Jawab:
Sesungguhnya kita menetapkan
datangnya Idulfitri itu dasarnya adalah perbuatan kita melakukan rukyatulhilal
(pengamatan bulan sabit) untuk hilal Syawal, bukan berdasarkan fakta hilalnya
itu sendiri di langit.
Sekali lagi kami ulangi, yang
menjadi dasar penetapan Idulfitri itu adalah perbuatan kita (af'aal al-'ibad)
untuk merukyat hilal, bukan fakta hilalnya itu sendiri secara objektif di
langit.
Perhatikan sabda Rasulullah saw.:
صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته
Berpuasalah kamu karena
melihat dia [hilal] dan berbukalah kamu karena melihat dia [hilal]. (HR
Bukhari no 1776; Muslim no 1809; At-Tirmidzi no 624; An-Nasa`i no 2087).
Jika misalnya kita tidak dapat
melihat hilal Syawal karena tertutup awan, maka kita menyempurnakan puasa
sampai 30 hari, meski pun hilal itu secara fakta scientific sebenarnya
memang sudah benar-benar wujud (ada) di balik awan yang menutupi pandangan
kita.
Syaikh Atha Abu Rasyta dalam
kaitan ini menyatakan bahwa:
من هذا يتبين أننا لا نصوم ونفطر
لحقيقة الشهر بل لرؤية الهلال فإذا رأيناه صمنا وإن لَم نره: لا نَصُمْ حتى وإن
كان الشهر قد بدأ فعلاً بالحساب.
"Dari sini jelaslah bahwa
kita tidak berpuasa dan juga tidak berhari raya karena hakikat bulan (syahr)
itu sendiri, melainkan karena rukyatulhilalnya. Maka jika kita melihat hilal,
kita berpuasa. Jika tidak melihat hilal, kita tidak berpuasa hatta meskipun
bulan (syahr) benar-benar telah mulai berdasarkan hisab (perhitungan
astronomis)." (Atha Abu Rasyta, Al-Hisab Al-Falaki fi Ash-Shaum, 2
Syawal 1423 (25 Nopember 2003), www.hizb-ut-tahrir.info).
Nah, jadi walaupun secara scientific
hilal Syawal sudah benar-benar ada di langit, tetapi karena perbuatan kita
merukyathilal tidak membuahkan hasil (yakni kita tidak melihat hilal), maka
kita putuskan keesokan harinya masih puasa (istikmal).
Apakah keputusan istikmal itu
"keliru"?
Secara scientific ya,
keliru. Tetapi secara syariat, tidak masalah dan tetap sah, karena kita sudah
menempuh prosedur wajib yang ditetapkan syariat, yaitu rukyatulhilal.
Demikian juga, sesungguhnya tidak
masalah jika Sabtu tanggal 30 April 2022 kemarin pada waktu matahari terbenam
ada sebagian kaum Muslim yang melakukan rukyatulhilal, katakanlah di Yaman dan Afganistan,
dan mengklaim berhasil melihat hilal, padahal secara scientific mustahil
hilal bisa dirukyat di Yaman atau Afganistan saat magrib karena ijtimaknya saja
belum terjadi (baru ijtimak pukul 03.28 WIB hari Ahad, 1 Mei 2022).
Apakah keputusan Idulfitri yang
jatuh hari Ahad 1 Mei 2022 itu "keliru"?
Secara scientific ya,
mungkin keliru. Tetapi secara syariat, tidak masalah dan tetap sah, karena kita
sudah menempuh prosedur wajib yang ditetapkan syariat, yaitu rukyatulhilal.
Selain itu, perukyat yang mengklaim melihat hilal dipastikan sudah memberikan
kesaksian (syahadat) telah melihat hilal yang dikuatkan dengan sumpah atas nama
Allah di hadapan hakim syar'i. Maka kesaksian dan sumpahnya dapat
diterima, sepanjang tidak terdapat alasan-alasan syar'i untuk menolak
kesaksian atau sumpah dia.
