Tintasiyasi.id.com -- Di tengah reruntuhan Gaza dan tangisan ribuan korban, dunia kini disuguhi wacana tentang “New Gaza” serta pembentukan “Dewan Perdamaian Gaza”. Secara lahiriah, gagasan ini tampak sebagai proyek rekonstruksi dan stabilisasi.
Namun jika dicermati lebih dalam, muncul pertanyaan mendasar: benarkah ini jalan menuju keadilan, atau justru bentuk baru penjajahan yang dibungkus dengan bahasa perdamaian?
Sejumlah pejabat Israel secara terbuka menyerukan penghancuran total Gaza dan pengusiran penduduknya. Pernyataan semacam ini mencerminkan logika kolonial klasik: tanah dihancurkan, penduduk disingkirkan, lalu wilayah dibangun kembali sesuai kehendak penguasa baru. Pola ini bukanlah hal baru dalam sejarah penjajahan dunia.
Amerika Serikat kemudian menggulirkan gagasan “New Gaza” dengan pembangunan kawasan ekonomi dan infrastruktur modern. Bersamaan dengan itu, muncul wacana pembentukan Dewan Perdamaian Gaza yang akan mengelola transisi politik wilayah tersebut dengan melibatkan berbagai negara, termasuk negara-negara Muslim. Narasi yang dikedepankan adalah stabilitas dan kemanusiaan, namun desain politiknya tetap berada dalam kendali kekuatan besar.
Ini adalah kezaliman yang nyata, karena kezaliman tidak selalu hadir dalam bentuk senjata. Ia juga dapat tampil melalui kebijakan dan proyek yang tampak rapi serta berlabel damai. Allah SWT mengingatkan:
“Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim, yang menyebabkan kamu disentuh api neraka.” (QS. Hud: 113)
Ayat ini menegaskan bahwa memberi legitimasi kepada pihak yang berbuat zalim—meski dengan dalih perdamaian—tetap merupakan persoalan moral dan keimanan.
Pembentukan Dewan Perdamaian Gaza patut dikritisi karena berpotensi menjadikan Gaza sebagai objek pengaturan politik kekuatan luar, bukan sebagai subjek yang menentukan nasibnya sendiri.
Dengan melibatkan negara-negara Muslim, proyek ini seolah memperoleh legitimasi moral, padahal arah kebijakannya tetap ditentukan oleh Amerika Serikat dan sekutunya. Al-Qur’an mengingatkan:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadikan orang-orang kafir sebagai penolong dengan meninggalkan orang-orang mukmin.” (QS. An-Nisa: 144).
Ayat ini bukan larangan berinteraksi, melainkan peringatan agar umat Islam tidak menyerahkan urusan strategis kepada pihak yang terbukti memusuhi dan menzalimi kaum Muslim.
Lebih jauh, konsep “New Gaza” juga berpotensi menghapus jejak kejahatan kemanusiaan. Reruntuhan perang diganti dengan gedung-gedung baru, sementara luka sejarah ditutup dengan narasi pembangunan.
Padahal, keadilan menuntut pertanggungjawaban. Tanpa keadilan, rekonstruksi hanya menjadi kosmetik politik. Perdamaian yang tidak disertai keadilan justru akan melanggengkan ketimpangan dan penindasan.
Padahal dalam Islam, tanah Palestina bukan sekadar wilayah geopolitik, melainkan amanah sejarah yang di dalamnya terdapat Masjid Al-Aqsa, salah satu tempat suci umat Islam. Karena itu, persoalan Gaza tidak bisa direduksi menjadi proyek properti dan tata kota. Ia adalah persoalan kezaliman terhadap suatu bangsa.
Penderitaan rakyat Palestina harus segera di hentikan. Karena jika “New Gaza” dibangun tanpa mengakhiri pendudukan dan penindasan, maka ia hanyalah wajah baru dari dominasi lama. Dalam logika Islam, perdamaian tidak mungkin lahir dari kezaliman. Allah SWT berfirman:
“Dan Allah tidak menyukai orang-orang yang zalim.”(QS. Ali Imran: 57)
Karena itu, sikap kritis terhadap proyek “New Gaza” dan Dewan Perdamaian Gaza bukanlah penolakan terhadap pembangunan, melainkan penolakan terhadap penjajahan yang disamarkan.
Gaza tidak membutuhkan “wajah baru” dari dominasi asing, melainkan keadilan yang nyata dan kemerdekaan yang sejati. Selama hak rakyat Palestina diabaikan, setiap proyek perdamaian hanya akan menjadi nama lain dari penguasaan.
Dan sesuatu keniscayaan bahwa Palestina hanya dapat dibebaskan melalui kekuatan politik umat Islam yang bersatu dalam institusi Khilafah, sebagaimana terjadi pada masa Khalifah Umar bin al-Khaththab ra.
Ketika Palestina berada di bawah perlindungan kaum Muslim, Amirul Mukminin Umar bin al-Khaththab ra. menandatangani Perjanjian Umariyah bersama Uskup Yerusalem, Sofronius. Di antara klausulnya adalah larangan bagi orang Yahudi untuk tinggal di wilayah Palestina saat itu.
Sejarah ini menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan Palestina tidak cukup dengan proyek pembangunan atau dewan perdamaian semata. Solusi mendasar adalah mengembalikan kehidupan Islam di tengah umat dalam bingkai Khilafah, yang mampu membebaskan Palestina dari penjajahan dan menegakkan keadilan yang hakiki.[]
Oleh: Nur Hidayah
(Aktivis Muslimah)