TintaSiyasi.id -- Fenomena child grooming kembali marak setelah seorang figur publik meluncurkan buku Broken String yang isinya menceritakan pengalaman kekerasan seksual yang dialaminya. Child grooming adalah tindak pidana serius yang menimpa anak-anak dalam bentuk pelecehan seksual yang terjadi secara tersembunyi dan bertahap hingga sulit disadari sejak awal.
Para pelaku child grooming biasanya menebar bujuk rayu dengan memberikan perhatian sehingga membuat anak merasa istimewa atau merasa terlindungi. Tidak jarang pelaku bersikap seolah sebagai teman, guru, mentor, bahkan figur pelindung. Kerap kali pelaku (groomer) bukanlah orang asing, melainkan anggota keluarga, guru, tetangga, atau orang yang sangat dipercaya.
Manipulasi yang dilakukan pelaku membuat anak terkadang sulit membedakan antara perhatian tulus atau niat jahat. Tindakan manipulatif ini memberikan efek luar biasa. Para korban menjadi sangat patuh hingga tidak menyadari bahwa dirinya sedang disakiti. Salah satu modusnya adalah chat grooming yang dilakukan secara daring melalui pesan teks, media sosial, atau aplikasi percakapan. Para groomer lihai menggunakan kata-kata yang memancing rasa ingin tahu anak, membuat anak merasa dipahami, bahkan tidak segan mengancam jika anak tidak mengikuti arahan dan menuruti permintaannya.
Modus ini begitu marak karena anak-anak bebas mengakses internet tanpa pengawasan orang tua.
Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri telah menghimpun data bahwa tren kekerasan dan kejahatan yang melibatkan anak-anak, baik sebagai korban maupun pelaku, cenderung mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Pada periode 1 sampai 15 Januari 2026 saja tercatat 247 laporan terkait kekerasan pada anak, mencakup kekerasan fisik, psikis, dan seksual, dengan jumlah terlapor sebanyak 266 orang, yang 243 di antaranya berjenis kelamin laki-laki. Data ini menunjukkan bahwa jumlah korban dan terlapor lebih besar dibandingkan jumlah kasusnya.
Hal ini mengindikasikan bahwa satu peristiwa kekerasan melibatkan lebih dari satu korban. Dari temuan ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa kekerasan terhadap anak, termasuk child grooming, bukan lagi persoalan individual, melainkan persoalan struktural yang membutuhkan respons cepat dan kewaspadaan dari seluruh lapisan masyarakat (Pusiknas Polri.go.id, 29-1-2026).
Permasalahan child grooming tak lepas dari tiga fondasi tatanan sosial yang mulai rapuh dan goyah karena tegak di atas landasan sistem kapitalis sekuler. Ketiganya yaitu keluarga, masyarakat, dan negara, yang hari ini justru menjauhkan anak dari fitrah yang semestinya. Dalam sistem ini, agama hanya diberikan secuil peran, yaitu dalam ritual ibadah semata. Pada akhirnya, halal/haram tidak dijadikan tolak ukur dalam berperilaku.
Sistem sekuler kapitalis menetapkan fondasi tatanan sosial berlandaskan pada kebebasan individu, kebebasan berekspresi, serta bertingkah laku. Begitu sakralnya kebebasan individu di sistem ini hingga melahirkan masyarakat serba boleh (permisif) yang terkadang perilaku menyimpang pun dianggap normal, padahal masuk dalam kategori hubungan yang tidak sehat dan eksploitatif. Kebebasan individu ini merupakan pangkal rusaknya tatanan sosial sehingga tiga fondasi utamanya tidak berfungsi dan tumpul. Keluarga sebagai fondasi terkecil telah lama kehilangan makna. Kehidupan rumah tangga yang penuh rahmat dan keberkahan serta diridai Allah bukan lagi menjadi tujuan utama, tergantikan oleh gemerlap materi sebagai tujuan akhir.
