Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Halal, Perdagangan, dan Kedaulatan: Jangan Tukar Prinsip dengan Akses Pasar

Kamis, 05 Maret 2026 | 13:30 WIB Last Updated 2026-03-05T06:30:31Z

Tintasiyasi.id.com -- Dalam dokumen perjanjian dagang Indonesia-AS, khususnya pada Pasal 2.9 terdapat klausul yang pada intinya membuka ruang pengakuan terhadap sistem jaminan halal masing-masing pihak.

Secara teknis, ini dibingkai sebagai pengakuan timbal balik standar dan prosedur sertifikasi untuk mempermudah arus perdagangan.
Masalahnya bukan pada perdagangannya, melainkan pada implikasi regulatifnya. 

Jika produk tertentu dari AS bisa masuk ke pasar Indonesia berbasis pengakuan atas sistem halal mereka, maka otoritas lembaga halal nasional berpotensi tidak lagi menjadi penentu. 

Artinya, sebagian fungsi verifikasi yang sebelumnya ada pada regulator domestik dapat bergeser menjadi sekadar penerima hasil standar luar, yang dalam jangka panjang dapat memunculkan ketergantungan pada validasi eksternal.

Secara ekonomi, Pasal 2.9 tampak rasional: mempercepat perdagangan, mengurangi biaya sertifikasi ganda, dan meningkatkan akses pasar. Namun dalam kacamata ekonomi politik internasional, ini juga berarti harmonisasi standar yang lebih sering menguntungkan negara berkapasitas ekspor lebih besar.
Indonesia adalah pasar besar. 

Dalam banyak perjanjian, negara dengan pasar besar sering menjadi target, sementara negara dengan teknologi dan standar global menjadi rule shaper. Ketika standar luar diterima tanpa posisi tawar yang setara, Indonesia berisiko menjadi rule taker. 

Instrumen pengaruh kini hadir dalam bentuk rantai pasok, investasi, teknologi, dan standar regulasi. Standarisasi adalah alat geopolitik modern. Negara yang mengekspor standar, sesungguhnya sedang mengekspor pengaruh. 

Melalui Agreement of Reciprocal Trade, AS telah berhasil memperluas pengaruhnya hingga ke ranah standarisasi.
Pasal 2.9, bisa dibaca sebagai bagian dari standard penetration strategy, yaitu ketika negara besar mendorong agar standar mereka diterima lintas batas negara. 

Ini disebut dalam teori Hubungan Internasional sebagai regulatory influence, yang berarti pengaruh tidak datang dalam bentuk tekanan terbuka, tetapi melalui klausul teknis dalam perjanjian ekonomi.

Bila logika yang dominan adalah ease of doing business, market access, dan cost efficiency, maka aspek ideologis dan syariat mudah diposisikan sebagai variabel yang bisa dinegosiasikan. 

Di sini masalah asasinya: kedaulatan didefinisikan secara ekonomi, bukan secara normatif. Negara menjadi manajer pasar, bukan penjaga prinsip.
Kedaulatan Ekonomi Islam
Dalam Islam, kedaulatan (as-siyadah) bukan berada di tangan pasar, bukan pula di tangan kekuatan global, melainkan di tangan syarak. 

Negara dalam perspektif Islam berfungsi sebagai ra’in (pengurus) yang memastikan hukum Allah ditegakkan, termasuk dalam urusan pangan dan perdagangan. Keuntungan ekonomi, betapapun menggiurkan, tidak boleh melampaui batas syariat.

Dalam Kitab Al-Amwal karya Abu Ubayd al-Qasim ibn Sallam dan Al-Kharaj karya Abu Yusuf, kita tidak hanya menemukan teori fiskal, tetapi juga praktik konkret kedaulatan negara Islam. Kedua kitab ini merekam bagaimana para khalifah mengelola pemasukan negara—zakat, kharaj, jizyah, fai’, dan ‘usyur—dengan satu prinsip utama: otoritas hukum berada di tangan negara yang tunduk pada syarak.

Contoh paling jelas tampak pada kebijakan Umar bin Khattab dalam menetapkan bea cukai. Pada awalnya, kaum Muslim tidak memungut bea (‘usyur) dari pedagang asing. Namun ketika Umar mendapat laporan bahwa pedagang Muslim dikenai pungutan oleh wilayah nonmuslim, ia menetapkan kebijakan timbal balik. 

Pedagang dari negeri tersebut dikenai ‘usyur saat memasuki wilayah Islam. Tarifnya proporsional: sekitar sepersepuluh bagi pedagang dari negeri yang memusuhi, setengahnya bagi ahlu dzimmah, dan lebih ringan bagi Muslim.

Di sini terlihat dua hal penting. Pertama, negara Islam tidak anti-perdagangan, karena arus barang tetap berjalan. Kedua, penetapan bea bukan tunduk pada standar luar, tetapi merupakan keputusan politik independen berbasis keadilan dan perlindungan kepentingan umat. 

Umar tidak membiarkan kebijakan fiskal ditentukan oleh tekanan eksternal, melainkan menjadikannya instrumen kedaulatan. Secara ideologis, pelajarannya tegas: dalam Islam, perdagangan global boleh dilakukan, tetapi kedaulatan regulatif tidak boleh diserahkan. 

Negara boleh berinteraksi dengan dunia, tetapi standar hukum harus tetap berada dalam otoritas syarak. Itulah makna kedaulatan yang tidak tunduk pada fluktuasi kepentingan ekonomi sesaat.

Dalam paradigma Islam, kedaulatan bukan ditentukan oleh besar kecilnya keuntungan ekonomi, melainkan oleh kepatuhan pada hukum Allah. Keuntungan kecil yang diperoleh dari kemudahan akses pasar tidak boleh menggeser prinsip bahwa negara wajib menjaga agama rakyatnya. 

Ketika hukum syarak menjadi panglima, ekonomi mengikuti dengan stabil; tetapi ketika ekonomi dijadikan panglima, hukum akan selalu berada di meja tawar.[]

Oleh: Citra Hardiyanti R., S.Si
(Aktivis Muslimah)

Opini

×
Berita Terbaru Update