TintaSiyasi.id -- Merespons Indonesia bergabung dengan Board Of Peace (BoP), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menjelaskan empat permasalahan jika Indonesia tetap bergabung dengan BoP.
"Setidaknya ada empat permasalahan yang terjadi jika Indonesia tetap bergabung dengan BoP," ulis YLBHI dalam siaran persnya, dikutip TintaSiyasi.id, Selasa (24/2/2026).
YLBHI menegaskan, mengecam kehadiran Prabowo dalam rapat BoP yang akan diselenggarakan pada tanggal 19 Februari 2026. Sebelumnya, Rabu 18 Februari 2026, Prabowo pergi ke Washington DC untuk mengikuti rapat dengan anggota BOP (Board of Peace).
"Rapat anggota yang diselenggarakan dan dihadiri oleh 20 anggota BoP melakukan pembahasan terkait penggalangan dana rekonstruksi Jalur Gaza. Hal ini semakin menunjukkan kekacauan politik luar negeri Prabowo yang mereduksi kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh AS dan Israel," lugasnya.
Kemudian YLBHI mencatat sejumlah permasalahan yang terjadi jika Indonesia tetap bergabung dengan BoP. Pertama, mengangkangi hukum Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional dan mempermalukan Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB.
"Donald Trump sebagai Presiden BoP sendiri telah menyatakan “I don’t need International Law” yang secara langsung menunjukkan ketidakpeduliannya terhadap hukum internasional. Sebagai Presiden Dewan HAM PBB, Indonesia mencoreng normanya sendiri untuk patuh terhadap hukum internasional demi menjaga kestabilan hak asasi manusia di ranah global. Hal tersebut juga dapat berpengaruh pada kredibilitas diplomasi Indonesia. BoP saat ini tidak memiliki komitmen terhadap perlindungan HAM internasional," mirisnya.
"Kedua, mengkhianati semangat dan nilai-nilai rakyat Indonesia yang selama ini memihak Palestina. Seharusnya, bergabungnya Israel dalam BoP sudah cukup menjadi alasan kuat bagi Indonesia untuk segera keluar dari BoP. Dukungan masyarakat Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina secara historis sangat kuat dan konsisten. Solidaritas tersebut berakar pada amanat konstitusi untuk menentang penjajahan dan mendukung hak penentuan nasib sendiri," jelasnya.
Namun katanya, keterlibatan Indonesia dalam BoP menciptakan kontradiksi moral jika partisipasi tersebut tidak secara tegas berlandaskan prinsip hak asasi manusia dan hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Palestina. Selain itu, adanya wacana pengiriman ribuan TNI untuk membantu AS dan Israel dalam melakukan demiliterisasi kepada Hamas di Palestina, memberikan preseden buruk terhadap hak Palestina sebagai sebuah negara.
"Ketiga, pengabaian prinsip akuntabilitas International Crimial Court (ICC) terhadap penjahat HAM Netanyahu. Masyarakat internasional terus menyoroti pentingnya penghormatan terhadap proses hukum di ICC dalam konteks situasi Palestina. Ketidakpatuhan atau pengabaian terhadap prinsip akuntabilitas internasional, termasuk terhadap mekanisme ICC, berisiko melemahkan tatanan hukum internasional yang berbasis aturan yang juga selama ini didukung Indonesia," terangnya.
Kemudian tambahnya, sebagai negara yang berpihak pada International Covenant on Civil and Political Rights, Indonesia memiliki kewajiban untuk mendukung prinsip hak menentukan nasib sendiri dan perlindungan hak-hak sipil serta politik. Konsistensi terhadap prinsip tersebut menuntut agar setiap bentuk kerja sama internasional tidak mengabaikan tanggung jawab atas dugaan pelanggaran serius terhadap hukum internasional.
"Keempat, tidak adanya Mekanisme HAM dalam Board of Peace. Organisasi internasional atau regional biasanya dilengkapi dengan mekanisme HAM khusus yang digunakan untuk memberikan batasan ruang gerak bagi negara sesuai dengan standar hak asasi manusia yang berlaku. BoP tidak dibentuk berdasarkan hukum internasional dan tidak memiliki akuntabilitas serta transparansi dalam mekanisme HAM," ungkapnya.
Menurut YLBHI, setelah satu tahun Prabowo menjabat, masyarakat sipil semakin merasakan sempitnya ruang kebebasan berekspresi dan berkumpul. Meningkatnya laporan mengenai pembatasan ruang sipil, kriminalisasi aktivis, dan penggunaan kekuatan berlebihan terhadap peserta aksi, menunjukkan adanya kesenjangan antara komitmen global dan praktik domestik. Dengan lebih aktifnya Indonesia dalam BoP dibandingkan memfokuskan diri sebagai Presiden Dewan HAM PBB, akan semakin mengabaikan prinsip-prinsip HAM internasional yang seharusnya semakin dikedepankan.
Lebih jauh, YLBHI juga menilai bahwa masyarakat tidak memerlukan banyak alasan mengapa Indonesia harus segera keluar dari BoP. Bagi YLBHI, Indonesia harus mengedepankan mekanisme dan hukum internasional yang telah berlaku terutama saat sedang mengemban jabatan tertinggi Dewan HAM PBB. Selain itu, Indonesia juga harus mendukung secara penuh kemerdekaan Palestina, bukan bersanding dengan penjahat kemanusiaan.
Maka dari itu kata YLBHI, "Indonesia harus segera mengevaluasi kembali keterlibatan dalam BoP dan segera mengundurkan diri dari keanggotaannya," tuntasnya. [] Nurmilati