Gaya hidup hedonis dan materialistis membuat para orang tua berusaha memenuhinya. Para ayah disibukkan mencari nafkah tanpa memahami perannya sebagai pemimpin (qawwam) bagi keluarganya. Para ibu pun dipaksa keluar dari rumah untuk membantu menopang ekonomi keluarga. Hal ini berdampak pada anak yang harus merasakan kehilangan sosok ayah dan ibu (fatherless dan motherless). Kekosongan emosional dari ibu dan minimnya perlindungan ayah ini membuat anak rentan terhadap praktik child grooming.
Fondasi kedua, yaitu masyarakat, telah lama rusak karena sering menganggap segala bentuk penyimpangan dan kemaksiatan sebagai hak asasi yang tidak boleh diganggu dan wajib dihormati. Masyarakat yang serba boleh ini merupakan lahan subur bagi para groomer untuk melancarkan aksinya. Individualisme juga menambah sulitnya melakukan amar makruf nahi mungkar (dakwah) untuk kembali ke jalan lurus (fitrah) yang sesuai syariat Islam di tengah masyarakat.
Sedangkan fondasi ketiga, yaitu negara, malah menjadi penyebab utama tatanan sosial menjadi porak-poranda karena penerapan sistem kapitalis sekuler di setiap ruang kehidupan. Dalam sistem ini, negara hanya menjadi regulator, bukan ra’in. Hubungan negara dan rakyat hanya sebatas untung dan rugi. Kebijakan terbaru yang diperundangkan malah memberikan angin segar bagi kebebasan individu tanpa batas sehingga pergaulan bebas tak lagi bisa dibendung karena dipayungi undang-undang. Hal ini semakin membahayakan masa depan anak-anak karena tindakan manipulatif para groomer bisa dipandang sebagai bagian dari kebebasan individu.
Berbeda dengan sistem Islam yang memiliki aturan yang khas. Dalam keluarga muslim, ayah bukan hanya pencari nafkah, tetapi juga sebagai pemimpin (qawwam) yang mendidik istri dan anak-anaknya sesuai dengan syariat Islam, seperti memahamkan istri dan anak-anaknya untuk menjaga aurat, mengajarkan salat saat berusia tujuh tahun, memisahkan tempat tidur anak apabila sudah berusia sepuluh tahun, dan melindungi keluarganya dari bahaya, baik bersifat fisik maupun psikis. Sedangkan ibu adalah sekolah pertama bagi anak-anaknya yang mengajarkan adab dan akhlak yang baik dengan penuh perhatian dan kasih sayang.
Dalam masyarakat Islam, menjaga interaksi antara pria dan wanita adalah kewajiban. Interaksi sebatas yang diperlukan saja, yaitu dalam hal pendidikan, jual beli, kesehatan, dan hal yang bersifat umum lainnya. Menundukkan pandangan (ghadul bashar) menjadi dasar dalam berinteraksi. Kesadaran dakwah sebagai bagian dari kewajiban tumbuh subur. Kontrol dari masyarakat ini semakin menutup celah terjadinya perbuatan keji dan buruk seperti zina, child grooming, penyimpangan, dan kekerasan seksual.
Negara pun menguatkan dengan berbagai kebijakan yang tegak di atas prinsip perlindungan terhadap jiwa (hifzhun nafs) dan perlindungan terhadap kehormatan serta keturunan (hifzhun nasl). Dua perlindungan ini memastikan seluruh masyarakat jauh dari kerusakan tatanan sosial sehingga ancaman child grooming, penyimpangan, dan kekerasan seksual dapat dihilangkan. Hal ini hanya dapat diwujudkan ketika negara menerapkan syariat Islam dalam bingkai Khilafah karena hanya sistem Islam yang mampu mewujudkan tatanan sosial dan politik yang sesuai fitrah manusia, menentramkan hati dan jiwa, serta memberikan perlindungan sejati.
Wallahu a’lam.
Oleh: Ika Nur Wahyuni
Aktivis Muslimah