Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tragedi Bunuh Diri Anak; Potret Buram Pendidikan dalam Sistem Kapitalis

Senin, 23 Februari 2026 | 06:24 WIB Last Updated 2026-02-22T23:24:43Z
TintaSiyasi.id -- Dunia pendidikan Indonesia kembali menjadi sorotan setelah munculnya kasus bunuh diri seorang anak di Kabupaten Ngada, NTT. Siswa yang masih duduk di kelas IV SD ini diduga mengakhiri hidupnya dikarenakan tak mampu membeli buku dan pena. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (29/1/2026), pukul 11.00 WIB di dekat pondok milik neneknya. Korban ditemukan oleh neneknya dalam keadaan tergantung di sebuah pohon cengkeh, dilansir tirto.id, Rabu (04/02/2026). Sebelumya, korban meninggalkan sepucuk surat untuk ibunya sebagai tanda perpisahan. 

Menurut informasi yang diterima oleh Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Pemberdayaan, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMDP3A) Ngada, Veronica Milo saat menemui kepala sekolah dan guru di sekolah tempat YBR menuntut ilmu. Bahwasannya sekolah tersebut memang memungut biaya sekolah dari tiap murid sebesar Rp 1.220.000 per tahun. Pembayaran tersebut dicicil selama setahun, dan orang tua YBR sendiri sudah membayar Rp 500 ribu untuk semester 1, sisanya dilunasi dengan mencicil untuk semester II, dan menurut pihak sekolah itu semua sebatas informasi yang dilakukan setiap anak-anak pulang sekolah agar disampaikan kepada orang tuanya, dikutip detik.com, Kamis (05/02/2026). 

Hak Pendidikan Anak Terenggut, Di Mana Peran Negara?

Kasus anak bunuh diri anak di Indonesia terbilang cukup mengkhawatirkan. Pada tahun 2025 saja tercatat sebanyak 1.492 kasus, dengan Jawa Tengah menjadi provinsi kasus terbanyak yaitu 433 kasus, dengan berbagai faktor pemicu seperti tekanan akademik, ekonomi, bullying, dan lain sebagainya. (dataloka.id

Jumlah di atas tentunya bukan sekedar angka tapi ada urgensitas di situ yang mesti disikapi oleh berbagai pihak. Seperti kasus yang terjadi di NTT, penyebabnya bukan hal besar tapi berakibat fatal. Sekolah dasar negeri yang nota benenya sekolah yang didirikan oleh pemerintah ternyata tidak semua gratis seperti yang selama ini digemborkan. Buktinya, ada biaya yang dibebankan kepada orang tua terkait dengan administrasi sekolah. 

Hal itu belum mencakup seragam, tas, alat tulis, sepatu, dan lain sebagainya yang tentunya memerlukan biaya yang tidak sedikit. Bagi sebagian orang tua yang mampu mungkin tidak menjadi masalah, tapi untuk yang lain (miskin), itu merupakan hal yang memberatkan. Ibaratnya, sudahlah beban ekonomi yang menghimpit sekarang diperparah dengan tuntutan biaya pendidikan. Akhirnya, banyak kasus anak yang bunuh diri akibat tidak terpenuhinya berbagai kebutuhan untuk menunjang pendidikan. 

Dari kasus bunuh diri anak, kita dapat mencerna bahwa selama ini negara telah lalai dalam memelihara kebutuhan dasar rakyat miskin dan anak-anak terlantar. Baik itu pangan, pendidikan, kesehatan, hingga keamanan. Padahal jelas dalam Pasal 34, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan bahwa, “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Namun, hingga saat ini negara belum sepenuhnya hadir dalam setiap kebijakannya. Masih banyak hak pendidikan anak yang terenggut oleh kemiskinan. Seakan pendidikan bagi mereka adalah sesuatu yang tidak bisa dijangkau. Miris, namun begitulah sistem pendidikan dalam naungan kapitalis. 

Pendidikan dalam sistem kapitalis dipandang sebagai komoditas atau bisnis, dengan tujuan menghasilkan keuntungan dan mencetak tenaga kerja siap pakai sesuai kebutuhan pasar. Kualitas pendidikan berbanding lurus dengan biaya, sehingga akses pendidikan berkualitas tinggi hanya bisa dinikmati hanya oleh sekelompok orang. Belum lagi kurikulum yang terus berganti sesuai dengan kebutuhan pasar, bukan pada pemikiran kritis atau ilmu pengetahuan dasar. 

