TintaSiyasi.id -- Merespons Indonesia masuk menjadi bagian dari Boar of Peace, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pelita Umat Chandra Purna Irawan, S.H., M.H., mengatakan, bukan alat perdamaian, melainkan alat legitimasi kejahatan perang.
"Dengan karakter demikian, “Board of Peace” bukan instrumen perdamaian, melainkan alat legitimasi politik atas kejahatan perang," ujarnya di akun TikTok chandrapurnairawan, Ahad (1/2/2026).
Ia mengatakan, “Board of Peace” (Dewan Perdamaian) atau skema perdamaian sepihak yang dibentuk oleh Donald Trump pada hakikatnya dapat dipahami sebagai upaya pemutihan (legalises politik) sekaligus pembenaran terhadap kejahatan perang Israel.
"Skema ini secara sadar mengabaikan kejahatan yang telah terjadi dan memaksakan konsep perdamaian tanpa akuntabilitas hukum, sehingga membuka jalan bagi impunitas pelaku. “Board of Peace” menutup mata terhadap berbagai pelanggaran serius hukum internasional, antara lain: pembunuhan warga sipil, pendudukan wilayah secara ilegal, pembangunan permukiman ilegal, blokade berkepanjangan, penggunaan kelaparan sebagai senjata perang, serta pengusiran paksa penduduk sipil," paparnya.
Kemudian, ia menjelaskan, secara hukum internasional, skema ini bertentangan langsung dengan Konvensi Jenewa IV, Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (ICC), International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR), serta berbagai Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Palestina.
Ia menambahkan, salah satu program Donald Trumpt yaitu ”Peace to Prosperity: A Vision to Improve the Lives of the Palestinian and Israeli People”. Dalam proposal tersebut terdapat 2 (dua) garis besar yaitu Political Framework dan Economic Framework.
"Trump menunjuk dirinya sendiri sebagai ketua dewan, dengan kekuasaan untuk mengesampingkan semua anggota, Ia dapat menunjuk dewan eksekutif. Baru kali ini ada organisasi internasional yang dibentuk dan dikendalikan oleh seseorang," pungkasnya. [] Alfia