Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Urgensi Indonesia Undur Diri dari Board of Peace

Rabu, 18 Maret 2026 | 16:48 WIB Last Updated 2026-03-18T09:48:10Z
TintaSiyasi.id -- Bila banyak ulama terkesan jadi stempel bergabungnya Presiden Prabowo dalam BoP, maka suara kritis datang dari kalangan akademisi (intelektual). Merespons tidak tegasnya sikap pemerintah terkait serangan militer Israel-AS ke Iran, Rektor Universitas Islam Indonesia (UII}, Fathul Wahid menegaskan enam pernyataan sikap. Salah satunya,  mendesak pemerintah agar mengundurkan diri dari BoP, karena bertentangan dengan amanat konstitusi. Termasuk mereduksi prinsip politik luar negeri bebas aktif yang menjadi pondasi diplomasi Indonesia sejak kemerdekaan (jawapos.com, 4/3/2026). 

Senada, akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) juga menyampaikan sikap kritis terhadap arah kebijakan luar negeri Indonesia, khususnya keikutsertaan dalam BoP serta penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan AS. Mereka menilai, hal itu berpotensi menggerus kedaulatan negara dan menyimpang dari prinsip politik luar negeri bebas aktif (republika.co.id, 4/3/2026). 

Desakan agar Indonesia mundur dari BoP pun datang dari guru besar dan sivitas akademika Universitas Padjadjaran, serta organisasi kebijakan luar negeri,  Indonesian Council on World Affairs (ICWA). Terbaru, gabungan organisasi di Sumatra Utara yang terdiri dari:  Baik Berisik, Forum Silaturahmi Lembaga Dakwah Kampus (FSLDK), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Jaringan Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (JPRMI), serta Student for Justice in Palestine (SJP) Politeknik Negeri Medan dan UIN Sumut, mendesak presiden agar segera mengeluarkan Indonesia dari BoP (waspada.co.id, 8/3/2026).

Desakan di atas bukan tanpa alasan. Bagi orang yang memiliki akal sehat dan hati nurani, bergabungnya negeri Muslim dalam "dewan perdamaian" buatan penguasa kuffar pendukung utama Israel menjajah Palestina tentu tak elok. Terlebih berdalih sebagai upaya membela Palestina. Sungguh naif! Alangkah bijaknya bila Presiden Prabowo mundur dari BoP. Tidakkah serangan AS-Israel terhadap Iran sepekan lalu telah membuktikan bahwa perdamaian yang mereka gembar-gemborkan hanyalah kedok untuk menancapkan hegemoninya di dunia?

Alasan Indonesia Perlu Segera Keluar dari BoP

Indonesia selama ini dikenal sebagai pendukung kemerdekaan Palestina. Sikap tersebut bahkan tercermin dalam Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Dalam konteks itulah, keikutsertaan dalam BoP menjadi ujian konsistensi. Jika forum tersebut tidak mampu secara nyata mendorong keadilan global—terutama bagi rakyat Palestina—maka keberadaan Indonesia di dalamnya justru dapat menimbulkan kesan ambigu dalam kebijakan luar negeri.

Sebaliknya, langkah untuk meninjau ulang bahkan keluar dari forum tersebut dapat menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia tetap setia pada prinsip dasar diplomasi bebas aktif, yaitu bebas dari dominasi kekuatan mana pun dan aktif memperjuangkan keadilan internasional. Berikut ini beberapa alasan Indonesia perlu segera keluar dari BoP: 

Pertama, Islam memerintahkan berpihak kepada yang tertindas. 

Islam menegaskan kewajiban membela pihak yang dizalimi.
Allah berfirman: “Mengapa kamu tidak berperang di jalan Allah dan membela orang-orang yang lemah…" (QS. An-Nisa: 75). 

Rakyat Palestina selama puluhan tahun mengalami penjajahan. Jika sebuah forum internasional justru berada dalam orbit kepentingan negara yang menjadi pendukung utama penjajahan tersebut, maka keikutsertaan di dalamnya dapat dipandang melemahkan posisi moral dalam membela kaum tertindas. Bagi negara dengan populasi Muslim terbesar seperti Indonesia, sikap yang tegas terhadap kezaliman menjadi bagian dari tanggung jawab moral dan politik umat.

