Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Berpuasa dan Berhari Raya Bersama Pemimpin Kaum Muslim

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:35 WIB Last Updated 2026-02-21T15:35:36Z
TintaSiyasi.id -- Sudah lama kaum Muslim mengawali dan mengakhiri puasa (berhari raya) dihari yang berbeda-beda. Sebagian ada yang awal puasanya sama, tapi hari rayanya berbeda. Ada yang hari puasanya berbeda, tapi akhir puasanya dihari yang sama. Ada yang melakukan puasa lebih awal satu hari, ada yang mengakhirnya lebih dari satu hari. Bahkan ada yang perbedaannya tiga sampai dengan tujuh hari.

Dan kali ini tampaknya juga akan terjadi hal yang sama. Hal ini karena umat Islam saat ini tidak memiliki pemimpin yang bisa menghilangkan perbedaan sekaligus sebagai komando yang satu dalam persatuan dalam menentukan awal dan akhir Ramadhan. 

Masing-masing umat, baik individu maupun kelompok ormas ataupun masyarakat tetap istiqamah untuk menerapkan pendapat yang mereka yakini masing-masing. Ada yang meyakini untuk memulai puasa dengan menggunakan metode rukyat, ada juga yang memakai metode hisab, ada yang mengikuti pemerintah walaupun pakai metode apapun dan ada yang tidak sama sekali memakai keduanya (tidak rukyat dan tidak hisab).

Muslim yang memakai metode rukyat juga terbagi-bagi, ada yang memakai rukyat global yaitu jika satu wilayah di negeri Muslim manapun sudah ada orang yang melihat hilal, maka seluruh Muslim di dunia wajib turut berpuasa Ramadhan. Dan ada juga yang cukup mengikuti rukyat skup pemerintah atau bahkan diwilayahnya saja.

Metode hisab dan metode rukyat baik yang global maupun yang lokal keduanya ini terkategori masih menggunakan dalil. Sebagian ulama membolehkan jika masih menggunakan dalil. Hanya saja, sebagai seorang Muslim wajib untuk terus belajar, sehingga bisa mengetahui mana pendapat yang lebih kuat diantara banyak pendapat terkait penentuan awal dan akhir Ramadhan, maka itu yang harus diambil dan diamalkan. Dan mana pendapat yang tidak kuat atau lemah, sehingga harus ditinggalkan.

Adapun dalil-dalil umum yang banyak diketahui berkenaan tentang penentuan awal puasa dan berhari raya. Rasulullah telah menyampaikan kepada kita sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, dari Ibnu Umar Ra. Rasulullah Saw bersabda:

"Berpuasalah kalian ketika melihat hilal (rukyatul hilal), dan berbukalah (berhari raya) ketika kalian melihat hilal (rukyatul hilal). Tapi, jika tertutup mendung (tidak bisa merukyat hilal), maka sempurnakanlah bulan Syakban menjadi 30 hari (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam kalender Hijriyah jumlah hari dalam satu bulan adalah 29 dan 30 hari. Karena itu hari dalam satu bulan Hijriyah jika tidak 29 hari, maka 30 hari. Dan berkenaan dengan penentuan puasa yang mewajibkan umat untuk merukyat hilal (melihat bulan), maka dalam kondisi ini setelah tanggal 29 Hijriyah dibulan Syakban sudah harus melakukan rukyat. Dan jika belum terlihat atau tertutup mendung sehingga tidak bisa melihat hilal, maka bulan Syakban digenapkan atau disempurnakan (istikmal) menjadi 30 hari.

Sebagaimana sabda Rasulullah Saw:
"Sesungguhnya jumlah bulan (Hijriyah) itu adalah 29 hari. Janganlah kamu berpuasa hingga melihat hilal dan janganlah kamu beridulfitri sebelum melihat hilal (Syawal). Jika hilal terhalang oleh awan terhadapmu, maka sempurnakanlah hitungnya (genapkan 30 hari)." (HR. Muslim)

Karena itu sebelum penentuan kapan dimulainya berpuasa, maka umat Islam diminta untuk merukyat (melihat hilal) terlebih dahulu apakah sudah tampak hilal yang menandakan sudah masuknya awal Ramadhan dan seluruh Muslim wajib berpuasa. Atau belum terlihat karena tertutup mendung, maka bulan Syakban digenapkan menjadi 30 hari. 

