TintaSiyasi.id -- Dalam beberapa tahun terakhir, muncul istilah yang semakin sering digunakan dalam diskursus ekonomi keluarga, yaitu female breadwinners.
Istilah ini merujuk pada perempuan yang menjadi penanggung nafkah utama dalam keluarga. Di berbagai laporan sosial dan ekonomi, fenomena ini sering dipresentasikan sebagai simbol kemajuan bahwa perempuan yang mandiri secara finansial, aktif di dunia kerja, dan mampu menopang ekonomi keluarga.
Namun di balik narasi yang tampak progresif tersebut, terdapat realitas yang jauh lebih kompleks. Dalam banyak kasus, perempuan bekerja bukan semata-mata karena pilihan karier atau aspirasi profesional. Banyak di antara mereka yang bekerja karena kondisi ekonomi keluarga yang menuntut demikian.
Kenaikan biaya hidup, stagnasi pendapatan rumah tangga, serta berbagai tekanan ekonomi sering kali membuat perempuan harus turun langsung ke dunia kerja demi menjaga keberlangsungan keluarga.
Dalam situasi seperti ini, perempuan sering memikul dua peran sekaligus. Di satu sisi mereka bekerja untuk membantu memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, sementara di sisi lain mereka tetap memikul tanggung jawab domestik yang tidak berkurang, seperti mengurus anak, menjaga rumah tangga, dan memastikan stabilitas keluarga tetap terjaga.
Fenomena ini kemudian menimbulkan pertanyaan mendasar, apakah kondisi tersebut benar-benar mencerminkan kemajuan, atau justru menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam pembagian tanggung jawab keluarga?
Pandangan Islam
Dalam perspektif Islam, persoalan nafkah memiliki aturan yang jelas. Islam menetapkan bahwa kewajiban menafkahi keluarga berada pada pihak laki-laki. Ketentuan ini bukan semata-mata soal keistimewaan atau kelebihan, tetapi berkaitan dengan tanggung jawab yang dibebankan oleh syariat.
Allah SWT berfirman, “Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena mereka menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (TQS. An-Nisa: 34)
Ayat ini menjelaskan bahwa kepemimpinan dalam keluarga terkait erat dengan kewajiban nafkah. Laki-laki diberikan peran sebagai qawwam (penanggung jawab keluarga) karena mereka memikul kewajiban untuk menyediakan kebutuhan ekonomi rumah tangga.
Dengan demikian, konsep kepemimpinan dalam keluarga tidak berdiri di atas privilese semata, tetapi di atas tanggung jawab yang jelas.
Islam tidak melarang perempuan bekerja. Dalam sejarah Islam, terdapat banyak contoh perempuan yang memiliki aktivitas ekonomi, seperti Khadijah binti Khuwailid radhiyallahu ‘anha yang dikenal sebagai pedagang sukses. Namun aktivitas tersebut berlangsung dalam kerangka pilihan dan kontribusi, bukan sebagai kewajiban utama untuk menopang ekonomi keluarga.
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa dalam sistem Islam, kewajiban nafkah ditetapkan secara tegas pada laki-laki, khususnya kepada suami dalam konteks keluarga. Hal ini merupakan bagian dari pengaturan syariat yang bertujuan menjaga keseimbangan peran dalam masyarakat.
Menurut beliau, syariat Islam mengatur jalur penafkahan secara berlapis. Jika seorang perempuan tidak memiliki suami atau jika suaminya tidak mampu memberikan nafkah, maka kewajiban tersebut berpindah kepada kerabat laki-laki yang menjadi wali atau keluarga dekat yang memiliki kemampuan.
Apabila tidak ada keluarga yang mampu menanggung kebutuhan tersebut, maka negara melalui Baitul Mal memiliki kewajiban untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi.
Dalam pandangan Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, negara dalam Islam berfungsi sebagai raa’in (pengurus rakyat) yang bertanggung jawab menjaga kesejahteraan masyarakat.
Dengan struktur seperti ini, syariat Islam berupaya memastikan bahwa perempuan tidak dipaksa memikul beban ekonomi keluarga sendirian. Tanggung jawab nafkah diatur melalui mekanisme yang jelas sehingga stabilitas keluarga tetap terjaga.
Fenomena meningkatnya perempuan sebagai penanggung nafkah utama dalam berbagai masyarakat modern menunjukkan adanya perubahan struktur ekonomi keluarga yang cukup signifikan. Namun perubahan tersebut juga menimbulkan pertanyaan penting mengenai keseimbangan peran dan keberlanjutan institusi keluarga.
Ketika perempuan harus memikul tanggung jawab ekonomi sekaligus tanggung jawab domestik tanpa dukungan yang memadai, tekanan sosial dan psikologis dapat meningkat. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi memengaruhi stabilitas keluarga serta kualitas pengasuhan generasi berikutnya.
Karena itu, diskusi mengenai female breadwinners seharusnya tidak hanya dilihat dari perspektif kemandirian ekonomi perempuan semata, tetapi juga dari sudut pandang keadilan dalam pembagian tanggung jawab keluarga.
Islam menawarkan kerangka yang menempatkan tanggung jawab nafkah secara jelas pada pihak laki-laki, sekaligus menyediakan mekanisme sosial melalui keluarga dan negara untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi.
Dengan pengaturan seperti ini, perempuan tidak diposisikan sebagai mesin ekonomi yang harus menanggung seluruh beban kehidupan keluarga. Sebaliknya, mereka dihormati dalam perannya sebagai penjaga rumah tangga, pendidik generasi, sekaligus individu yang tetap memiliki ruang untuk berkontribusi di masyarakat sesuai kemampuan dan pilihannya.
Diskusi mengenai peran ekonomi perempuan dalam keluarga pada akhirnya bukan sekadar soal siapa yang bekerja atau siapa yang memperoleh penghasilan. Lebih dari itu, persoalan ini menyangkut bagaimana sebuah masyarakat mengatur tanggung jawab, menjaga keseimbangan peran, serta memastikan bahwa keluarga sebagai institusi dasar masyarakat tetap kokoh dan berfungsi dengan baik.
Wallahu a’lam bishshawab.[]
Nabila Zidane
Jurnalis