Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Bea Cukai Manipulasi Kode Ekspor CPO, Bukti Nyata Kapitalisme Menyandera Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 08:21 WIB Last Updated 2026-04-02T01:21:38Z

TintaSiyasi.id -- Menanggapi kasus pejabat Bea Cukai dan Kementerian Perindustrian yang memanipulasi kode ekspor dari CPO menjadi Palm Oil Mill Effluent (POME) demi menghindari pajak, Analis Senior Pusat Kajian dan Analisa Data (PKAD) Fajar Kurniawan, mengatakan ini bukti nyata kapitalisme telah menyandra birokrasi Indonesia.
 
"Ini adalah bukti nyata betapa sistem kapitalisme telah menyandera birokrasi kita (Indonesia), dimana perizinan bisa dibeli dengan memuaskan oligarki," ujarnya di akun TikTok fajar.pkad, Senin (30/3/2026).

Ia menjelaskan, modusnya sangat licik, mereka memanipulasi kode ekspor atau HS code dari CPO menjadi Palm Oil Mill Effluent (POME), atau limbah sawit. Secara fisik, yang dikirim adalah CPO sedangkan yang masuk dalam dokumen perizinan adalah limbah minyak sawit.

"Pungutan ekspor POME atau sekitar 5 US dolar per ton, jauh lebih murah dibandingkan pajak ekspor CPO yang mencapai 113 triliun US dolar per ton, bayangkan selisihnya," ujarnya. 

Sehingga, katanya, dengan manipulasi ini para pengusaha nakal menghindari aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan mengantongi keuntungan haram. Sementara negara harus menanggung kerugian sebesar 14,3 triliun US dolar.

"Praktek manipulasi ini konon hanya terjadi di Indonesia karena negara tujuan barang tersebut tetaplah dicatat sebagai CPO," ungkapnya.

Ia menambahkan, dilihat lebih dalam skandal ini hanyalah puncak gunung es dari bobroknya sistem tata kelola komoditas. "Bagaimana mungkin manipulasi sebesar ini bisa lolos bertahun-tahun jika tidak ada persengkokolan antara pengusaha dan oknum petugas?" Tanyanya. 

Ia menjelaskan, ketika negara lebih sibuk melayani kepentingan segelintir pemodal daripada memastikan ketersediaan minyak goreng murah bagi rakyatnya disitulah letak ketidakadilan yang sistematis.

"Praktik seperti ini sangat mungkin terjadi disektor lain mulai dari tambang hingga hasil laut selama lubang-lubang regulasi masih dibiarkan terbuka untuk diintervensi kepentingan bisnis," paparnya.

Kacamata Syariat

Ia menjelaskan, kejahatan dalam bentuk ghulul atau penggelapan harta publik Al-ghisy atau penipuan di dalam perdagangan.

Al-Baqarah · Ayat 188 "Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui".

"Mengambil hak rakyat dan negara melalui manipulasi pajak dan suap adalah tindakan terlarang bagi pelakunya, baik yang memberi maupun yang menerima suap atau riswah, harta yang dihasilkan dari cara ini adalah harta haram alias dilarang," ujarnya. 

"Dirampoknya uang negara 14 triliun rupiah ini setara dengan subsidi jutaan liter minyak goreng rakyat miskin," tambahnya. 

Sehingga, sampai kapan masyarakat mau membiarkan praktek manipulatif seperti ini terus menguras kekayaan negeri ini, apakah hukuman penjara bagi sebagian orang ini sudah cukup? Atau rakyat butuh perubahan menyeluruh atas sistem tata kelola perdagangan komoditas di negeri ini.[] Alfia

Opini

×
Berita Terbaru Update