Dalam hadits ini telah dijelaskan dengan gamblang bahwa metode yang diperintahkan dalam menentukan awal dan akhir Ramadhan adalah dengan merukyat hilal. Sebab ada perintah larangan untuk tidak boleh berpuasa dan berhari raya jika hilal belum terlihat. Dan dalam melihat hilal ini tidak perlu semua atau masing-masing orang melihatnya baru berpuasa dan berhari raya. Cukup beberapa orang atau cukup hanya satu orang yang adil saja melihatnya. 

Kemudian yang jadi pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana cara melihat hilalnya. Apakah melihat hilal dengan mata telanjang saja atau boleh menggunakan alat seperti teleskop? Maka dalam hal ini Islam telah menentukan serta memberikan kemudahan bagi umat dalam melakukan ibadah dengan adanya kecanggihan teknologi. Yaitu kebolehan umat Islam untuk melakukan rukyatul hilal dengan menggunakan alat berupa teleskop.

Berbeda dengan metode hisab. Posisi hilal (bulan baru) sudah bisa ditentukan tanpa harus melihat hilal secara langsung (rukyatul hilal). Dengan metode perhitungan (hisab) berdasarkan posisi benda-benda langit (posisi konjungsi). Bahkan beberapa bulan atau setahun sebelum Ramadhan dan Syawal tiba sudah bisa ditentukan. Pendapat ini tentu bertentangan dengan perintah nabi untuk berpuasa dan berhari raya dengan melihat hilal. Dan larangan untuk tidak boleh berpuasa dan berhari raya sebelum melihat hilal.

Pendapat dari metode hisab menggunakan surat Al-Baqarah ayat 185, "Jika kalian menyaksikan hilal, maka berpuasalah". Mereka mengambil makna 'menyaksikan' tidak perlu dengan melihatnya secara langsung (rukyat). Sebagaimana kesaksian dalam syahadatain. Cukup dengan meyakini bahwa Allah dan rasul itu ada. Maka dari itu, jika sudah menyaksikan hilal dengan memprediksi dimana posisi hilal, maka menurut mereka sudah kategori menyaksikan.

Padahal kata rukyat berasal dari kata 'ra'a' yang maknanya melihat secara zhahir atau langsung hilal tersebut atau mengetahui dari orang yang melihat secara langsung baik tanpa alat, dalam makna langsung mata zhahir yang melihat hilal. Dan bisa melalui alat untuk melihatnya biar hilal kelihatan jelas dan pasti atau yang jauhpun bisa terlihat jika menggunakan alat. 

Sama seperti hadits, "barang siapa melihat kemungkaran maka ubahlah dengan tangannya, lisannya atau hatinya...", Maknanya adalah barang siapa melihat kemungkaran, yaitu baik melihat secara langsung dengan mata kepala atau dengan alat, tapi yang pastinya secara langsung nyata peristiwa itu terjadi, bukan dengan prediksi maka ubahlah sesuai dengan tangan/kekuatan (kemampuan/bisa dengan posisi kekuasaan), lisan atau hati".

Dan makna menyaksikan dalam syahadatain itu juga sangat jelas disampaikan oleh ulama al-Quds Syekh Taqiyuddin an-Nabhani seorang Mujaddid dan Mujtahid mutlak, bahwa kesaksian keduanya adalah dengan pembuktian yang pasti (jazm) bukan dengan prediksi. Karena dalam keimanan wajib menggunakan akal atau proses berpikir yang melibatkan panca indra seperti mata yang melihat bukti-bukti konkrit akan keberadaan dan kebenaran Allah sebagai Tuhan dan Muhammad Saw sebagai rasul-Nya, bukan hanya prediksi.

Seharusnya, kecanggihan teknologi dari metode hisab ini bisa dikombinasikan dengan rukyatul hilal. Dalam arti keberadaan atau posisi hilal bisa diprediksi dengan tepat untuk dirukyat. Dan seandainya jika semua wilayah mengalami mendung tetap metode hisab tidak boleh digunakan, walaupun secara posisi tadi hilal sudah memasukkan bulan ramadhan atau Syawal. 

Sebagaimana hadits nabi, "berpuasalah kalian jika telah melihat hilal, dan berbukalah jika telah melihat hilal. Dan jika mendung sehingga tidak nampak hilal, maka genapkan lah Syakban 30 hari". 

Tentu bagi yang menggunakan metode hisab hadits ini tidak berlaku. Mereka tetap akan berpuasa dan berhari raya tanpa perlu melakukan rukyatul hilal. Sebab, sudah pasti mengikuti posisi hilal yang telah diperoleh sebelumnya, walaupun kondisi dilapangan tertutup mendung. Tentu hal ini bertentangan dengan hadits Rasulullah, "Berpuasalah kalian jika telah melihat hilal, dan berbukalah jika telah melihat hilal. Dan jika mendung (sehingga tidak nampak hilal), maka genapkanlah Syakban 30 hari".