Islam Hadir Sebagai Penerang Dunia Pendidikan

Pendidikan adalah kebutuhan dasar yang wajib diperoleh oleh setiap orang. Tidak memandang mampu atau tidak secara ekonomi, dan Islam mempu mewujudkannya. Hal itu terbukti berabad-abad yang lalu ketika sistem Islam diterapkan dalam setiap aspek kehidupan. Bahkan pentingnya pendidikan dicontohkan oleh Rasulullah saw, beliau memberikan syarat tebusan kepada tawanan Perang Badar untuk mengajar anak-anak penduduk Madinah. Imam Ahmad meriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. yang berkata: “Ada beberapa tawanan pada hari Perang Badar yang tidak memiliki tebusan. Rasulullah saw. menjadikan tebusan mereka adalah dengan mengajarkan anak-anak kaum Anshar menulis.” Pada saat itu tebusan untuk tawanan Perang Badar adalah empat puluh uqqiyah. Jadi bagi siapa saja yang tidak memilikinya maka harus mengajarkan sepuluh orang Muslim cara menulis. 

Perbuatan Nabi saw. tersebut menjadi dalil bahwa kepala negara wajib menyediakan pendidikan secara gratis kepada rakyatnya. Dari mulai jenjang dasar hingga ke jenjang yang lebih tinggi. Negara menyediakan pendidikan gratis kepada rakyatnya tanpa memandang agama, suku, ras, dan status ekonomi dan sosial mereka. Hal tersebut berlangsung hingga masa kepemimpinan para sahabat (khulafaur Rasyidin) dan para penerusnya. 

Pembiayaan Pendidikan dalam Sistem Islam
Dalam Kitab al-Iqtishadiyyah al-Mutsla disebutkan bahwa pemenuhan kebutuhan dasar (hajah asasiyyah) bagi seluruh rakyat seperti pendidikan, keamanan, dan kesehatan, berada di tangan negara. Ketentuan ini didasarkan pada sabda Nabi saw: “Imam itu adalah pemimpin dan ia akan dimintaa pertanggungjawaban atas kepemimpinannya”. (HR al-Bukhari)

Atas dasar itulah, seorang pemimpin dalam Islam harus menjamin setiap warga negara dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasarnya dengan mudah. Dalam konteks pendidikan, negara  wajib menjamin pemenuhan kebutuhan pendidikan bagi seluruh warganya dengan cara menyediakan pendidikan gratis bagi rakyat. Negara juga wajib menyediakan fasilitas dan infrastruktur untuk menunjang terselenggaranya pendidikan seperti gedung-gedung sekolah, laboratorium, balai-balai penelitian, buku-buku pelajaran. Hingga menyediakan tenaga-tenaga pengajar yang ahli di bidangnya. Sekaligus memberikan gaji yang cukup bagi para guru dan pegawai yang bekerja di kantor pendidikan. 

Seluruh pembiayaan pendidikan di dalam sistem Islam diambil dari Baitul Mal. Yakni, diambil dari pos fai’ dan kharaj serta pos milkiyyah’amah. Jika pembiayaan dari dua pos tersebut mencukupi, maka negara tidak akan menarik pungutan apapun dari rakyat. Adapun jika harta di Baitul Mal habis atau tidak cukup menutupi biaya pendidikan, maka negara akan meminta sumbangan sukarela dari kaum Muslim. Jika sumbangan kaum Muslim juga tidak mencukupi, maka kewajiban pembiayaan untuk pos pendidikan beralih kepada seluruh kaum Muslim. Sebab Allah SWT telah mewajibkan kaum Muslim untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran wajib seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan, ketika Baitul Mal tidak sanggup mencukupinya. 

Namun dalam kondisi di atas, Allah SWT mmberikan hak kepada negara untuk memungut pajak (dharibah) dari kaum Muslim. Hanya saja, penarikan pajak ini dilakukan secara selektif. Artinya, tidak dibebankan pada semua orang tapi hanya pihak-pihak yang mampu dan berkecukupan saja. Oleh sebab itu, dharibah (pajak) dalam pandangan syariah Islam adalah pemasukan yang bersifat pelengkap bukan yang utama. Negara hanya akan memungut pajak jika keadaan harta di Baitul Mal tidak mencukupi, bukan dijadikan sumber penerimaan utama seperti dalam negara sekular-kapitalis. 

Wallahu’alam Bishowab.

Oleh: Ryunisaa
Aktivis Muslimah

Opini

×
Berita Terbaru Update