Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Mangrove Tanah Bumbu: Rehabilitasi yang Dikalahkan oleh Investasi

Rabu, 11 Februari 2026 | 21:14 WIB Last Updated 2026-02-11T14:14:58Z

TintaSiyasi.id -- Kawasan mangrove di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) bukan sekadar bentang alam pesisir, melainkan penyangga ekosistem yang menopang kehidupan masyarakat dan keseimbangan lingkungan. Mangrove melindungi pesisir dari abrasi, menjadi habitat biota laut, sekaligus sumber penghidupan bagi nelayan. Nilai ekologis dan ekonomisnya strategis. Karena itu, ketika mangrove rusak, yang terancam bukan hanya lingkungan, tetapi keberlanjutan hidup manusia di sekitarnya.

Upaya rehabilitasi mangrove di Tanbu kerap digaungkan melalui kerja sama perguruan tinggi dan kementerian. Universitas Lambung Mangkurat bersama Kementerian Kehutanan, misalnya, membahas langkah rehabilitasi kawasan mangrove Tanbu sebagai bagian dari komitmen pemulihan lingkungan. Dalam kesempatan lain, Rektor ULM juga memaparkan areal kerja pengelolaan mangrove bersama Kemenhut sebagai bentuk sinergi akademik dan negara (Antara Kalsel, 15/01/2026).

Berbagai kegiatan rehabilitasi tersebut menunjukkan bahwa negara menyadari pentingnya mangrove. Namun, di lapangan, kerusakan mangrove terus berulang. Alih fungsi lahan, eksploitasi berlebihan, aktivitas tambang dan industri pesisir, serta lemahnya pengawasan menjadi penyebab utama. Rehabilitasi yang dilakukan sering kali berhenti sebagai proyek seremonial, tidak menyentuh akar kerusakan yang bersifat sistemik (Antara Kalsel, 16/01/2026).

Kondisi ini bukan kebetulan, melainkan buah dari paradigma pembangunan kapitalistik yang menjadikan alam sebagai komoditas. Dalam sistem ini, lingkungan dinilai berdasarkan nilai ekonomi, bukan amanah ilahiah. Mangrove dihitung dari potensi bisnisnya, bukan dari fungsinya menjaga kehidupan. Kepentingan investasi ditempatkan lebih tinggi daripada kelestarian alam. Negara pun bertransformasi dari pelindung lingkungan menjadi pemberi karpet merah bagi perusakan yang dilegalkan.

Padahal, Allah telah memperingatkan dengan sangat tegas, “Dan janganlah kalian membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.” (QS. Al-A‘raf: 56). Ayat ini menegaskan bahwa merusak lingkungan bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi dosa yang bertentangan dengan perintah Allah.

Kerusakan mangrove di Tanbu adalah bentuk nyata dari fasad fil ardh—kerusakan sistemik di bumi akibat keserakahan manusia dan kebijakan yang tunduk pada logika kapital. Kebijakan lingkungan yang berjalan hari ini bersifat parsial dan reaktif. Rehabilitasi dilakukan setelah kerusakan meluas, tanpa sistem yang memastikan perlindungan berkelanjutan. Tidak ada sanksi tegas yang benar-benar menimbulkan efek jera. Negara terlihat sibuk mengelola proyek, tetapi abai menjaga amanah. 

Padahal, Allah menegaskan, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia.” (QS. Ar-Rum: 41). Ayat ini adalah kritik langsung terhadap sistem hidup yang melahirkan kebijakan eksploitatif dan merusak keseimbangan alam.

Islam memandang lingkungan sebagai bagian dari amanah besar manusia sebagai khalifah di bumi. Amanah ini bukan simbolik, melainkan kewajiban syar‘i yang harus ditegakkan melalui sistem. Pengelolaan lingkungan tidak boleh tunduk pada kepentingan ekonomi, tetapi wajib terikat pada hukum halal dan haram serta prinsip kemaslahatan umat. Merusak lingkungan adalah keharaman, sementara menjaganya adalah kewajiban.

Dalam pandangan Islam, negara memikul tanggung jawab langsung atas perlindungan alam. Kawasan mangrove harus ditetapkan sebagai wilayah lindung yang haram dialihfungsikan untuk kepentingan yang merusak ekosistem. Negara wajib mencabut izin usaha yang membahayakan lingkungan, bukan menegosiasikannya.

Penegakan hukum menjadi pilar penting dalam menjaga lingkungan. Islam menetapkan sanksi tegas bagi perusak alam agar tercipta efek jera dan pencegahan kerusakan yang lebih luas. Dengan penegakan hukum yang kuat, rehabilitasi mangrove tidak akan sia-sia karena kerusakan baru dapat dicegah. Pengelolaan sumber daya alam pun diarahkan sepenuhnya untuk kepentingan umat, bukan untuk akumulasi keuntungan segelintir pihak.

Penegakan hukum terhadap perusak alam harus tegas agar menjadi pencegah, bukan sekadar formalitas. Inilah makna kepemimpinan yang bertanggung jawab atas amanah Allah.
Rehabilitasi mangrove dalam Islam bukan proyek musiman, melainkan bagian dari peradaban. Menjaga keseimbangan alam adalah bagian dari ibadah dan tanggung jawab kolektif. Negara memastikan keberlanjutan ekosistem sebagai bentuk penjagaan amanah Allah, sekaligus perlindungan bagi generasi mendatang.
Dengan demikian, rehabilitasi tidak berhenti pada penanaman, tetapi mencakup sistem pengelolaan yang adil, berkelanjutan, dan bebas dari kepentingan kapitalistik.

Kerusakan mangrove di Tanah Bumbu sejatinya adalah cermin kegagalan sistem sekuler-kapitalistik dalam menjaga amanah manusia terhadap alam. Selama paradigma eksploitasi masih menjadi dasar kebijakan, rehabilitasi akan terus kalah oleh kepentingan bisnis.
Islam menawarkan jalan yang tegas dan adil. Dengan syariat sebagai pedoman dan Khilafah sebagai institusi penjaganya, negara hadir memastikan rehabilitasi mangrove di Tanbu berjalan berkelanjutan, adil, dan menjaga keseimbangan alam demi kemaslahatan umat serta generasi mendatang.
Wallahu a‘lam.


Oleh: Tuty Prihatini, S.Hut
Aktivis Muslimah Banua

Opini

×
Berita Terbaru Update