Tintasiyasi.id.com -- Dalam ajaran Islam, wakaf menempati posisi penting sebagai ibadah yang pahalanya terus mengalir. Karena itu, menumbuhkan pemahaman dan kesadaran tentang wakaf menjadi hal mendasar agar umat terdorong memperbanyak amal jariyah. Tidak mengherankan jika isu wakaf kini semakin banyak dibicarakan dan menarik perhatian publik.
Berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, Badan Wakaf Indonesia (BWI), hingga lembaga keuangan syariah, gencar mendorong pengelolaan wakaf secara profesional dan produktif.
Potensi wakaf di Indonesia memang sangat besar, bahkan disebut mencapai ribuan triliun rupiah dengan ratusan ribu aset tanah wakaf yang tersebar di berbagai daerah. Wakaf uang pun dipromosikan sebagai instrumen yang diyakini mampu membantu mengatasi persoalan sosial dan ekonomi umat.
Di sejumlah wilayah, termasuk Sumatera Barat, sertifikasi nazhir digalakkan demi mewujudkan tata kelola wakaf yang tertib dan akuntabel. Wakaf pun tidak lagi dipersepsikan sebatas tanah masjid atau pemakaman, tetapi sebagai aset yang bisa dioptimalkan untuk aktivitas ekonomi dan pembangunan.
Upaya ini tentu memiliki sisi positif karena mendorong semangat berbagi dan kepedulian sosial. Namun, apakah arah pengelolaan wakaf saat ini masih sejalan dengan hakikatnya sebagai ibadah, atau justru semakin mengikuti pola pikir sistem sekuler?
Wakaf dalam Perspektif Ekonomi
Dalam banyak kebijakan, wakaf sering diposisikan sebagai sumber modal ekonomi umat, penggerak kesejahteraan, bahkan alternatif pembiayaan pembangunan. Wakaf uang dipresentasikan layaknya produk keuangan yang aman dan berkelanjutan, sementara tanah wakaf didorong agar dikomersialkan melalui berbagai usaha.
Pendekatan ini menunjukkan adanya pergeseran orientasi. Wakaf cenderung diukur dari sisi pertumbuhan aset dan keuntungan finansial, bukan dari sejauh mana manfaatnya cepat dan merata dirasakan umat.
Padahal, dalam Islam, wakaf bukan sarana penumpukan modal, melainkan amanah syariah yang harus dikelola sesuai niat wakif dan kemaslahatan kaum muslimin. Ketika fokus utama bergeser pada pengembangan aset semata, nilai ibadah dalam wakaf pun berisiko tereduksi.
Wakaf Menguat, Tanggung Jawab Negara Melemah?
Kekhawatiran lain muncul ketika wakaf dijadikan solusi utama atas berbagai persoalan sosial, seperti mahalnya pendidikan, terbatasnya layanan kesehatan, dan kemiskinan struktural. Negara cukup berperan sebagai pengatur dan fasilitator, sementara masyarakat didorong menutup kekurangan melalui wakaf dan filantropi.
Dalam sistem sekuler, pola ini berpotensi menggeser tanggung jawab negara. Pemenuhan kebutuhan dasar rakyat yang seharusnya menjadi kewajiban negara perlahan dialihkan menjadi beban amal masyarakat.
Padahal, wakaf bersifat sunnah, sedangkan menjamin kesejahteraan rakyat adalah kewajiban negara dalam Islam.
Jika wakaf digunakan untuk menambal kegagalan sistem, maka ia tidak lagi menjadi pelengkap kesejahteraan, melainkan penyangga negara yang lalai menjalankan perannya.
Sejarah Islam justru menunjukkan bahwa wakaf berkembang pesat ketika negara kuat dan menerapkan syariah secara menyeluruh.
Negara tidak bergantung pada wakaf, tetapi wakaf hadir untuk menyempurnakan pelayanan umat.
Masalah Sistemik, Bukan Sekadar Pengelola
Persoalan ini tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada nazhir. Akar masalahnya terletak pada sistem sekuler yang menjadikan indikator ekonomi sebagai ukuran keberhasilan.
Profesionalisasi dan sertifikasi sering kali menitikberatkan aspek administratif, sementara syarat utama nazhir dalam fikih, yaitu amanah, adil, dan paham hukum wakaf, kurang mendapat perhatian. Akibatnya, wakaf mudah terseret ke dalam logika kapitalistik meski dibalut istilah “produktif” dan “syariah”.
Mengembalikan Wakaf pada Ruhnya
Agar wakaf benar-benar menjadi solusi umat, diperlukan perubahan paradigma yang mendasar. Wakaf harus dikembalikan sebagai amanah syariah, bukan instrumen untuk menutup kekurangan negara. Negara tetap wajib mengurus urusan rakyat secara utuh tanpa mengalihkan tanggung jawabnya.
Pengelolaan wakaf harus berada di bawah pengawasan syariah yang kuat, bukan semata regulasi administratif. Solusi hakiki hanya terwujud melalui penerapan Islam secara kaffah, yang menempatkan wakaf, negara, dan umat sesuai perannya masing-masing.
Wakaf adalah ibadah yang lahir dari keimanan dan keikhlasan, bukan sekadar aset ekonomi. Ia akan membawa keberkahan ketika dikelola dalam sistem Islam yang benar—negara sebagai pelayan umat, dan wakaf sebagai penyempurna peradaban, bukan penopang kegagalan. Wallahu a‘lam bishshawab.[]
Oleh: Ai Qurotul Ain
(Aktivis Muslimah)