TintaSiyasi.id -- Mengenang sejarah keruntuhan khilafah 95 tahun silam, Ulama Ustaz Arif Billah Iskandar menjelaskan dengan detail sejarah keruntuhan dan kemunduran berpikir umat, hingga konspirasi politik Barat yang ada di baliknya.
"Khilafah Islamiah runtuh dan secara resmi dihapuskan pada 3 Maret 1924, ungkap dalam tulisannya dikutip TintaSiyasi.id, Rabu (4/3/2026).
Ia menjelaskan, runtuh dan hilangnya sistem khilafah berarti hilangnya sebuah sistem peradaban Islam yang menyatukan dunia Islam di bawah satu kepemimpinan berlandaskan syariat Islam. Hilangnya sistem khilafah juga berarti hilangnya negara Islam, yang menurut Dr. Yusuf Qaradhawi merupakan perwujudan dari ideologi Islam.
"Sebagaimana diketahui, para sejarawan membagi sejarah Khilafah Islam menjadi empat masa. Pertama Khulafaur Rasyidin (632-661 M), kedua Khilafah Bani Umayah (661-750 M), ketiga Khilafah Bani Abbasiyah (750-1517 M), dan keempat Khilafah Utsmaniyah (1517-1924 M). Kekhilafahan Islam berlangsung kurang lebih 13 abad," ungkapnya.
"Sebuah usia yang sangat panjang untuk ukuran sebuah negara ideologis yang sangat besar, dimana wilayah kekuasaannya pernah meliputi hampir 2/3 bagian dunia. Mencakup seluruh Timur Tengah, sebagian Afrika, dan Asia Tengah. Di sebelah timur sampai ke negeri Cina. Di sebelah barat sampai ke Andalusia (Spanyol), selatan Prancis serta Eropa Timur (meliputi Hungaria, Beograd, Albania, Yunani, Rumania, Serbia, Bulgaria, serta seluruh kepulauan di Laut Tengah)," sambungnya.
Lanjut ia katakan, para ahli sejarah sepakat bahwa zaman Khalifah Sulaiman al-Qanuni (926-974 H/1520-1566 M) merupakan zaman kejayaan dan kebesaran Khilafah Utsmaniyah. Pada masa ini, Khilafah Utsmaniyah telah jauh meninggalkan negara-negara Eropa di bidang militer, sains, dan politik. Namun sayangnya, setelah Sulaiman al-Qanuni meninggal dunia, khilafah mulai mengalami kemerosotan terus-menerus.
Dua Faktor
"Secara internal, ada dua faktor utama yang menyebabkan kemunduran Khilafah Utsmaniyah," tegasnya.
Pertama, buruknya pemahaman Islam. Kedua, kesalahan dalam menerapkan Islam. Pada masa ini, misalnya, terjadi banyak penyimpangan dalam pengangkatan khalifah yang justru tak tersentuh oleh undang-undang. Akibatnya, setelah berakhirnya kekuasaan Sulaiman al-Qanuni, yang diangkat menjadi khalifah justru orang-orang yang tidak mempunyai kelayakan atau lemah. Sementara di luar negeri, sejak penaklukkan Konstantinopel oleh Khilafah pada abad ke-15, Eropa-Kristen telah melihat penaklukkan tersebut sebagai awal dari masalah Ketimuran.
"Masalah Ketimuran inilah yang mendorong Paus Paulus V (1566-1572 M) untuk menyatukan negeri-negeri Eropa yang sebelumnya terlibat dalam konflik antaragama, yaitu Protestan dan Katolik. Konflik ini baru bisa diakhiri setelah diselenggarakannya Konferensi Westavalia tahun 1667 M," imbuhnya.
Pada saat yang sama katanya, penaklukkan Khilafah Utsmaniyah pada tahun-tahun tersebut telah terhenti. Kelemahan Khilafah Utsmaniyah pada abad ke-17 M dimanfaatkan oleh Austria dan Venesia untuk memukul Khilafah. Melalui Perjanjian Carlowitz (1699 M), wilayah Hungaria, Slovenia, Kroasia, Hemenietz, Padolia, Ukraina, Morea dan sebagian Dalmatia lepas masing-masing ke tangan Venesia dan Habsburg.
"Bahkan, Khilafah Utsmaniyah terpaksa harus kehilangan wilayahnya di Eropa, setelah kekalahannya dari Rusia dalam Perang Crimea pada abad ke-18 M. Nasib Khilafah Utsmaniyah makin tragis setelah dilakukannya Perjanjian San Stefano (1878) dan Berlin (1887 M)," ujarnya.
Ia mengungkapkan, di sisi lain karena lemahnya pemahaman terhadap Islam. Para penguasa ketika itu mulai membuka diri terhadap demokrasi yang didukung oleh fatwa-fatwa syaikh al-Islam yang penuh kontroversi. Bahkan, dengan dibentuknya Dewan Tanzimat tahun 1839 M, tsaqafah Barat di dunia Islam semakin kokoh, termasuk setelah disusunnya beberapa undang-undang. Seperti UU Acara Pidana (1840 M) dan UU Dagang (1850 M) yang bernuansa sekuler.
Keadaan ini diperparah dengan dirumuskannya Konstitusi 1876 oleh Gerakan Turki Muda yang berusaha untuk membatasi fungsi dan kewenangan khalifah.
"Boleh dikatakan, saat itu sedikit demi sedikit telah terjadi sekularisasi terhadap khilafah Islam. Di dalam negeri, ahlul dzimmah, khususnya orang Kristen yang mendapatkan hak istimewa pada zaman Sulaiman al-Qanuni, pada akhirnya menuntut persamaan hak dengan kaum Muslim. Namun, hak-hak istimewa ini akhirnya dimanfaatkan untuk melindungi para provokator dan mata-mata asing dengan jaminan perjanjian. Masing-masing perjanjian Khilafah Utsmaniyah dengan Bizantium (1521 M), Prancis (1535 M), dan dengan Inggris (1580 M)," terangnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, dengan hak-hak istimewa tersebut, populasi orang-orang Kristen dan Yahudi di dalam negeri meningkat. "Kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan oleh kaum misionaris untuk melakukan gerakannya secara intensif di dunia Islam sejak abad ke-16 M. Malta dipilih sebagai pusat gerakan mereka. Dari sanalah mereka menyusup ke wilayah Syam pada tahun 1620 M dan tinggal di sana hingga tahun 1773 M," tutupnya. []Nurmilati