Kedua, menjaga prinsip kedaulatan dan independensi. 

Islam sangat menekankan kemerdekaan umat dari dominasi kekuatan asing. Allah berfirman: “Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang beriman" (QS. An-Nisa: 141). 

Ayat ini sering dijadikan prinsip bahwa umat Islam tidak boleh menempatkan diri dalam struktur politik global yang berpotensi membuka jalan dominasi pihak yang memusuhi umat. Jika suatu forum internasional berpotensi memengaruhi kebijakan luar negeri atau menekan posisi Indonesia, maka keluar dari forum tersebut dapat menjadi langkah untuk menjaga kedaulatan politik.

Ketiga, menghindari legitimasi terhadap hegemoni global. 

Dalam politik internasional, lembaga yang mengusung narasi “perdamaian” tidak selalu benar-benar netral. Dalam banyak kasus sejarah, istilah perdamaian sering dipakai untuk melegitimasi tatanan geopolitik yang menguntungkan negara kuat. Serangan militer terhadap Iran menunjukkan bahwa stabilitas kawasan sering kali ditentukan oleh kalkulasi kekuatan geopolitik, bukan oleh prinsip keadilan internasional.

Dalam pandangan Islam, perdamaian harus dibangun di atas keadilan, bukan dominasi. Allah berfirman: “Jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya…." (QS. Al-Anfal: 61). Namun perdamaian yang dimaksud dalam Islam adalah perdamaian yang adil, bukan perdamaian yang menutup mata terhadap penjajahan.

Keempat, konsistensi dengan amanat konstitusi Indonesia. 

Konstitusi Indonesia menegaskan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Prinsip ini sejalan dengan nilai-nilai Islam yang menolak penindasan. Jika sebuah forum internasional tidak secara nyata berkontribusi pada penghapusan penjajahan, bahkan berpotensi melemahkan posisi diplomatik Indonesia dalam membela Palestina, maka mundur dari forum tersebut dapat menjadi langkah konsisten dengan amanat konstitusi sekaligus nilai Islam.

Kelima, menjaga kepercayaan umat. 

Mayoritas rakyat Indonesia adalah Muslim yang memiliki empati besar terhadap perjuangan Palestina. Ketika pemerintah terlibat dalam forum yang dipersepsikan dekat dengan kekuatan global pendukung Israel, muncul krisis kepercayaan publik. 

Dalam Islam, pemimpin dituntut menjaga amanah rakyat. Rasulullah SAW bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya" (HR. Bukhari dan Muslim). Karena itu, keputusan strategis negara perlu mempertimbangkan aspirasi umat dan kepekaan moral masyarakat.

Dalam perspektif Islam, sikap mendukung Palestina dan anti penjajahan bukan hanya pilihan politik, tetapi juga tuntutan moral dan akidah untuk membela keadilan. Maka bila keikutsertaan dalam BoP justru berpotensi melemahkan posisi moral dan politik Indonesia dalam membela keadilan global, maka meninjau ulang bahkan keluar dari forum tersebut dapat menjadi langkah  lebih bijak dan bermartabat.

Dampak bila Indonesia Tidak Segera Keluar dari BoP terhadap Perdamaian Dunia

Jika pemerintah tetap mempertahankan keikutsertaan dalam BoP, dampaknya bukan hanya dirasakan dalam dinamika politik domestik, tetapi juga dapat memengaruhi konstelasi perdamaian global dan posisi moral Indonesia di mata dunia.

Pertama, melemahkan otoritas moral Indonesia dalam memperjuangkan perdamaian.

