Tintasiyasi.id.com -- Narasi gencatan senjata kembali diangkat sebagai solusi bagi Gaza. Board of Peace (BoP) dan berbagai inisiatif yang digagas Amerika Serikat dipromosikan sebagai jalan rasional untuk menghentikan pertumpahan darah. Diplomasi ditampilkan seolah sebagai jawaban final atas tragedi kemanusiaan yang terus berulang.
Namun realitas di lapangan menunjukkan hal berbeda. Israel kembali melancarkan serangan di tengah momentum yang disebut sebagai gencatan senjata. Laporan media pada awal Februari 2026 menyebutkan puluhan warga tewas dan fasilitas sipil kembali menjadi sasaran. Fakta ini menegaskan bahwa “damai” yang dipasarkan kerap berujung pada pelanggaran berulang tanpa sanksi tegas.
Berulangnya pelanggaran menunjukkan bahwa persoalan Gaza bukan sekadar konflik bersenjata, melainkan persoalan struktur kekuasaan global yang timpang. Dunia tampak mudah percaya pada janji gencatan senjata dan BoP, seolah Washington adalah mediator netral.
Padahal secara historis dan faktual, Amerika Serikat merupakan sekutu strategis Israel dalam bidang militer, politik, dan diplomatik. Dalam konfigurasi seperti ini, sulit mengharapkan inisiatif perdamaian yang benar-benar objektif dan berkeadilan.
Setiap kali tekanan opini publik internasional memuncak akibat korban sipil, narasi gencatan senjata kembali dimunculkan. Dunia menyambutnya dengan harapan baru. Namun ketika pelanggaran kembali terjadi tanpa konsekuensi nyata, mekanisme ini lebih menyerupai manajemen krisis daripada penyelesaian konflik.
Gencatan senjata menjadi instrumen taktis: meredam kemarahan global, mengurangi tekanan diplomatik, lalu memberi ruang bagi Israel melanjutkan agenda strategisnya. Jika pola ini terus berulang, wajar bila muncul kesimpulan bahwa skema tersebut hanya memperpanjang status quo penjajahan di Palestina.
Framing internasional sering menggambarkan konflik ini sebagai pertikaian dua pihak yang setara dan sama-sama perlu menahan diri. Padahal realitasnya adalah pendudukan berkepanjangan dengan ketimpangan kekuatan mencolok.
Ketika akar penjajahan—penguasaan wilayah, blokade, dan kontrol militer—tidak disentuh, maka perdamaian yang ditawarkan hanyalah kosmetik diplomasi. Ia menenangkan permukaan, tetapi membiarkan struktur ketidakadilan tetap berdiri.
Sikap sebagian penguasa negeri-negeri muslim juga memperlihatkan problem serius. Alasan menjaga stabilitas kawasan terdengar rasional. Namun jika berujung pada pembiaran sistematis terhadap pelanggaran berulang, stabilitas yang dijaga sesungguhnya adalah stabilitas kepentingan geopolitik, bukan stabilitas keadilan.
Ketergantungan ekonomi dan tekanan politik membuat banyak negara memilih kompromi daripada sikap prinsipil. Keterlibatan dalam forum-forum perdamaian yang berada dalam orbit kepentingan AS berisiko memberi legitimasi moral pada arsitektur konflik yang timpang.
Tanpa posisi tawar kolektif yang kuat dari dunia muslim, narasi global akan terus dikendalikan kekuatan besar. Persoalannya bukan hanya keberanian, tetapi visi politik. Tanpa kesadaran tentang pentingnya kedaulatan dan persatuan, negeri-negeri muslim akan terus berada dalam orbit hegemoni.
Karena itu, analisis terhadap gencatan senjata tidak boleh berhenti pada aspek teknis diplomasi. Ia harus dibaca sebagai bagian dari strategi geopolitik: konflik dikelola agar tidak mengganggu kepentingan kekuatan besar, meski harus mengorbankan keadilan bagi rakyat Palestina.
Selama struktur ini tidak berubah, setiap pengumuman “perdamaian” patut dipertanyakan. Umat tidak boleh terbuai oleh retorika damai yang berulang. Perdamaian tanpa penghentian pendudukan hanyalah jeda taktis. Keadilan adalah syarat mutlak perdamaian; tanpa itu, setiap kesepakatan hanya memperpanjang penderitaan.
Persoalan Palestina juga menyingkap kelemahan mendasar dunia Islam hari ini: tercerai-berainya kepemimpinan politik. Tanpa kesatuan visi dan otoritas kuat, negeri-negeri muslim mudah ditekan dan dipecah. Hegemoni global akan terus dominan selama umat berjalan sendiri-sendiri. Persatuan politik menjadi kebutuhan strategis untuk membangun daya tawar kolektif.
Sejarah menunjukkan bahwa kepemimpinan yang kuat mampu melindungi rakyat dari ancaman eksternal. Pada masa Umar bin Khaththab, keamanan rakyat dijaga dengan ketegasan hukum dan perlindungan militer.
Pada era Shalahuddin al-Ayyubi, persatuan kekuatan muslim berhasil membebaskan Al-Quds. Bahkan pada masa Khilafah Utsmaniyah, wilayah muslim dipertahankan melalui sistem pertahanan terpadu.
Gambaran ini menunjukkan bahwa ketika umat berada dalam satu kepemimpinan politik yang kuat, penjajahan tidak dibiarkan berlangsung tanpa perlawanan. Karena itu, memahamkan umat dan para penguasa tentang makna jihad dalam arti luas—sebagai kesungguhan total membela agama dan kaum tertindas—menjadi agenda penting.
Jihad bukan sekadar simbol, melainkan komitmen politik untuk menghentikan ketergantungan pada penjajah dan membangun kemandirian strategis.
Gagasan penyatuan negeri-negeri muslim di bawah satu kepemimpinan, yang dipahami sebagai institusi Khilafah, lahir dari kebutuhan akan otoritas yang mampu melindungi umat secara nyata.
Tanpa kepemimpinan yang memayungi seluruh kaum muslimin, tragedi demi tragedi akan terus berulang, sementara dunia hanya menyaksikan tanpa perubahan mendasar. Wallahu’alam bshshowwab.[]
Oleh: Tuty Prihatini, S. Hut.
(Aktivis Muslimah Banua)