Jadi, satu hal penting yang
sangat perlu dipahami adalah, bahwa ketika prosedur syar'i yang sifatnya
wajib sudah ditempuh, lalu diputuskan fatwa atas dasar prosedur itu, maka fatwa
itu sudah sah menurut syarak walaupun fatwa itu sendiri sesungguhnya tidaklah
sesuai dengan fakta yang ada.
Sebagai contoh, ada seorang saksi
melihat laki-laki dan perempuan berzina, dan keduanya memang benar berzina,
tapi saksinya hanya dia sendiri, tak ada orang lain. Jika dia mengadukan
perkara ini ke hakim syariat, kesaksian dia pasti ditolak, karena nisab jumlah
saksi untuk perzinaan itu adalah empat orang laki-laki. Satu orang saksi tidak
cukup.
Firman Allah Swt.:
وَالَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنٰتِ
ثُمَّ لَمْ يَأْتُوْا بِاَرْبَعَةِ شُهَدَاۤءَ فَاجْلِدُوْهُمْ ثَمٰنِيْنَ
جَلْدَةً وَّلَا تَقْبَلُوْا لَهُمْ شَهَادَةً اَبَدًاۚ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ
الْفٰسِقُوْنَ ۙ
Dan orang-orang yang menuduh
perempuan-perempuan yang baik (berzina) dan mereka tidak mendatangkan empat
orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali, dan janganlah kamu terima
kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik.
(QS An-Nuur: 4).
Jadi, ketika hakim syariat
menolak kesaksian tunggal itu, apakah berarti FAKTA perzinaan itu tidak ada?
Tidak, bukan? Mungkin bisa dikatakan bahwa penolakan hakim itu tidak
"ilmiah", atau, singkatnya keliru. Tetapi meski demikian, penolakan
hakim itu memang sah secara hukum Islam, karena dia berpegang dengan prosedur
pembuktian yang diwajibkan syarak, yaitu adanya empat orang saksi.
Contoh lain, jika seseorang
merekam perzinaan, apakah video hasil rekaman itu dapat dijadikan bukti
perzinahan di hadapan hakim syariat?
Jawabannya, rekaman video tidak
sah dijadikan bukti dalam kasus perzinaan.
Hal itu dikarenakan dalam kasus
perzinaan, hanya ada 3 (tiga) macam pembuktian (al-bayyinat) tidak ada yang
lain. Ketiga macam pembuktian tersebut adalah:
Pertama, pengakuan (al-iqrar),
yaitu pengakuan dari pelaku zina dengan pengakuan yang jelas (tanpa kesamaran)
minimal sekali, tanpa penarikan pengakuan. Untuk kemantapan (tatsabbut)
pengakuan dapat sampai empat kali;
Kedua, kesaksian (asy-syahadat),
yaitu kesaksian dari 4 (empat) orang laki-laki Muslim yang adil dan merdeka,
dalam satu majelis yang mempersaksikan perzinaan dengan jelas.
Ketiga, hamilnya seorang
wanita yang tak bersuami, tanpa pengingkaran darinya. (Abdurrahman al-Maliki, Nizham
al-‘Uqubat, hal. 17-19; Ahmad Ad-Da’ur, Ahkamul Bayyinat, hal. 19;
Abdul Qadir ‘Audah, At-Tasyri’ al-Jina`i al-Islami, hal. 395-440).
Setelah menerangkan tiga macam
pembuktian zina tersebut, Syaikh Abdurrahman al-Maliki menegaskan tidak ada
pembuktian yang lain untuk kasus zina selain yang tiga itu, misalnya kesaksian
seorang dokter kandungan bahwa seorang perempuan sudah tidak perawan lagi.
(Abdurrahman al-Maliki, Nizham al-‘Uqubat, hal.19).
Nah, jika hakim syariat menolak
bukti video itu, apakah berarti FAKTA perzinaan itu tidak ada? Tidak, bukan?
Mungkin bisa dikatakan bahwa
penolakan hakim itu keliru alias tidak ilmiah. Tetapi meski demikian, penolakan
hakim itu memang sah secara hukum Islam, karena dia berpegang dengan tiga macam
prosedur pembuktian yang diwajibkan syarak untuk kasus perzinaan.