Selama puluhan tahun, Indonesia dikenal sebagai negara yang konsisten memperjuangkan kemerdekaan bangsa-bangsa tertindas. Amanat konstitusi secara tegas menyebutkan bahwa Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Karena itu, jika Indonesia bergabung dalam lembaga internasional yang dipersepsikan dekat dengan kekuatan besar yang justru menjadi aktor konflik global, maka posisi moral Indonesia akan dipertanyakan. Negara yang selama ini dikenal sebagai pembela keadilan bisa dianggap kehilangan independensinya.

Kedua, merusak kredibilitas politik luar negeri bebas aktif.

Sejak era Soekarno, politik luar negeri Indonesia dibangun di atas prinsip bebas aktif: bebas dari dominasi blok kekuatan mana pun, tetapi aktif memperjuangkan perdamaian dunia. Jika Indonesia berada dalam struktur yang didominasi kepentingan geopolitik negara besar, maka prinsip tersebut berpotensi mengalami erosi. Indonesia bisa dipersepsikan tidak lagi sepenuhnya bebas dalam menentukan sikap diplomatiknya.
Padahal kredibilitas inilah yang selama ini membuat Indonesia dipercaya dalam berbagai forum internasional.

Ketiga, memperlemah posisi Indonesia dalam membela Palestina.

Bagi dunia Islam dan negara-negara berkembang, Indonesia selama ini dipandang sebagai salah satu suara paling konsisten dalam membela kemerdekaan Palestina.
Namun jika Indonesia berada dalam lembaga yang dianggap beririsan dengan kepentingan negara-negara pendukung Israel, maka komitmen tersebut dapat dipertanyakan. Bahkan tidak menutup kemungkinan hal ini dimanfaatkan sebagai legitimasi bahwa dunia Muslim tidak lagi sepenuhnya solid dalam mendukung perjuangan Palestina.

Keempat, berpotensi memperpanjang konflik global yang disamarkan dengan narasi perdamaian.

Dalam politik internasional, istilah “perdamaian” sering kali digunakan sebagai bahasa diplomatik untuk membungkus kepentingan geopolitik. Tidak sedikit intervensi militer yang dilakukan atas nama stabilitas atau keamanan global.
Serangan militer terhadap negara-negara tertentu kerap dibingkai sebagai upaya menjaga perdamaian, padahal di baliknya terdapat kepentingan ekonomi, energi, maupun hegemoni politik. Jika negara-negara berkembang ikut bergabung dalam struktur tersebut tanpa sikap kritis, maka hal itu dapat memperkuat legitimasi narasi perdamaian yang justru tidak melahirkan keadilan.

Kelima, menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap arah kebijakan luar negeri.

Gelombang kritik yang datang dari kalangan akademisi, mahasiswa, hingga organisasi masyarakat menunjukkan bahwa isu ini tidak dipandang sebagai persoalan teknis diplomasi semata. Ia menyentuh dimensi moral dan ideologis bangsa. Ketika kebijakan luar negeri dianggap bertentangan dengan nilai-nilai konstitusi dan nurani publik, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah bisa terkikis. Dalam jangka panjang, hal ini justru dapat melemahkan legitimasi kebijakan diplomasi Indonesia sendiri.

Pada akhirnya, keikutsertaan Indonesia dalam BoP bukan sekadar persoalan diplomasi administratif. Ia menyangkut arah moral dan strategis politik luar negeri Indonesia. Jika lembaga tersebut benar-benar bertujuan menciptakan perdamaian yang adil, tentu tidak akan menimbulkan kontroversi di berbagai kalangan. 

Namun ketika lembaga itu dipersepsikan sebagai instrumen kekuatan besar untuk mempertahankan hegemoninya, maka wajar jika publik mempertanyakan relevansinya bagi Indonesia. Maka keluar dari BoP bukanlah langkah mundur dalam diplomasi. Justru sebaliknya, itu dapat menjadi cara untuk menegaskan kembali komitmen Indonesia terhadap prinsip yang sejak awal menjadi fondasi berdirinya republik ini: perdamaian yang berkeadilan, bukan perdamaian yang dikendalikan oleh kekuatan.

