TintaSiyasi.id -- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak awal dipromosikan sebagai solusi strategis untuk mencegah stunting dan memperbaiki kualitas generasi masa depan. Program ini dikemas dengan narasi kepedulian negara terhadap anak-anak. Namun, realitas di lapangan justru membuka ironi yang menyakitkan. Alih-alih menyehatkan, MBG berulang kali berubah menjadi sumber petaka.
Dalam periode 1–13 Januari 2026 saja, tercatat sedikitnya 1.242 orang diduga menjadi korban keracunan MBG (Tempo, 13/01/2026). Tragisnya, kasus tersebut tidak berhenti di sana. Keracunan MBG terus berlanjut hingga akhir Januari 2026 dengan skala yang semakin luas. Pada 29 Januari 2026, puluhan hingga ratusan siswa SMA Negeri 2 Kudus dilaporkan mengalami gejala keracunan setelah mengonsumsi menu MBG. Sekitar 117–118 siswa harus dirawat di sejumlah fasilitas kesehatan. Di wilayah lain, laporan serupa juga muncul, termasuk puluhan siswa di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, yang diduga mengalami keracunan MBG (detiknews, 31/01/2026).
Rangkaian kejadian ini memicu sorotan publik, terlebih ketika anggaran MBG yang terus meningkat mulai dipersoalkan dan digugat. Efektivitas dan keamanan program pun patut dipertanyakan.
Kasus keracunan MBG yang berulang menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar insiden teknis, melainkan kegagalan paradigma negara dalam mengelola urusan gizi generasi. Lemahnya standar keamanan pangan dan pengawasan memperlihatkan bahwa negara lebih sibuk memastikan distribusi berjalan daripada menjamin keselamatan peserta didik. Program yang seharusnya melindungi justru berubah menjadi ancaman kesehatan, menandakan bahwa kepedulian yang ditampilkan lebih bersifat naratif daripada substantif.
Lebih jauh, terdapat jurang lebar antara besarnya anggaran MBG dan tujuan normatif yang diklaim. Pencegahan stunting dan pemenuhan gizi anak sejatinya menuntut pendekatan menyeluruh dan berkelanjutan. Namun, MBG direduksi menjadi proyek distribusi makanan massal. Dalam logika proyek, keberhasilan diukur dari serapan anggaran dan laporan administratif, bukan dari dampak nyata terhadap kualitas hidup generasi. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa kebijakan tersebut lebih berorientasi pada kepentingan jangka pendek dan pencitraan, bukan pada jaminan kesejahteraan rakyat.
MBG juga mencerminkan cara pandang sempit negara dalam memaknai persoalan gizi. Gizi buruk tidak lahir semata karena ketiadaan makanan, melainkan merupakan buah dari kemiskinan struktural, rendahnya daya beli keluarga, mahalnya harga pangan, serta timpangnya akses terhadap kebutuhan pokok.
Seluruh persoalan ini berakar pada sistem kapitalisme yang menciptakan ketimpangan ekonomi dan melemahkan peran negara sebagai pengurus rakyat. Pendekatan tambal sulam khas sistem ini membuat negara hadir secara parsial, menutup satu persoalan tanpa pernah menyentuh akarnya. Selama sistem ini dipertahankan, problem gizi generasi akan terus berulang.
Berbeda dengan itu, Islam memposisikan negara bukan sebagai regulator pasif atau manajer proyek, melainkan sebagai raa’in wa junnah—pengurus dan pelindung rakyat. Paradigma ini menjadikan pemenuhan kebutuhan pokok, termasuk pangan dan gizi, sebagai kewajiban syar’i negara. Negara bertanggung jawab langsung memastikan setiap individu rakyat hidup layak, sehat, dan bermartabat karena kelalaian atas kebutuhan dasar rakyat akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.
Pemenuhan gizi dalam Islam terintegrasi dengan sistem ekonomi dan sosial yang adil. Negara wajib membuka lapangan kerja dengan upah layak agar pemenuhan gizi dimulai dari rumah tangga. Negara juga mengelola sumber daya alam dan harta milik umum untuk menjamin ketersediaan pangan yang cukup, berkualitas, dan terjangkau. Distribusi pangan tidak diserahkan pada mekanisme pasar bebas, tetapi diatur agar merata hingga ke pelosok.
Sejarah para khalifah menunjukkan penerapan prinsip ini secara nyata. Umar bin Khaththab ra. dikenal berkeliling malam hari memastikan tidak ada rakyat yang kelaparan. Saat paceklik, beliau menghentikan konsumsi makanan mewah hingga kondisi rakyat tercukupi. Pada masa Umar bin Abdul Aziz, kesejahteraan rakyat begitu terjamin hingga hampir tidak ditemukan lagi penerima zakat karena kebutuhan dasar—termasuk pangan dan gizi—telah terpenuhi.
Selain pangan, negara Islam juga wajib menjamin layanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan secara gratis dan berkualitas. Rumah sakit, tenaga medis, lembaga pendidikan, serta sistem keamanan disediakan negara sebagai bentuk tanggung jawab langsung, bukan dikomersialisasi. Dengan mekanisme syariat Islam yang menyeluruh, pemenuhan gizi bukan proyek jangka pendek, melainkan buah dari sistem kehidupan yang adil, stabil, dan berorientasi pada kemaslahatan rakyat.
Inilah konstruksi negara yang benar-benar melindungi generasi, bukan sekadar mengelolanya. Dengan mekanisme syariat Islam yang menyeluruh, pemenuhan gizi bukan sekadar program, melainkan konsekuensi dari sistem kehidupan yang adil dan stabil. Inilah bentuk kepedulian yang nyata—bukan berhenti pada narasi, tetapi hadir sebagai tanggung jawab negara dalam menjaga generasi dan peradaban.
Wallahu a‘lam.
Oleh: Tuty Prihatini, S.Hut
Aktivis Muslimah Banua