Untuk 1 Syawal 1447 Hijriah,
dunia Islam kembali terbelah dalam dua tanggal: 20 Maret 2026 dan 21 Maret
2026. Di Indonesia, Muhammadiyah menetapkan 20 Maret melalui hisab, sementara
pemerintah bersama Nahdlatul Ulama berpotensi menetapkan 21 Maret dengan
pendekatan rukyat jika hilal tidak terlihat. Di tingkat global, pola serupa
berulang—otoritas berbasis perhitungan astronomi cenderung lebih awal,
sementara yang berbasis rukyat menunggu konfirmasi visual.
Sekilas, ini tampak sebagai
perbedaan metode yang wajar. Namun jika ditelusuri lebih dalam, perbedaan ini
sesungguhnya berada di persimpangan antara sains, tradisi keilmuan Islam, dan
struktur otoritas umat yang terfragmentasi.
Secara astronomi, posisi hilal
pada 29 Ramadan 1447 H (19 Maret 2026) berada dalam kondisi yang sangat kritis.
Data menunjukkan ketinggian hilal berkisar antara 0,91 hingga 3,13 derajat,
dengan elongasi antara 4,54 hingga 6,1 derajat. Umur bulan setelah konjungsi
berada pada kisaran 10 hingga 13 jam, dengan selisih waktu terbenam bulan dan
matahari hanya sekitar 10 hingga 15 menit.
Dalam standar visibilitas modern,
angka-angka ini berbicara tegas. Kriteria MABIMS mensyaratkan tinggi minimal 3
derajat dan elongasi 6,4 derajat. Sementara dalam model visibilitas
internasional seperti Yallop dan Odeh, kondisi tersebut masuk kategori E hingga
F—yang berarti hilal secara praktis tidak mungkin terlihat, bahkan dengan alat
bantu optik.
Dengan kata lain, secara sains,
hilal berada di bawah ambang visibilitas.
Namun di sisi lain, laporan
rukyat tetap muncul, termasuk dari beberapa wilayah yang mengklaim telah
melihat hilal. Fenomena ini bukan yang pertama. Dalam sejumlah kasus
sebelumnya, laporan serupa juga muncul meskipun parameter astronomi menunjukkan
ketidakmungkinan. Dalam perspektif ilmiah, hal ini dapat dijelaskan melalui
berbagai faktor: bias persepsi manusia, kesalahan identifikasi objek langit
seperti planet terang, hingga efek atmosfer yang memanipulasi cahaya di ufuk
senja.
Akan tetapi, persoalan tidak
berhenti di situ. Sebab dalam tradisi fikih Islam, khususnya menurut jumhur
ulama, penetapan awal bulan memang tidak bertumpu pada hisab, melainkan pada rukyatulhilal.
Dalam berbagai karya ulama klasik seperti Al-Majmu’ karya Imam Nawawi
dan Fath al-Bari karya Ibnu Hajar al-Asqalani, ditegaskan bahwa rukyat
adalah dasar utama, sedangkan hisab tidak dijadikan sandaran umum dalam
penetapan awal bulan.
Pandangan ini juga hidup dalam
tradisi ulama Nusantara. Tokoh-tokoh seperti Syekh Nawawi al-Bantani dan Syekh
Ahmad Khatib Al-Minangkabawi menegaskan bahwa rukyat merupakan metode syar’i
yang utama, sementara hisab hanya berfungsi sebagai alat bantu. Dalam kerangka
ini, kesaksian rukyat memiliki posisi normatif yang kuat, selama memenuhi
syarat formal yang ditetapkan.
Menariknya, jika ditarik ke masa
sahabat Nabi, praktik rukyat justru berjalan dalam harmoni dengan realitas
alam. Mereka melakukan pengamatan langsung di ufuk, tanpa alat bantu, tetapi
juga tanpa memaksakan klaim. Jika hilal tidak terlihat, maka bulan disempurnakan
menjadi 30 hari. Tidak ada catatan kuat tentang klaim rukyat dalam kondisi yang
secara fisika mustahil.
Lingkungan saat itu—langit yang
bersih, horizon yang terbuka, tanpa polusi cahaya—membuat observasi menjadi
lebih akurat. Dalam arti tertentu, praktik rukyat pada masa sahabat adalah
observasi empiris yang secara alami tervalidasi oleh hukum alam, meskipun belum
diformalkan dalam rumus matematis seperti ilmu hisab modern.
Di sinilah letak pergeseran
penting. Hisab modern pada dasarnya adalah formalisasi dari pengalaman empiris
tersebut—menerjemahkan fenomena langit ke dalam angka, model, dan prediksi yang
presisi. Namun ketika dalam praktik modern muncul klaim rukyat di bawah ambang
visibilitas, maka yang terjadi bukan lagi kesinambungan antara tradisi dan
sains, melainkan ketegangan antara keduanya.
Tetapi bahkan ketegangan ini
belum sepenuhnya menjelaskan persoalan. Sebab di balik perbedaan metode,
terdapat persoalan yang lebih mendasar: otoritas.
Hari ini, umat Islam hidup dalam
sistem negara-bangsa. Setiap negara memiliki otoritas keagamaan sendiri, dengan
standar dan keputusan yang tidak saling mengikat. Fenomena global seperti hilal
diputuskan secara lokal. Akibatnya, satu realitas langit menghasilkan banyak
keputusan.
Satu Hilal, tetapi Banyak Hari
Raya
Dalam konteks ini, perbedaan
tidak lagi semata persoalan rukyat atau hisab, melainkan refleksi dari struktur
umat yang belum terintegrasi. Sains telah memberikan kepastian. Tradisi telah
memberikan landasan normatif. Namun tanpa otoritas yang menyatukan, keduanya
berjalan dalam jalur masing-masing.
Pada akhirnya, langit tidak
pernah berubah. Bulan tetap bergerak dalam orbitnya dengan presisi yang sama
sejak dahulu hingga sekarang. Yang berubah adalah cara manusia membaca,
memahami, dan memutuskan.
Dan selama keputusan itu masih
tersebar dalam banyak otoritas, maka setiap tahun kita akan kembali menyaksikan
hal yang sama: umat yang menatap langit yang satu, tetapi merayakan hari yang
berbeda.
Maka mungkin persoalan terbesar
kita hari ini bukanlah apakah hilal itu terlihat atau tidak, melainkan
bagaimana menyatukan ilmu, tradisi, dan otoritas dalam satu keputusan atas
langit yang sama.
Dan pada titik inilah, kebutuhan
akan penyatuan otoritas tidak lagi sekadar wacana, melainkan keniscayaan
sistemik. Dengan mewujudkan satu otoritas politik global yang akan
merealisasikan Amru Imam Yarfa’ul Khilaf (Perintah Imam/Khalifah
menjalankan syariat Islam menghilangkan perbedaan) —yakni adanya khalifah
sebagai figur kepemimpinan, dan khilafah sebagai institusinya—sebagai wujud
dari tuntutan kewajiban dan sandaran atas sebuah janji kebenaran.[]
Oleh: Slamet Sugianto