Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Sistem Kesehatan: Islam vs. Sekuler

Sabtu, 28 Februari 2026 | 21:04 WIB Last Updated 2026-02-28T14:04:16Z

Tintasiyasi.id.com -- Awal Februari 2026 peserta penerima bantuan iuran atau PBI program Jaminan Kesehatan Nasional dikejutkan dengan kebijakan penonaktifan kepesertaannya secara sepihak oleh pemerintah. 

Dilansir dari Kompas.id, sekitar 11 juta peserta penerima bantuan iuran atau PBI program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN dinonaktifkan. Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir saat dihubungi di Jakarta, Kamis (5/2/2026), menuturkan, setidaknya lebih dari 100 pasien cuci darah telah melaporkan kepesertaannya sebagai peserta PBI dalam program JKN dinonaktifkan. 

Penonaktifan tersebut tanpa pemberitahuan sebelumnya dapat berakibat fatal pada pasien dengan layanan kesehatan darurat. Selain itu, mengakibatkan semakin terbatasnya akses masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan gratis. 

Ini menunjukkan karut-marutnya sistem verifikasi data kepesertaan program JKN. Pemerintah berdalih bahwa langkah ini dilakukan untuk verifikasi data, namun proses reaktivasi yang rumit membuat masyarakat miskin harus berulang kali mengurus surat keterangan tidak mampu dari RT, RW, hingga kelurahan. 

Sementara rumah sakit diminta tetap menerima pasien, tetapi tidak diberi solusi pembiayaan yang jelas apabila status pasien masih nonaktif.

Kesehatan Menjadi Komoditas Bisnis

Realitas ini menjadi konsekuensi logis ketika layanan kesehatan tidak langsung diurus oleh negara melainkan diserahkan kepada perusahaan (BPJS) yang bekerja dengan orientasi keuntungan. 

Akibatnya, kebijakan kesehatan menjadi korban dari pendekatan administratif dan efisiensi anggaran yang sering tidak berpihak pada rakyat kecil. Negara masih melihat layanan kesehatan sebagai komoditas yang harus dibiayai rakyat atau diasuransikan, bukan sebagai tanggungjawab penuh negara.

Padahal di lapangan, rumah sakit kebingungan karena harus tetap melayani pasien, sementara anggaran kompensasi tidak tersedia. Situasi ini membuka mata bahwa akar masalahnya bukan sekadar teknis, tetapi sistemik, yakni terdapat kegagalan dalam model pembiayaan jaminan kesehatan berbasis iuran yang bergantung pada kemampuan administrasi dan verifikasi data rakyat. Inilah bentuk layanan ala sistem kapitalisme sekulerisme.

Kesehatan Dalam Sistem Islam

Dalam sistem Islam, layanan kesehatan merupakan tanggungjawab negara. Negara wajib menyediakan sarana dan prasarana kesehatan, seperti rumah sakit, obat-obatan, tenaga medis, dan sebagainya secara mandiri. Rasulullah saw. bersabda:

“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban…”( HR. Bukhari Muslim).

Rasulullah saw. telah mengurusi layanan kesehatan secara mandiri. Sebagai seorang kepala negara di Madinah, beliau pernah mendatangkan dokter untuk mengobati Ubay. Ketika mendapatkan hadiah dokter dari Raja Muqauqis, beliau menjadikannya sebagai dokter umum bagi masyarakat (HR Muslim). 

Khalifah Umar bin al-Khaththab ra., pernah memanggil dokter untuk mengobati Aslam secara gratis (HR al-Hakim).

Semua ini merupakan dalil bahwa layanan kesehatan wajib diurus secara mandiri oleh negara dan bukan yang lain, tidak bersandar maupun bekerjasama dengan pihak lain (swasta). 

Jika negara mengabaikan, maka akan berdosa. Rasulullah saw. bersabda:

“Tidaklah seorang pemimpin yang memimpin rakyat, lalu ia mati dalam keadaan menipu (menelantarkan) mereka, kecuali Allah mengharamkan surga baginya.” (HR. Muslim)

Hadits tersebut menegaskan kerasnya ancaman bagi pemimpin yang gagal memenuhi kebutuhan dasar rakyat. Layanan kesehatan diberikan oleh negara kepada seluruh masyarakat, baik yang kaya maupun yang miskin secara gratis melalui pembiayaan dari baitulmal negara yang bersumber dari kepemilikan umum dan pos pemasukan negara seperti fai, kharaj, dan ghonimah. 

Negara mengelola kepemilikan umum, seperti tambang-tambang penting, kekayaan laut, hutan, dan lain sebagainya, untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan rakyat. Rasulullah saw. bersabda:

“Kaum muslimin berserikat pada tiga perkara: air, padang rumput dan api.” (HR.Abu Dawud).

Sistem politik Islam dalam naungan Khilafah akan memastikan rakyat mendapatkan hak hidup dan pelayanan kesehatan yang terjamin tanpa hambatan administratif maupun biaya. 

Karena itu, solusi atas krisis kesehatan dan kekacauan administrasi seperti penonaktifan 11 juta peserta PBI bukan sekadar memperbaiki sistem data atau menambah anggaran, tetapi perlu perubahan revolusioner penerapan sistem kesehatan Islam yang bersinergi dengan sistem politik, sistem ekonomi dan sistem-sistem lainnya sesuai dengan syariat Islam. 

Sistem Islam memastikan negara hadir secara utuh bukan sekedar regulator, tidak bergantung pada status kepesertaan, iuran, maupun verifikasi data, apalagi kerumitan sistem asuransi. Wallahu'alam bishshowwab.[]

Oleh: Shinta Erry, Amd. Gz 
(Aktivis Muslimah) 

Opini

×
Berita Terbaru Update