Strategi Diplomatik agar Indonesia Segera Keluar dari BoP

Jika tujuan yang diinginkan adalah mendorong Indonesia keluar dari BoP melalui jalur yang konstitusional dan diplomatis, maka strateginya perlu ditempuh melalui tiga arena utama: diplomasi negara, tekanan politik domestik, dan opini publik internasional. Pendekatan ini penting agar langkah tersebut tetap berada dalam kerangka hukum internasional dan prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif. Berikut beberapa strategi diplomatik yang realistis:

Pertama, menggunakan jalur konstitusional dan politik dalam negeri. 

Langkah pertama adalah memanfaatkan mekanisme konstitusional di dalam negeri.

* DPR RI dapat menggunakan fungsi pengawasan untuk meminta penjelasan pemerintah terkait alasan Indonesia bergabung dengan BoP.
* DPR juga bisa mengeluarkan rekomendasi politik atau resolusi agar pemerintah mengevaluasi bahkan mencabut keanggotaan.
* Jika perjanjian terkait BoP melibatkan komitmen internasional formal, DPR dapat meminta review hukum terhadap kesesuaiannya dengan UUD 1945.

Tekanan politik dari parlemen sering menjadi alat diplomasi internal yang kuat dalam kebijakan luar negeri.

Kedua, konsolidasi sikap akademisi dan civil society. 

Tekanan moral dari akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan kampus dapat memperkuat legitimasi tuntutan tersebut.

Langkah yang dapat dilakukan:

* Pernyataan sikap bersama dari universitas dan lembaga riset.
* Forum diskusi kebijakan luar negeri yang melibatkan pakar hubungan internasional.
* Policy brief yang dikirimkan ke pemerintah.

Dalam banyak kasus, konsensus intelektual dapat mempengaruhi perubahan kebijakan luar negeri.

Ketiga, diplomasi regional melalui ASEAN dan dunia Islam. 

Indonesia dapat membangun koordinasi diplomatik dengan negara-negara lain. Misalnya melalui:

* Association of Southeast Asian Nations (ASEAN)
* Organisation of Islamic Cooperation (OIC)

Jika negara-negara tersebut memiliki kekhawatiran serupa terhadap BoP, maka:

* Indonesia bisa mendorong evaluasi kolektik terhadap organisasi tersebut.
* Dukungan regional dapat memberi legitimasi internasional untuk keluar tanpa dianggap langkah sepihak.

Keempat, memanfaatkan diplomasi opini global. 

Langkah lain adalah membangun narasi diplomatik di forum internasional. Indonesia dapat:

* Menyampaikan evaluasi terhadap BoP dalam forum United Nations.
* Mengangkat isu konsistensi perdamaian global dan hukum internasional.
* Menegaskan kembali komitmen terhadap kemerdekaan Palestina.

Jika narasi ini kuat, keluar dari BoP dapat diposisikan bukan sebagai konfrontasi, tetapi sebagai koreksi kebijakan demi konsistensi prinsip perdamaian dunia.

Kelima, evaluasi hukum dan penarikan keanggotaan secara diplomatik. 

Jika keputusan keluar diambil, pemerintah perlu melakukannya melalui prosedur diplomatik yang rapi:

- Audit hukum internasional atas dokumen keanggotaan.
- Menyampaikan nota diplomatik resmi kepada sekretariat BoP.
- Menyertakan alasan yang berbasis prinsip: kedaulatan, non-alignment, dan konsistensi konstitusi.

Strategi agar Indonesia keluar dari BoP tidak cukup hanya melalui kritik politik, tetapi harus melalui kombinasi:

* tekanan konstitusional dalam negeri,
* dukungan akademisi dan masyarakat sipil,
* koordinasi diplomatik regional, dan
* argumentasi hukum internasional yang kuat.

Pendekatan seperti ini membuat keputusan keluar tidak terlihat sebagai langkah emosional, tetapi sebagai keputusan strategis yang konsisten dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif Indonesia.

Oleh. Prof. Dr. Suteki, M.Hum. (Pakar Hukum dan Masyarakat) dan Puspita Satyawati (Analis Politik dan Media)

Opini

×
Berita Terbaru Update