Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Teror Air Keras dan Tanggung Jawab Negara Melindungi Rakyat

Selasa, 17 Maret 2026 | 14:19 WIB Last Updated 2026-03-17T07:19:19Z
TintaSiyasi.id -- Teror penyiraman air keras terhadap aktivis HAM dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, kembali mengguncang ruang publik. Peristiwa yang terjadi di wilayah Jakarta Pusat pada Kamis malam (12/3/2026) itu menimbulkan keprihatinan luas. Rekaman CCTV yang beredar di media sosial memperlihatkan bagaimana tindakan kekerasan tersebut dilakukan oleh pelaku tak dikenal.

Pihak kepolisian masih terus mengusut kasus penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal (OTK). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan bahwa korban mengalami luka 24 persen akibat disiram air keras. Menurutnya, saat ini korban belum bisa dimintai keterangan. Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.(detik.com, 15/3/2026)

Astaghfirullah insiden ini bukan sekadar kasus kriminal biasa. Ia menyentuh wilayah yang lebih dalam, yaitu rasa aman masyarakat dan keberanian warga negara untuk bersuara. 

Dalam konteks masyarakat demokratis, kritik dan advokasi terhadap kepentingan publik merupakan bagian dari kehidupan sosial yang sehat. Karena itu, ketika seorang aktivis pembela hak-hak masyarakat mengalami serangan brutal, publik wajar merasa resah.

Banyak pihak langsung teringat pada peristiwa yang menimpa Novel Baswedan beberapa tahun lalu. Saat itu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut juga disiram air keras oleh pelaku tak dikenal hingga mengalami kerusakan serius pada penglihatannya. 

Peristiwa tersebut menjadi catatan panjang dalam ingatan masyarakat tentang bagaimana kekerasan dapat menimpa individu yang berada di garis depan perjuangan hukum dan keadilan.

Penyiraman air keras sendiri dikenal sebagai bentuk kekerasan yang sangat kejam. Dampaknya tidak hanya melukai tubuh, tetapi juga meninggalkan trauma panjang bagi korban. Luka bakar permanen, gangguan penglihatan, serta penderitaan psikologis sering kali menyertai korban sepanjang hidupnya. 

Karena itu, ketika metode ini kembali muncul dalam ruang publik, kekhawatiran masyarakat menjadi sesuatu yang dapat dipahami.
Dalam masyarakat yang menjunjung hukum, kekerasan semacam ini seharusnya tidak memiliki tempat. 

Perbedaan pandangan dan kritik terhadap kebijakan publik seharusnya dijawab melalui argumentasi, dialog, dan proses hukum yang sehat, bukan dengan tindakan yang mengancam keselamatan seseorang.

Islam sendiri menempatkan perlindungan jiwa manusia sebagai prinsip yang sangat mendasar. Rasulullah SAW bersabda, “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah).

Hadis ini menegaskan bahwa segala bentuk tindakan yang melukai atau membahayakan manusia merupakan perbuatan yang bertentangan dengan nilai keadilan dan kemanusiaan.

Di sisi lain, keamanan masyarakat bukan hanya tanggung jawab individu. Negara memiliki peran penting dalam memastikan setiap warga negara dapat hidup dengan rasa aman. 

Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam berbagai karya pemikirannya menjelaskan bahwa negara memiliki kewajiban mendasar untuk mengurus dan melindungi rakyatnya. Keamanan publik merupakan bagian dari tanggung jawab negara sebagai pengatur urusan masyarakat (ri’ayah syu’un al-ummah).

Dalam pandangan beliau, negara tidak boleh membiarkan masyarakat hidup dalam ketakutan akibat kejahatan yang tidak tertangani dengan baik. Penegakan hukum yang tegas dan transparan merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas dan ketertiban sosial.

Karena itu, pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi sangat penting. Proses hukum yang berjalan secara profesional dan transparan bukan hanya menyangkut keadilan bagi korban, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang berlaku.

Masyarakat tentu berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara maksimal untuk mengungkap pelaku dan motif di balik kejadian ini. Penanganan yang serius akan memberikan pesan kuat bahwa kekerasan tidak dapat dijadikan alat untuk menyelesaikan perbedaan atau konflik.

Lebih jauh lagi, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa keberanian menyuarakan kepentingan publik sering kali disertai risiko yang tidak ringan. Para aktivis, akademisi, jurnalis, maupun masyarakat sipil yang terlibat dalam advokasi sosial sering berada pada posisi yang tidak mudah. 

Karena itu, perlindungan terhadap mereka bukan sekadar persoalan individu, tetapi bagian dari menjaga kesehatan kehidupan publik.
Sebagai masyarakat, kita tentu berharap tragedi seperti ini tidak terulang kembali.

Perbedaan pandangan adalah hal yang wajar dalam kehidupan sosial. Namun kekerasan tidak pernah menjadi jalan keluar yang dapat dibenarkan.

Pada akhirnya, keamanan dan keadilan adalah fondasi penting bagi kehidupan berbangsa. Ketika negara mampu menegakkan hukum secara adil dan masyarakat menolak segala bentuk kekerasan, maka ruang publik akan tetap menjadi tempat yang sehat bagi dialog, kritik, dan pencarian kebenaran.

Semoga korban segera pulih, dan semoga keadilan dapat ditegakkan melalui proses hukum yang transparan dan berintegritas.

Wallahu a’lam bi shawab.

Oleh: Nabila Zidane
Jurnalis

Opini

×
Berita Terbaru Update