Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Menyoal MBG dari Dana Umat

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:52 WIB Last Updated 2026-02-28T21:53:06Z
TintaSiyasi.id -- Dana umat Islam yang berasal dari zakat, infak, dan sedekah, tengah dilirik oleh pemerintah untuk pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemerintah beralasan supaya dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang mencapai ratusan triliun pertahun ini bisa dikelola secara profesional untuk membantu pembiayaan MBG, terutama bagi mereka yang memenuhi kriteria.

Usulan tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Sultan Bahtiar Najamudin. Menurutnya, dana umat bisa menyolusi pembiayaan program MBG yang sangat besar. Ia juga berharap supaya organisasi kemasyarakatan Islam, seperti Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama (NU) turut membantu mendukung program prioritas pemerintahan Prabowo Subianto ini. perspektiv.idn (14/2/2026).

Namun, ide Ketua DPD itu disanggah oleh Kementerian Agama RI. Kemenag mengatakan bahwa hingga saat ini kementeriannya tidak pernah mengeluarkan kebijakan penyaluran zakat dengan program MBG. Kementerian ini menegaskan akan menjamin dana umat tetap dikelola sesuai koridor hukum agama dan negara.  
StartNews, (20/2/2026).

MBG merupakan program pemerintah yang diuji coba sejak tahun 2025 dan mulai resmi digulirkan pada awal Januari lalu secara serentak di seluruh Indonesia ini, hingga sekarang terus menuai kritik publik. Di antaranya adalah anggaran yang digunakan diambil dari realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Seperti dari anggaran pendidikan Rp223, 6 triliun, anggaran kesehatan Rp24, 7 triliun, anggaran ekonomi dan lainnya Rp19, 7 trilliun, dan dari pemangkasan anggaran berbagai kementerian.

Permasalahan lainnya adalah maraknya kasus keracunan yang mencapai ribuan korban di berbagai daerah, ketidaksesuaian mutu bahan baku, standar pengolahan makanan yang belum konsisten, distribusi makanan yang belum tertib dan masih membebani guru di sekolah, serta lemahnya sistem pengawasan dari sisi data. 

Dari beberapa permasalahan yang ada, sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari pemerintah terhadap pihak yang harus bertanggungjawab atas ketidakberesan pengelolaan serta belum ditemukannnya solusi atas persoalan yang terus bermunculan. Kini, ditambah lagi dengan wacana pemanfaatan dana umat untuk membiayai program MBG. Hal ini bukan tak mungkin akan menuai polemik di tengah masyarakat, khususnya umat Islam. 

Wacana tersebut tentu saja menyalahi aturan hukum agama dan negara. Dalam hukum agama atau syariat, peruntukkan dana umat yang berasal dari ZIS itu sudah ditegaskan dalam Al-Quran surah At-Taubah ayat 60

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ 

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana."

Dari penegasan ayat tersebut, jelas bahwa dana ZIS, terkhusus zakat hanya diperuntukkan bagi delapan golongan (ashnaf). Selain dari kedelapan ashnaf itu, maka tak ada yang berhak mengambil dana umat ini, termasuk untuk membantu program makan bergizi gratis meskipun itu merupakan program pemerintah.

Sementara dalam hukum negara Indonesia, penyaluran zakat, infak, dan sedekah sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dari dua aturan tersebut, menguatkan bahwa dana ZIS harus diberikan sesuai dengan kriteria dan skema yang telah diatur oleh agama dan negara. Apabila dilanggar, itu artinya pemerintah sudah mengabaikan dua ketentuan hukum yang ada.

Walaupun aturan terkait pembagian ZIS sudah jelas, baik secara hukum agama maupun negara, tetapi akan ditemukan lembaga yang lalai akan aturan itu dan mengutak-atiknya dengan dalih demi kebermanfaatan dan kebaikan bersama. Prinsip dasar liberalisme yang menghalalkan segala cara menjadikan hukum yang sudah ditetapkan dengan mudah diubah demi kepentingan politiknya, walaupun harus mengorbankan segolongan umat. 

Pemerintah seharusnya membiayai program MBG dari hasil sumber daya alam yang dimilikinya yang harus dikelola secara amanah dan profesional. Sehingga, dari sumber kekayaan alam tersebut, pemerintah tak seharusnya mengambil dana umat untuk menambal kebutuhan biaya MBG.

Ada pun dua lembaga yang diamanahi mengelola dana umat, yakni Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), seharusnya transparan dalam menunaikan amanahnya dengan cara menjalankan kewajibannya sesuai perintah Allah Swt,. yaitu memberikan dan menyalurkan anggarannya kepada mereka yang berhak menerimanya sesuai ketentuan syariat Islam. 

Sehingga, tidak ada lembaga lain, selain BAZNAS dan LAZ yang diperkenankan mengatur maupun memanfaatkan keuangan yang ada di lembaga ini, termasuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Kerancuan-kerancuan semacam ini akan terus terjadi jika sistem demokrasi liberalisme masih diadopsi negara karena semua hanya mengambil asas manfaat dan demi kepentingan politik sesat. Sementara di dalam Islam, ketika syari'at Islam diterapkan secara kaffah akan mendatangkan keberkahan dari langit dan bumi karena sumber daya alam akan dikelola dengan baik dan benar sekaligus disalurkan kepada umat sebagaimana perintah Allah Swt., 

Oleh: Nurmilati
(Analis Mutiara Umat Institute) 

Opini

×
Berita Terbaru Update