Tintasiyasi.id.com -- Sebanyak 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dinonaktifkan serentak sejak awal Februari 2026 dalam rangka pemutakhiran data sosial.
Kebijakan ini langsung berdampak pada masyarakat miskin yang selama ini menggantungkan akses kesehatan pada skema tersebut. Di sejumlah daerah, pasien penyakit kronis menghadapi ancaman serius, termasuk mereka yang membutuhkan cuci darah rutin untuk bertahan hidup (antaranews.com, 4/02/2026).
Ketika status berubah menjadi nonaktif, layanan otomatis terhenti karena pembiayaan tidak lagi dijamin. Pemerintah menyatakan langkah ini bagian dari verifikasi agar bantuan tepat sasaran.
Peserta dipersilakan mengurus reaktivasi melalui Dinas Sosial dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari RT hingga kelurahan. Rumah sakit diminta tetap melayani pasien terdampak (suara.com, 9/02/2026).
Namun realitas di lapangan tidak sesederhana instruksi. Tanpa kepastian klaim, fasilitas kesehatan kesulitan memproses pasien PBI nonaktif. Rakyat kecil pun terjebak dalam birokrasi di saat mereka sedang berjuang melawan penyakit.
Kebijakan ini menunjukkan rapuhnya posisi rakyat miskin dalam sistem jaminan kesehatan saat ini. Penonaktifan massal tanpa mekanisme transisi yang jelas mencerminkan keputusan yang minim empati.
Nyawa manusia seolah diposisikan sebatas data administratif. Padahal bagi pasien kronis, keterlambatan satu kali tindakan saja dapat berakibat fatal.
Verifikasi data memang penting. Namun kebijakan publik tidak boleh berhenti pada logika administrasi. Ia harus mempertimbangkan dampak riil bagi kelompok rentan. Ketika opsi reaktivasi baru digencarkan setelah protes bermunculan, tampak bahwa perlindungan rakyat belum menjadi prioritas utama, melainkan respons terhadap tekanan publik.
Masalah mendasarnya terletak pada paradigma pengelolaan kesehatan dalam sistem kapitalisme. Kesehatan diposisikan sebagai layanan berbasis iuran dan pembiayaan, bukan hak dasar yang dijamin penuh oleh negara.
Skema PBI tetap berada dalam kerangka asuransi sosial. Artinya, akses kesehatan ditentukan oleh validitas pembiayaan. Saat status nonaktif, layanan berhenti. Hak hidup pun bergantung pada status administrasi.
Negara lebih berperan sebagai regulator dan pengelola administrasi, sementara layanan berjalan dalam logika korporasi dan perhitungan keuangan. Rumah sakit tidak sepenuhnya dapat disalahkan ketika menolak pasien PBI nonaktif karena tanpa klaim sah, biaya tidak tertanggung. Di sinilah kontradiksi muncul: negara meminta pelayanan tetap berjalan, tetapi kepastian pembiayaan tidak diberikan.
Jika kesehatan benar-benar diposisikan sebagai kebutuhan dasar publik, negara semestinya menjamin akses tanpa syarat administratif yang berisiko memutus layanan mendesak.
Verifikasi tetap penting, tetapi tidak boleh mempertaruhkan keselamatan rakyat miskin. Kebijakan yang baik bukan hanya tertib secara administrasi, melainkan adil dan manusiawi.
Berbeda dengan kapitalisme, Islam memandang kesehatan sebagai kebutuhan pokok yang wajib dipenuhi negara. Penguasa adalah ra’in yang bertanggung jawab atas rakyatnya.
Layanan kesehatan diberikan gratis dan menyeluruh tanpa diskriminasi. Negara tidak menyerahkan pengelolaan kepada swasta berorientasi keuntungan, melainkan menjadikannya pelayanan publik.
Pembiayaan berasal dari Baitulmal, terutama dari pengelolaan kepemilikan umum seperti tambang, hutan, laut, dan energi, serta pos fai dan kharaj. Dengan pengelolaan yang benar, negara memiliki sumber pendapatan stabil sehingga layanan kesehatan tidak bergantung pada iuran rakyat.
Sejarah menunjukkan perhatian serius terhadap kesehatan. Pada masa Umar bin Khattab, negara menyediakan dokter dan tunjangan bagi yang sakit. Pada masa Al-Walid bin Abdul Malik, dibangun bimaristan dengan layanan gratis lengkap.
Bahkan pasien gangguan jiwa mendapat perlindungan negara. Layanan kesehatan menjadi kebijakan permanen berbasis akidah, bukan program tambal sulam.
Dalam kondisi darurat, pajak boleh dipungut sementara dari kaum Muslim yang mampu, bukan dari rakyat miskin. Dengan mekanisme ini, anggaran kesehatan tetap tersedia tanpa menjadikan rakyat kecil sebagai korban pengetatan.
Sistem Islam menghadirkan jaminan kesehatan berlandaskan akidah dan mandat kepemimpinan, bukan sekadar kebijakan administratif. Negara sebagai ra’in wajib mengurus rakyat dan mewujudkan maqashid syariah: penjagaan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kesehatan termasuk penjagaan jiwa (hifzh an-nafs).
Sehingga negara akan memastikan setiap orang sakit terobati dan kebutuhan medis terpenuhi sebagai wujud tanggung jawab penuh terhadap umat.
Penonaktifan massal PBI ini menjadi cermin rapuhnya sistem berbasis pembiayaan. Data memang penting, tetapi nyawa jauh lebih utama. Negara seyogianya hadir sebagai pelindung yang menjamin keselamatan rakyat tanpa syarat yang menyulitkan.
Tanpa perubahan paradigma pengelolaan negara, kebijakan serupa akan terus berulang dan rakyat miskin kembali menjadi korban. Wallahu’alam bishshowwab.[]
Oleh: Tuty Prihatini, S.Hut.
(Aktivis Muslimah Banua)