Karena itu, pendapat yang paling kuat atau rajih dalam masalah ini adalah dengan menggunakan metode rukyatul hilal yaitu melihat bulan sabit (hilal) Ramadhan secara langsung baik dengan mata telanjang atau dengan memakai teleskop.

Tapi kondisi ini masih belum bisa mewujudkan persatuan dan kesatuan karena masing-masing ormas dan masing-masing wilayah masih tetap akan melakukan rukyat sendiri-sendiri didalam wilayahnya atau didalam kekuasaan pemerintahannya (batas wilayah teritorial atau nasional).

Dan adapun yang tidak memakai keduanya (metode rukyat dan hisab), biasanya mereka yang berpuasa dan berhari raya lebih dari yang telah ditetapkan oleh hasil rukyat dan hisab. Tidak ada pendapat (dalil) yang mereka gunakan, sehingga dipertanyakan kebenaran terkait pelaksanaan ibadah puasa mereka.

Banyak dan seringnya terjadi perbedaan seperti ini tidak jarang menimbulkan kebingungan dan pertikaian ditengah-tengah masyarakat. Karena itu umat butuh perisai dalam menyelesaikan masalah ini agar tidak terjadi kebingungan dan pertikaian dan agar terwujud persatuan dan kesatuan dalam berpuasa dan berhari raya.

Hanya saja pemimpin-pemimpin yang ada saat ini justru menerapkan sistem kufur demokrasi yang mengagungkan kebebasan berpendapat walaupun salah dan tetap istiqamah dalam sekat-sekat nasionalisme. Yang dengan karena itulah penyebab besar perpecahan dan perbedaan tersebut terus akan terjadi. Karena itu, tidak akan terjadi persatuan dan kesatuan dalam penentuan berpuasa dan berhari raya selagi negeri ini masih memakai sistem pemerintahan demokrasi kapitalisme sekuler. 

Oleh karena itu, sistem demokrasi kapitalisme sekuler ini wajib dihilangkan dari benak dan kehidupan kaum Muslim. Sebab dialah sumber perpecahan yang selama ini terjadi. Karenanya perbedaan bukan lagi rahmat tapi mudharat. Umat saling hujat sampai intimidasi tidak boleh sholat Ied di mesjid karena perbedaan pendapat.

Karena itu, kita butuh sistem pemerintahan yang bisa mewujudkan persatuan dalam menentukan awal dan akhir Ramadhan yaitu sistem khilafah. Sistem khilafah akan mewujudkan kepemimpinan umum bagi kaum Muslim (global) untuk seluruh Muslim di dunia.

Dalam sistem pemerintahan Islam khilafah, jika suatu wilayah saja dibagian negeri kaum Muslim sudah terlihat hilal maka khalifah akan mengumumkan hasil rukyat tersebut kepada seluruh rakyat daulah Khilafah untuk berpuasa esok hari. Dan jika tidak ada satupun di negeri-negeri kaum Muslim yang terlihat hilal, maka Khalifah akan mengumumkan untuk menggenapkan bulan Syakban menjadi 30 hari. 

Karena kondisi inilah kita butuh seorang pemimpin kaum Muslim yang bisa menyelesaikan masalah ini. Sebagai mana kaidah Ushul fikih juga menyebutkan, "Apa saja yang membuat kewajiban tidak berjalan sempurna tanpa sesuatu, maka sesuatu itu wajib untuk diwujudkan".

Dengan demikian jika kondisi kaum Muslim ada Khalifahnya, Insya Allah kaum Muslim seluruh dunia akan berpuasa dan berhari raya bersama dan tidak akan ada lagi perbedaan yang bisa menimbulkan perpecahan. Sebab adanya Khalifah akan menghilangkan persengketaan tersebut. Sebagaimana kaidah fikih menyebutkan bahwa: "Pendapat imam (pemimpin) akan menghilangkan perbedaan".Apalagi dengan teknologi yang canggih. Informasi bisa secepatnya sampai kepada seluruh kaum Muslim sedunia. Mudah-mudahan kita bisa segera berpuasa dan berhari raya bersama Khalifah dambaan umat. Amin ya rabbal'alamiin. Wallahu a'lam bishshowab 

Oleh: Fadhilah Fitri, S.Pd.I.
Aktivis Muslimah

Opini

×
Berita Terbaru Update