Bahkan ekstremnya, andaikata
hakim itu sendiri meyakini seratus persen bahwa seorang perempuan telah
berzina, dia tak boleh menjatuhkan vonis jika tidak didukung salah satu dari
tiga macam pembuktian tersebut.
Dalam masalah ini terdapat hadis sahih
bahwa Rasulullah saw. pernah suatu saat yakin bahwa seorang perempuan telah
berzina. Tetapi Rasulullah saw. tidak menjatuhkan hukuman bagi perempuan itu,
karena tidak cukup bukti.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra.,
Rasulullah saw. bersabda, "Kalau saja aku boleh merajam seseorang tanpa
bukti, pasti sudah kurajam si Fulanah, karena telah nampak gelagat zina dari
cara bicaranya, gerak tubuhnya, dan orang yang pernah menggaulinya."
(HR Ibnu Majah, no 2559). (Imam Syaukani, Nailul Authar, Beirut: Dar Ibn
Hazm, hal. 1471, hadis sahih). (Abdurrahman al-Maliki, Nizham al-‘Uqubat,
hal.19; Ahmad Ad-Da’ur, Ahkamul Bayyinat, hal. 26).
Walhasil, seperti sudah kami
katakan di atas, kami ulangi lagi bahwa ketika prosedur syar'i yang
sifatnya wajib sudah ditempuh, lalu diputuskan fatwa atas dasar prosedur itu,
maka fatwa itu sudah sah secara syariat, walaupun bisa jadi fatwa itu sendiri
memang tidak sesuai dengan fakta yang benar-benar ada.
Ketika mufti mengeluarkan
fatwanya, atau ketika hakim syariat (qadhi) menetapkan putusannya
(vonis), selama mereka sudah menempuh proses pendalaman fakta dan pembuktian
yang diwajibkan syariat, seperti meminta keterangan saksi, dsb, maka sudah sah
fatwa atau vonis mereka, meski pada hakikatnya fatwa atau vonis itu tidak
sesuai dengan fakta. Artinya, kemungkinan keliru tetap ada.
Sabda Rasulullah saw.:
إِنَّمَا أَنَا بشَرٌ، وَإِنَّكُمْ
تَخْتَصِمُونَ إِلَيَّ، وَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَنْ يَكُونَ أَلْحَنَ بحُجَّتِهِ
مِنْ بَعْضٍ؛ فأَقْضِي لَهُ بِنحْوِ مَا أَسْمَعُ، فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ بحَقِّ
أَخِيهِ فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنَ النَّارِ مُتَّفَقٌ عَلَيهِ
Saya hanyalah manusia biasa,
dan kalian mengadukan sengketa kepadaku, bisa jadi sebagian diantara kalian
lebih pandai berbicara daripada yang lainnya sehingga aku putuskan seperti yang
kudengar. Maka barang siapa yang kuputuskan (menang) dengan mengambil hak
saudaranya, janganlah ia mengambilnya, sebab itu seakan-akan aku memberikan
potongan api neraka untuknya. (Muttafaq alaihi).
Kesimpulannya, penetapan Idulfitri
1443 yang jatuh hari Ahad 1 Mei 2022 bisa jadi dikategorikan keliru menurut
sains. Akan tetapi penetapan tersebut sudah sah secara hukum Islam, selama
penetapannya sudah melalui prosedur syar'i yang diwajibkan syarak, yaitu
perbuatan kita melakukan rukyatulhilal (yang mungkin saja tak sesuai dengan
fakta objektif hilal yang sebenarnya di langit), serta berpegang dengan
syarat-syarat kesaksian perukyat secara syar'i di hadapan hakim syariat.
Allah Swt. berfirman:
رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَآ اِنْ
نَّسِيْنَآ اَوْ اَخْطَأْنَا ۚ
Ya Tuhan kami, janganlah
Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan. (QS Al
Baqarah : 286).
Wallahu a'lam
Yogyakarta, 1 Syawal 1443 / 1 Mei
2022 07.45 WIB
K.H. M. Shiddiq Al-Jawi, M.Si.