Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Penonaktifan 11 Juta PBI BPJS: Masalah Data atau Masalah Sistem?

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:32 WIB Last Updated 2026-02-21T15:32:13Z

TintaSiyasi.id -- Penonaktifan 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Kebijakan ini berdampak langsung pada warga miskin yang selama ini bergantung pada PBI untuk berobat.

Sebagaimana diberitakan Kompas.com (14 Februari 2026) dalam artikel berjudul “Penonaktifan 11 Juta PBI BPJS, Benarkah Instruksi Presiden?”, kebijakan ini bermula dari terbitnya Permensos Nomor 3/HUK/2026 pada 19 Januari 2026 terkait pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dalam pembaruan tersebut, 11 juta peserta dinilai sudah tidak lagi berada pada kategori Desil 1–5 (kelompok miskin), sehingga kepesertaannya dinonaktifkan dan diganti dengan peserta lain yang dianggap lebih berhak.

Polemik semakin ramai setelah Wali Kota Denpasar menyebut penonaktifan tersebut sebagai instruksi Presiden. Namun, Menteri Sosial Saifullah Yusuf membantah hal itu dan menegaskan bahwa Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 hanya terkait penggunaan data tunggal, bukan perintah pencabutan kepesertaan.
Di lapangan, dampaknya tidak ringan.

Kompas.com melaporkan adanya pasien gagal ginjal yang tidak dapat menjalani cuci darah karena status PBI mendadak nonaktif. Ada pula pasien lansia dan anak yang terhambat akses pengobatan. Pemerintah menyatakan peserta yang dinonaktifkan bisa mengurus agar statusnya diaktifkan kembali melalui Dinas Sosial dengan membawa surat keterangan tidak mampu dari RT, RW, hingga kelurahan. Rumah sakit juga diminta tetap melayani pasien.

Namun, dalam praktiknya, ketika status BPJS tidak aktif dan belum ada kejelasan penjamin biaya, pelayanan menjadi terkendala. Pasien yang membutuhkan perawatan rutin tidak bisa menunggu proses administrasi.

Kondisi ini menunjukkan persoalan yang lebih dalam. Ketika akses kesehatan sangat bergantung pada status administrasi dan skema pembiayaan, perubahan data bisa langsung berdampak pada terhentinya layanan.
Keselamatan pasien seolah bergantung pada sistem yang kaku. Reaktivasi baru digerakkan setelah muncul protes publik. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang prioritas kebijakan: apakah perlindungan jiwa benar-benar ditempatkan di atas kepentingan administratif?

Dalam sistem yang berlandaskan logika kapitalisme, layanan kesehatan berjalan mengikuti mekanisme pembiayaan. Rakyat mendapat layanan jika ada penjamin biaya. Negara menyerahkan pengelolaan kepada badan tertentu yang harus menjaga keberlanjutan anggaran. Akibatnya, ketika status pembiayaan bermasalah, rakyat kecil yang paling terdampak.

Berbeda dengan itu, Islam memandang kesehatan sebagai kebutuhan pokok yang wajib dipenuhi negara. Rasulullah SAW bersabda:
Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Negara dalam sistem Islam tidak hanya mengatur, tetapi langsung menjamin layanan kesehatan setiap individu, baik kaya maupun miskin. Pembiayaan layanan kesehatan berasal dari baitulmal yang dananya diambil dari pos fai, kharaj, serta pengelolaan kepemilikan umum seperti sumber daya alam. Dengan mekanisme ini, layanan kesehatan tidak bergantung pada iuran individu yang bisa sewaktu-waktu terhenti.

Anggaran kesehatan menjadi kewajiban negara yang harus selalu tersedia. Jika dalam kondisi darurat (dharar) dana tidak mencukupi, negara dapat memungut pajak sementara dari warga yang mampu untuk menutupi kebutuhan tersebut. Pajak ini bersifat temporer dan hanya diberlakukan saat benar-benar diperlukan.

Dengan demikian, solusi hakiki bukan hanya memperbaiki sosialisasi atau mekanisme reaktivasi, tetapi memastikan sistem yang menjamin kesehatan sebagai hak setiap warga tanpa bergantung pada status administratif. Karena pada akhirnya, kebijakan yang baik adalah kebijakan yang menjaga keselamatan rakyatnya.

Oleh: Fina Zahrotul Jannah
Aktivis Muslimah

Opini

×
Berita Terbaru Update