Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Impor Beras AS vs. Klaim Swasembada

Kamis, 05 Maret 2026 | 13:46 WIB Last Updated 2026-03-05T06:46:10Z
Tintasiyasi.id.com -- Isu kedaulatan pangan kembali menjadi sorotan publik setelah pemerintah menyepakati impor 1.000 ton beras klasifikasi khusus per tahun dari Amerika Serikat (AS) dalam kerangka perjanjian dagang resiprokal. 

Kebijakan ini memunculkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin di tengah klaim swasembada beras, negara justru membuka keran impor, meski dalam jumlah yang diklaim sangat kecil?

Dilansir dari BBC Indonesia (26/02/2026), Indonesia menyetujui impor 1.000 ton beras khusus dari AS sebagai bagian dari kesepakatan dagang timbal balik. Informasi serupa juga diberitakan oleh Kompas.com (22/02/2026) yang menyebutkan bahwa impor tersebut merupakan bagian dari paket perjanjian yang lebih luas, termasuk komoditas pertanian lainnya. 

Sementara itu, Detik Finance (25/02/2026) mhenyoroti bahwa kebijakan ini menuai kritik karena dinilai berpotensi mengganggu target swasembada beras yang selama ini digaungkan pemerintah.

Secara kuantitatif, angka 1.000 ton memang tampak sangat kecil dibandingkan total produksi beras nasional yang mencapai 34,69 juta ton pada tahun 2025. Artinya, impor tersebut hanya sekitar 0,00003 persen dari total produksi nasional. 

Pemerintah pun menegaskan bahwa beras yang diimpor adalah beras klasifikasi khusus, bukan beras konsumsi umum. Namun, persoalan ini bukan semata-mata soal angka.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, sebagaimana dilansir Detik Finance (25/02/2026), menyayangkan langkah tersebut. Ia menilai impor beras, meskipun dalam jumlah kecil, tetap berpotensi mengganggu program swasembada. 

Kekhawatiran bukan hanya pada volumenya, tetapi pada pesan politik dan dampak jangka panjangnya terhadap pasar domestik serta kepercayaan petani.

Dalam perspektif ekonomi politik, beras bukan sekadar komoditas pangan. Ia adalah komoditas strategis yang berkaitan langsung dengan stabilitas sosial dan posisi tawar suatu negara. Ketika negara membuka impor beras sebagai bagian dari kesepakatan dagang, meskipun dengan label “khusus”, publik wajar mempertanyakan konsistensi komitmen swasembada yang selama ini dikampanyekan.

Kekhawatiran lain adalah potensi kebocoran. Label “klasifikasi khusus” bukan jaminan bahwa distribusinya akan sepenuhnya terkontrol. Dalam praktik perdagangan, celah administratif dapat membuka ruang penyimpangan.

Jika impor beras khusus melebar ke pasar umum, harga gabah petani dalam negeri bisa tertekan. Padahal, petani adalah pilar utama ketahanan pangan nasional.
Lebih jauh, kebijakan ini menunjukkan bahwa kedaulatan pangan Indonesia masih rapuh.

Perjanjian dagang resiprokal dengan negara besar seperti AS tidak berdiri di ruang hampa. Dalam sistem ekonomi kapitalisme global, perjanjian perdagangan seringkali menjadi instrumen penetrasi ekonomi.

Negara dengan kekuatan ekonomi lebih besar memiliki daya tawar lebih tinggi, sehingga kesepakatan yang tampak setara di atas kertas belum tentu benar-benar adil dalam praktiknya.

Islam memandang persoalan pangan sebagai urusan vital yang tidak boleh diserahkan pada mekanisme pasar global semata. Dalam konsep Nidzam Iqtisadi dan pembahasan tentang al-amwal, negara wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok setiap individu rakyat, termasuk pangan.

Swasembada pangan bukan sekadar target teknokratis, tetapi bagian dari tanggung jawab negara sebagai ra’in (pengurus) yang memastikan rakyatnya tidak bergantung pada pihak luar dalam urusan mendasar.

Syariat Islam juga mengatur politik luar negeri dan hubungan dagang dengan prinsip menjaga kemaslahatan umat serta menutup pintu dominasi asing. Ketergantungan pada negara kafir dalam komoditas strategis berisiko melemahkan kemandirian politik. 

Dalam sejarah Islam, penguasa menjaga dengan ketat sektor-sektor vital agar tidak menjadi alat tekanan dari luar. Kedaulatan pangan dalam Islam dibangun melalui pengelolaan lahan pertanian secara optimal, distribusi tanah yang adil, dukungan terhadap petani, serta kebijakan yang mendorong produksi dalam negeri. 

Negara tidak sekadar menjadi regulator, tetapi aktor aktif yang memastikan lahan produktif tidak terbengkalai dan sarana produksi tersedia. Dengan mekanisme ini, kebutuhan pokok rakyat dipenuhi dari kekuatan sendiri, bukan dari ketergantungan impor.

Perjanjian dagang resiprokal dalam sistem kapitalisme sering kali berlandaskan pada prinsip keuntungan material dan ekspansi pasar. Sementara itu, Islam menempatkan kemaslahatan umat dan ketaatan pada hukum Allah sebagai prioritas. Ketika kebijakan ekonomi bertumpu pada logika kapitalistik, orientasinya cenderung pada pertumbuhan dan kompromi dagang, bukan pada perlindungan mutlak terhadap sektor strategis.

Karena itu, polemik impor 1.000 ton beras dari AS tidak bisa dipandang sepele. Ia adalah simbol tarik-menarik antara klaim swasembada dan realitas ketergantungan. Swasembada pangan sejati mensyaratkan keberanian politik untuk berdiri mandiri, sekalipun harus menolak tekanan dagang dari negara besar.

Umat Islam membutuhkan sistem politik ekonomi yang menempatkan kedaulatan pangan sebagai bagian dari amanah syariat. Hanya dengan penerapan Islam secara kaffah—baik dalam pengelolaan ekonomi dalam negeri maupun dalam kebijakan luar negeri—kemandirian dan kedaulatan pangan dapat benar-benar terwujud bukan sekadar slogan.[]

Oleh: Anggun Istiqomah 
(Aktivis Muslimah)

Opini

×
Berita Terbaru Update