TintaSiyasi.id -- Persoalan kesehatan jiwa anak kembali menjadi perhatian publik setelah pemerintah menerbitkan kebijakan lintas kementerian untuk menangani masalah tersebut. Meningkatnya kasus gangguan mental hingga tindakan bunuh diri pada anak mendorong pemerintah mengambil langkah koordinatif melalui kebijakan bersama (kompas.com, 07/03/2026).
Namun di tengah upaya tersebut, muncul pula kekhawatiran masyarakat terkait pendekatan yang digunakan, terutama terkait program skrining kesehatan mental dan potensi pelabelan terhadap anak. Pemerintah melalui sejumlah kementerian dan lembaga telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai kesehatan jiwa anak. SKB tersebut ditandatangai oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, serta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (kemenpppa.go.id, 05/03/2026).
Kementerian Kesehatan menyebutkan bahwa kebijakan ini diambil sebagai respons atas meningkatnya persoalan kesehatan mental pada anak. Berdasarkan data dari platform healing119.id dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), terdapat beberapa faktor utama yang mendorong anak memiliki keinginan untuk mengakhiri hidup. Konflik keluarga menjadi penyebab terbesar dengan persentase sekitar 24 hingga 46 persen. Faktor lainnya adalah masalah psikologis sebesar 8 hingga 26 persen, perundungan dengan angka 14 hingga 18 persen, serta tekanan akademik yang berada pada kisaran 7 hingga 16 persen.
Kebijakan lintas kementerian ini diharapkan mampu memperkuat pencegahan dan penanganan gangguan kesehatan mental pada anak melalui berbagai program, termasuk edukasi keluarga, dukungan di sekolah, serta skrining kesehatan mental secara lebih luas. Namun di tengah langkah tersebut, muncul pula kekhawatiran dari sebagian masyarakat. Program skrining kesehatan mental pada anak dinilai berpotensi menimbulkan pelabelan terhadap anak sejak dini. Anak yang dianggap memiliki masalah psikologis dikhawatirkan akan diberi label tertentu yang justru dapat memengaruhi cara pandang lingkungan terhadap dirinya. Alih-alih membantu pemulihan, pelabelan semacam ini berpotensi menambah tekanan sosial bagi anak yang sedang menghadapi kesulitan emosional. Kekhawatiran tersebut menunjukkan bahwa persoalan kesehatan jiwa anak tidak sesederhana mendeteksi gejala melalui instrumen psikologis. Upaya skrining memang dapat membantu mengidentifikasi masalah lebih awal, tetapi tanpa pemahaman yang utuh mengenai akar persoalan, pendekatan tersebut berisiko hanya menangani gejala di permukaan.
Jika dicermati lebih jauh, meningkatnya krisis kesehatan jiwa pada anak tidak dapat dilepaskan dari sistem kehidupan yang membentuk cara pandang masyarakat hari ini.
Sistem sekulerisme liberalisme yang mendominasi kehidupan modern telah mendorong manusia memisahkan agama dari pengaturan kehidupan. Nilai-nilai spiritual yang seharusnya menjadi fondasi ketenangan jiwa tidak lagi menjadi pusat perhatian dalam pembentukan pola pikir masyarakat. Dalam sistem semacam ini, kesuksesan sering kali diukur dari capaian materi, prestasi akademik, serta pengakuan sosial. Anak-anak sejak dini didorong untuk berkompetisi dalam berbagai aspek kehidupan, sementara fondasi spiritual yang seharusnya menjadi penopang ketahanan mental tidak mendapat perhatian yang memadai. Pada saat yang sama, hegemoni media global yang didominasi oleh kapitalisme turut memperkuat penetrasi nilai-nilai sekuler liberal dalam kehidupan masyarakat. Media tidak hanya menyebarkan informasi, tetapi juga membentuk standar kebahagiaan, gaya hidup, serta cara pandang terhadap kesuksesan ala sekularisme. Akibatnya, generasi muda tumbuh dalam lingkungan yang sarat tekanan sekaligus miskin nilai-nilai spiritual.
Situasi ini semakin diperparah oleh sistem pendidikan yang lebih menekankan pada pencapaian akademik dan kompetensi ekonomi. Pendidikan tidak lagi sepenuhnya berfungsi sebagai sarana pembentukan kepribadian yang kokoh.
Akidah dan Syariat Islam tidak dijadikan fondasi utama dalam proses pendidikan, baik di keluarga, di sekolah, maupun di lingkungan masyarakat.
Akibatnya, anak-anak menghadapi berbagai tekanan tanpa memiliki landasan nilai yang kuat untuk menghadapinya. Dalam kondisi seperti ini, krisis kesehatan jiwa menjadi salah satu konsekuensi yang sulit dihindari. Karena itu, persoalan kesehatan jiwa anak tidak cukup diselesaikan melalui pendekatan teknis seperti skrining atau intervensi psikologis semata. Persoalan ini berkaitan erat dengan sistem kehidupan yang membentuk cara pandang manusia terhadap hidup.
Sistem sekuler liberal kapitalistik yang mendominasi kehidupan hari ini telah melahirkan berbagai kerusakan nilai dalam masyarakat. Sistem tersebut perlu disadari sebagai sumber persoalan yang lebih luas.
Umat membutuhkan kesadaran kolektif untuk menghadapi sistem ini dan mengupayakan perubahan menuju sistem kehidupan yang berlandaskan Islam. Islam memandang manusia secara utuh, mencakup aspek fisik, akal, dan ruh. Kesehatan jiwa dalam Islam tidak hanya berkaitan dengan kondisi psikologis, tetapi juga dengan kedekatan manusia kepada Allah dan keterikatannya pada syariat. Dalam sistem Islam, negara memegang peran penting sebagai ra’in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyatnya. Negara bertanggung jawab menciptakan lingkungan sosial yang sehat, melindungi keluarga dari kerusakan nilai, serta memastikan sistem pendidikan, kesehatan, dan ekonomi berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat.
Sistem pendidikan Islam pun dirancang untuk membentuk kepribadian yang berlandaskan akidah Islam. Anak-anak tidak hanya dibekali pengetahuan, tetapi juga dibimbing agar memiliki pemahaman hidup yang benar, akhlak yang mulia, serta ketahanan mental yang kuat dalam menghadapi berbagai ujian kehidupan.
Dengan sistem kehidupan yang terintegrasi dan berlandaskan syariat, lingkungan sosial yang kondusif bagi kesehatan jiwa generasi dapat terbangun. Dengan demikian, persoalan kesehatan jiwa anak tidak hanya ditangani pada level gejala, tetapi diselesaikan hingga ke akar permasalahannya. Hanya dengan penerapan Syariat Islam secara Kaffah dalam bingkai negara Khilafah, kesehatan jiwa anak akan benar-benar bisa diwujudkan bukan sedekar teori.
Wallahu a’lam bishshawab.[]
Oleh: Hilda Handayani
Aktivis Muslimah