TintaSiyasi.id. -- Ketua Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan dalam rapat kerja bersama DPR (9/2/2026) menyatakan, produk seperti babi dan minuman beralkohol tetap dapat beredar sepanjang diberi keterangan atau label nonhalal secara jelas, namun Jurnalis Joko Prasetyo mempertanyakan apakah perlindungan umat cukup berhenti pada informasi di kemasan?
"Pernyataan tersebut tentu dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan transparansi bagi konsumen Muslim. Negara, dalam hal ini, menekankan hak masyarakat untuk mengetahui status produk yang beredar. Namun pertanyaannya lebih mendasar apakah perlindungan umat cukup berhenti pada informasi di kemasan?" ujarnya pada Tintasiyasi.id pada Kamis (12/2/2026).
Joko menilai label nonhalal tidak cukup untuk melindungi umat lantaran produk haram secara zat dan prosesnya telah diharamkan oleh syariat. Keharaman dalam syariat tidak hanya pada apa yang dikonsumsi (hilir), tetapi harus dicegah sejak awal prosesnya (hulu).
"Keterlibatan di hulu mulai dari produksi, distribusi, transaksi, hingga keuntungan yang dihasilkannya," ungkapnya.
Adapun, ia memandang terkait khamar secara tegas dilarang mulai dari hulu hingga hilir. Dalam hadits sahih riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah, Rasulullah SAW bersabda Allah melaknat khamar, peminumnya, yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, yang meminta diperaskan, pembawanya, dan yang dibawakan kepadanya.
"Imam an-Nawawi menjelaskan, laknat menunjukkan dosa besar. Ibn Hajar dalam ๐น๐๐กโ ๐๐-๐ต๐๐๐ menegaskan, penyebutan banyak pihak dalam hadits ini adalah bentuk penutupan total jalan menuju kemaksiatan (๐ ๐๐๐ ๐๐๐ง-๐๐ง๐๐๐‘๐โ). Ibn Qudamah dan Ibn Taimiyah juga menekankan, keterlibatan dalam produksi dan distribusi termasuk dalam larangan," paparnya.
Alhasil, ia menekankan khamar itu diharamkan sejak hulu hingga hilir. Sejak menanam pohon anggurnya bila penanaman tersebut ditujukan untuk produksi khamar (penyediaan bahan baku), mengolahnya menjadi minuman memabukkan (pabrik, pengrajin), mengangkut dan menyimpannya (importir, distributor, gudang, ekspedisi), menjual dan melayani penjualannya (ritail, hotel, bartender). Semuanya termasuk dalam lingkaran yang dilarang.
"Maka persoalannya bukan sekadar apakah botolnya berlabel nonhalal. Persoalannya adalah apakah seorang muslim ikut berada dalam rantai produksi yang oleh Nabi Muhammad saw. sendiri dilaknat. Syariat tidak hanya melarang konsumsi di hilir namun juga menuntut agar haram dicegah sejak awal," ungkapnya.
Lebih lanjut, terkait haramnya babi ia menegaskan bahwasanya transaksi yang terjadi dibatalkan atau tidak sah, serta keuntungannya juga diharamkan. Sehingga dalam hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda, sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan berhala.
"Berdasarkan hadits tersebut, Imam an-Nawawi menegaskan, jual beli babi tidak sah dan keuntungannya haram. Ibn Qudamah dalam ๐ด๐-๐๐ข๐โ๐๐ menjelaskan, transaksi tersebut batal secara ๐ ๐ฆ๐๐‘๐. Dengan kaidah ๐๐-๐ค๐๐ ๐̄’๐๐ ๐๐โ๐̄ ๐โ̣๐๐̄๐ ๐๐-๐๐๐๐̄๐ ̣๐๐ (sarana mengikuti hukum tujuan), maka produksi dan distribusi babi bagi Muslim juga termasuk yang terlarang," tegasnya.
"Karena itu, menempelkan label nonhalal pada produk babi tidak menyentuh inti masalah apabila Muslim tetap terlibat dalam peternakan, pengolahan, distribusi, ataupun keuntungannya. Keharaman tidak berubah karena adanya informasi nonhalal pada kemasan karena keharaman tersebut bukan hanya melekat pada zat babinya. Namun juga melekat pada seluruh aktivitas pengadaannya dari hulu hingga hilir," tandasnya. [] Taufan