Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Subang Darurat Miras: Ketika Razia Tak Cukup Menghentikan Kerusakan Sosial

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:14 WIB Last Updated 2026-03-18T07:14:48Z
Tintasiyasi.id.com -- Peredaran minuman keras (miras) di wilayah Subang kembali menjadi sorotan publik. Berbagai operasi penertiban yang dilakukan aparat menunjukkan bahwa miras masih beredar luas di masyarakat, bahkan dalam jumlah yang tidak sedikit. 

Lebih memprihatinkan lagi, kasus miras oplosan beberapa waktu lalu menyebabkan korban jiwa, memperlihatkan bahwa masalah ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, tetapi telah menjadi ancaman serius bagi keselamatan masyarakat.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pemerintah dan aparat keamanan memang melakukan berbagai operasi penertiban. Pada tahun 2025, menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, aparat kepolisian di Subang memusnahkan sekitar 16.000 botol minuman keras hasil razia di berbagai wilayah. 

Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban masyarakat saat momentum libur panjang. Memasuki awal tahun 2026, operasi serupa kembali dilakukan menjelang bulan Ramadan dan masa arus mudik. Dalam periode Januari hingga Maret 2026, aparat kembali memusnahkan sekitar 5.000 botol miras dari berbagai merek yang berhasil disita dari peredaran ilegal. 

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan pada Rabu, 11 Maret 2026, sekitar pukul 08.00 WIB di depan Kantor Propam Polres Subang dan dipimpin langsung oleh Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D. (Mediajabar.com, 11/03/2026).

Jika kedua periode ini digabungkan, maka dalam waktu sekitar satu tahun terakhir aparat telah memusnahkan lebih dari 21.000 botol minuman keras di wilayah Subang. Angka ini di satu sisi menunjukkan keseriusan aparat dalam melakukan penindakan. 

Namun di sisi lain, angka yang begitu besar juga menimbulkan pertanyaan: seberapa luas sebenarnya jaringan peredaran miras di masyarakat?

Realitas tersebut menunjukkan bahwa razia dan pemusnahan saja belum mampu menghentikan arus distribusi miras. Setiap kali dilakukan operasi, ribuan botol kembali ditemukan.

Situasi ini seolah menggambarkan sebuah siklus yang terus berulang: miras dirazia, dimusnahkan, namun beberapa waktu kemudian kembali beredar.

Dampak sosial dari peredaran miras juga tidak bisa dianggap remeh. Banyak kasus kriminalitas yang dipicu oleh konsumsi alkohol, mulai dari perkelahian, kekerasan rumah tangga, hingga kecelakaan lalu lintas. 

Dalam beberapa kasus, miras oplosan bahkan merenggut nyawa masyarakat karena bahan campuran yang sangat berbahaya. Fenomena ini menunjukkan bahwa miras bukan hanya persoalan gaya hidup, tetapi juga telah menjadi sumber kerusakan sosial yang nyata.

Dalam perspektif politik Islam atau siyasah, persoalan ini memiliki dimensi yang lebih dalam. Pemikir politik Islam Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa fungsi utama negara adalah mengurus urusan rakyat (ri’ayah syu’un al-ummah). 

Negara tidak sekadar menjadi regulator, tetapi bertanggung jawab langsung dalam menjaga masyarakat dari berbagai bentuk kerusakan.

Dalam Islam, minuman keras termasuk khamr yang diharamkan secara tegas. Larangan tersebut tidak hanya terbatas pada konsumsi, tetapi juga mencakup produksi, distribusi, hingga perdagangan. Artinya, Islam memandang peredaran miras sebagai sesuatu yang harus dicegah secara menyeluruh.

Menurut konsep siyasah yang dijelaskan dalam kitab Nizham al-Hukm fil Islam, negara memiliki kewajiban untuk menutup seluruh pintu yang memungkinkan tersebarnya khamr di tengah masyarakat. 

Negara tidak cukup hanya melakukan razia sesekali atau memusnahkan barang bukti, tetapi harus memastikan bahwa sistem sosial dan hukum benar-benar mencegah peredaran minuman keras sejak dari sumbernya.

Jika dilihat dari perspektif ini, razia dan pemusnahan ribuan botol miras di Subang sebenarnya baru merupakan langkah penanganan di hilir. Sementara akar masalahnya berada pada sistem distribusi, perdagangan, dan lemahnya pengawasan yang memungkinkan miras terus masuk ke masyarakat.

Karena itu, solusi terhadap persoalan miras tidak bisa bersifat parsial. Diperlukan langkah yang lebih komprehensif dan sistemik, mulai dari penutupan jalur distribusi ilegal, pengawasan yang lebih ketat, hingga kebijakan yang secara tegas melindungi masyarakat dari dampak buruk minuman keras.

Pada akhirnya, maraknya peredaran miras di Subang menjadi cermin penting tentang bagaimana negara menjalankan tanggung jawabnya terhadap masyarakat. Jika peredaran miras terus terjadi dan bahkan menimbulkan korban jiwa, maka yang dipertaruhkan bukan hanya ketertiban sosial, tetapi juga keselamatan warga.

Dalam pandangan siyasah Islam, negara yang baik adalah negara yang mampu melindungi masyarakat dari kerusakan sebelum kerusakan itu meluas. Karena itulah, persoalan miras seharusnya tidak sekadar dilihat sebagai pelanggaran hukum biasa, tetapi sebagai masalah serius yang menyangkut masa depan moral dan keselamatan masyarakat.

Ketika ribuan botol miras dimusnahkan setiap tahun namun peredarannya masih terus berlanjut, maka pertanyaan besar yang harus dijawab adalah: apakah langkah yang diambil sudah benar-benar menyentuh akar persoalan, atau hanya sekadar memadamkan gejala di permukaan?
Wallahu a’lam bish-shawwab.[]

Oleh: Aisah Salwi
(Muslimah Kabupaten Subang)

Opini

×
Berita Terbaru Update