Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Satu Hilal, Banyak Hari Raya: Antara Sains, Rukyat, dan Otoritas Umat

Minggu, 22 Maret 2026 | 21:25 WIB Last Updated 2026-03-22T14:25:54Z

TintaSiyasi.id -- Setiap akhir Ramadan, umat Islam di berbagai belahan dunia menengadah ke langit yang sama. Mereka menanti satu tanda yang sederhana namun menentukan: munculnya hilal sebagai penanda berakhirnya puasa dan datangnya Idulfitri. Namun seperti tahun-tahun sebelumnya, langit yang satu itu kembali melahirkan keputusan yang berbeda.

 

Untuk 1 Syawal 1447 Hijriah, dunia Islam kembali terbelah dalam dua tanggal: 20 Maret 2026 dan 21 Maret 2026. Di Indonesia, Muhammadiyah menetapkan 20 Maret melalui hisab, sementara pemerintah bersama Nahdlatul Ulama berpotensi menetapkan 21 Maret dengan pendekatan rukyat jika hilal tidak terlihat. Di tingkat global, pola serupa berulang—otoritas berbasis perhitungan astronomi cenderung lebih awal, sementara yang berbasis rukyat menunggu konfirmasi visual.

 

Sekilas, ini tampak sebagai perbedaan metode yang wajar. Namun jika ditelusuri lebih dalam, perbedaan ini sesungguhnya berada di persimpangan antara sains, tradisi keilmuan Islam, dan struktur otoritas umat yang terfragmentasi.

 

Secara astronomi, posisi hilal pada 29 Ramadan 1447 H (19 Maret 2026) berada dalam kondisi yang sangat kritis. Data menunjukkan ketinggian hilal berkisar antara 0,91 hingga 3,13 derajat, dengan elongasi antara 4,54 hingga 6,1 derajat. Umur bulan setelah konjungsi berada pada kisaran 10 hingga 13 jam, dengan selisih waktu terbenam bulan dan matahari hanya sekitar 10 hingga 15 menit.

 

Dalam standar visibilitas modern, angka-angka ini berbicara tegas. Kriteria MABIMS mensyaratkan tinggi minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat. Sementara dalam model visibilitas internasional seperti Yallop dan Odeh, kondisi tersebut masuk kategori E hingga F—yang berarti hilal secara praktis tidak mungkin terlihat, bahkan dengan alat bantu optik.

 

Dengan kata lain, secara sains, hilal berada di bawah ambang visibilitas.

 

Namun di sisi lain, laporan rukyat tetap muncul, termasuk dari beberapa wilayah yang mengklaim telah melihat hilal. Fenomena ini bukan yang pertama. Dalam sejumlah kasus sebelumnya, laporan serupa juga muncul meskipun parameter astronomi menunjukkan ketidakmungkinan. Dalam perspektif ilmiah, hal ini dapat dijelaskan melalui berbagai faktor: bias persepsi manusia, kesalahan identifikasi objek langit seperti planet terang, hingga efek atmosfer yang memanipulasi cahaya di ufuk senja.

 

Akan tetapi, persoalan tidak berhenti di situ. Sebab dalam tradisi fikih Islam, khususnya menurut jumhur ulama, penetapan awal bulan memang tidak bertumpu pada hisab, melainkan pada rukyatulhilal. Dalam berbagai karya ulama klasik seperti Al-Majmu’ karya Imam Nawawi dan Fath al-Bari karya Ibnu Hajar al-Asqalani, ditegaskan bahwa rukyat adalah dasar utama, sedangkan hisab tidak dijadikan sandaran umum dalam penetapan awal bulan.

 

Pandangan ini juga hidup dalam tradisi ulama Nusantara. Tokoh-tokoh seperti Syekh Nawawi al-Bantani dan Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi menegaskan bahwa rukyat merupakan metode syar’i yang utama, sementara hisab hanya berfungsi sebagai alat bantu. Dalam kerangka ini, kesaksian rukyat memiliki posisi normatif yang kuat, selama memenuhi syarat formal yang ditetapkan.

 

Menariknya, jika ditarik ke masa sahabat Nabi, praktik rukyat justru berjalan dalam harmoni dengan realitas alam. Mereka melakukan pengamatan langsung di ufuk, tanpa alat bantu, tetapi juga tanpa memaksakan klaim. Jika hilal tidak terlihat, maka bulan disempurnakan menjadi 30 hari. Tidak ada catatan kuat tentang klaim rukyat dalam kondisi yang secara fisika mustahil.

 

Lingkungan saat itu—langit yang bersih, horizon yang terbuka, tanpa polusi cahaya—membuat observasi menjadi lebih akurat. Dalam arti tertentu, praktik rukyat pada masa sahabat adalah observasi empiris yang secara alami tervalidasi oleh hukum alam, meskipun belum diformalkan dalam rumus matematis seperti ilmu hisab modern.

 

Di sinilah letak pergeseran penting. Hisab modern pada dasarnya adalah formalisasi dari pengalaman empiris tersebut—menerjemahkan fenomena langit ke dalam angka, model, dan prediksi yang presisi. Namun ketika dalam praktik modern muncul klaim rukyat di bawah ambang visibilitas, maka yang terjadi bukan lagi kesinambungan antara tradisi dan sains, melainkan ketegangan antara keduanya.

 

Tetapi bahkan ketegangan ini belum sepenuhnya menjelaskan persoalan. Sebab di balik perbedaan metode, terdapat persoalan yang lebih mendasar: otoritas.

 

Hari ini, umat Islam hidup dalam sistem negara-bangsa. Setiap negara memiliki otoritas keagamaan sendiri, dengan standar dan keputusan yang tidak saling mengikat. Fenomena global seperti hilal diputuskan secara lokal. Akibatnya, satu realitas langit menghasilkan banyak keputusan.

 

Satu Hilal, tetapi Banyak Hari Raya

 

Dalam konteks ini, perbedaan tidak lagi semata persoalan rukyat atau hisab, melainkan refleksi dari struktur umat yang belum terintegrasi. Sains telah memberikan kepastian. Tradisi telah memberikan landasan normatif. Namun tanpa otoritas yang menyatukan, keduanya berjalan dalam jalur masing-masing.

 

Pada akhirnya, langit tidak pernah berubah. Bulan tetap bergerak dalam orbitnya dengan presisi yang sama sejak dahulu hingga sekarang. Yang berubah adalah cara manusia membaca, memahami, dan memutuskan.

 

Dan selama keputusan itu masih tersebar dalam banyak otoritas, maka setiap tahun kita akan kembali menyaksikan hal yang sama: umat yang menatap langit yang satu, tetapi merayakan hari yang berbeda.

 

Maka mungkin persoalan terbesar kita hari ini bukanlah apakah hilal itu terlihat atau tidak, melainkan bagaimana menyatukan ilmu, tradisi, dan otoritas dalam satu keputusan atas langit yang sama.

 

Dan pada titik inilah, kebutuhan akan penyatuan otoritas tidak lagi sekadar wacana, melainkan keniscayaan sistemik. Dengan mewujudkan satu otoritas politik global yang akan merealisasikan Amru Imam Yarfa’ul Khilaf (Perintah Imam/Khalifah menjalankan syariat Islam menghilangkan perbedaan) —yakni adanya khalifah sebagai figur kepemimpinan, dan khilafah sebagai institusinya—sebagai wujud dari tuntutan kewajiban dan sandaran atas sebuah janji kebenaran.[]



Oleh: Slamet Sugianto

Opini

×
Berita Terbaru Update