)
tidak memiliki otoritas untuk menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang
halal, dan tidak pula menunggu legitimasi mayoritas untuk menerapkan syariat,”
lugasnya.
Ia menyatakan bahwa pertanyaannya
tidak lagi rumit. “Bukan soal sistem mana yang paling populer. Bukan pula siapa
yang paling kuat. Namun satu hal yang sangat mendasar, siapa yang berhak
menetapkan hukum apakah Allah atau manusia,” tandasnya.
“Dan Al-Qur’an telah menjawabnya
secara tegas tanpa ruang tafsir yang kabur. Allah telah berfirman bahwa
menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah (QS Yusuf: 40). Karena itu, khilafah
bukanlah diktator, karena penguasa tidak bebas membuat hukum,” terangnya
melanjutkan.
Khilafah juga bukan demokrasi, lanjutnya
menjelaskan, karena hukum tidak ditentukan oleh suara mayoritas. “Khilafah
adalah sistem pemerintahan yang tunduk kepada wahyu,” tegasnya.
Sejalan dengan itu, Ia menyitat
pandangan Syekh Taqiyuddin An-Nabhani dalam Nizham Al-Hukmi fi Al-Islam yang
merumuskan secara tegas, bahwa khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh
kaum Muslim di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syarak dan mengemban dakwah
Islam ke seluruh dunia.
“Dalam kebenaran fakta sejarah
menunjukkan bahwa khilafah pernah terwujud dalam realitas. Will Durant dalam The
Story of Civilization, mencatat bagaimana peradaban Islam di bawah para khalifah
mampu menciptakan stabilitas, keamanan, serta kemajuan ilmu pengetahuan dalam
jangka waktu yang Panjang,” bebernya.
Ia juga mengakui, meski dalam
praktiknya terdapat dinamika dan kekurangan manusiawi, fakta bahwa syariat
pernah menjadi basis peradaban global tidak dapat diingkari.
“Namun sejak runtuhnya Khilafah
Utsmaniah pada tahun 1924, dunia Islam terpecah menjadi puluhan negara bangsa.
Fragmentasi ini membuat umat kehilangan kekuatan politik terpusat,” urainya.
Akibatnya, Om Joy menyampaikan ketika
kaum Muslim tertindas di berbagai wilayah, misalnya di Palestina, Rohingya,
Kashmir, hingga Xinjiang, respons umat sering kali lemah, terpecah, dan tidak
memiliki daya tekan global yang signifikan.
“Dalam ajaran Islam, kondisi ini
bukan sekadar persoalan politik, tetapi juga menyangkut kewajiban syar’i.
Islam mengenal konsep jihad, yaitu perjuangan sungguh-sungguh untuk membela
kaum tertindas dan menegakkan keadilan,” ulasnya.
Namun jihad dalam skala luas,
menurut Om Joy, tidak mungkin berjalan efektif tanpa persatuan umat dan
kepemimpinan politik yang kuat. “Di sinilah urgensi pembahasan tentang khilafah
kembali mengemuka,” tuturnya.
“Karena itu, khilafah bukan
sekadar wacana sejarah, melainkan bagian dari diskursus serius tentang
bagaimana menghadirkan kembali sistem yang menjadikan wahyu sebagai sumber
hukum dalam kehidupan publik.
Kembali kepada Muslimin
Pada akhirnya, persoalan khilafah
tegas Om Joy, kembali kepada akidah setiap Muslim. “Apakah hukum akan
diserahkan kepada manusia yang terbatas, baik melalui suara mayoritas maupun
kehendak penguasa, atau dikembalikan kepada Allah yang Maha Mengetahui,”
sebutnya.
“Allah Swt. telah menegaskan
dalam Al-Qur’an (QS al-Maidah: 3) bahwa Islam telah disempurnakan sebagai
satu-satunya pedoman hidup yang diridai-Nya. Maka bagi seorang Muslim,
jawabannya seharusnya jelas dan tiada keraguan,” jelasnya.
“Pasalnya, dari tiga sistem yang
ada, hanya satu yang secara prinsip menempatkan wahyu sebagai satu-satunya
sumber hukum: khilafah,” Om Joy meyakinkan.
Ia juga mengingatkan bahwa
khilafah bukan lagi soal wacana dan perbedaan pendapat. “Akan tetapi persoalan
mendasar terkait wewenang pembuat hukum bagi manusia diserahkan kepada siapa,
Allah atau selainnya,” tanyanya.
“Jadi, persoalannya bukan lagi
apakah khilafah layak diperjuangkan atau tidak. Persoalannya jauh lebih
mendasar, apakah kaum Muslim akan tetap bersikeras menetapkan hukum sendiri,
atau tunduk sepenuhnya kepada hukum Allah? Karena pada akhirnya, setiap pilihan
akan dipertanggungjawabkan.” pungkasnya.[]M. Siregar