Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dinilai Pencabutan Izin 28 Perusahaan tidak Cukup, Analis PKAD: Negara Harus Kontrol Penuh

Selasa, 03 Februari 2026 | 08:23 WIB Last Updated 2026-02-03T01:23:06Z

TintaSiyasi.id -- Dinilai pencabutan izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran serius dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah Sumatra, Analis Senior Pusat Kajian dan Analisa Data (PKAD) Fajar Kurniawan, mengatakan, negara harus punya kontrol penuh.

"Negara harus punya kontrol penuh pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam karena sumber daya alam itu milik bersama atau public property bukan milik segelintir oligarki dan keluarganya," ungkapnya di akun TikTok fajar.pkad, Selasa (27/1/2025).

Ia menjelaskan, Toba Pulp adalah satu dari 22 perusahaan pemegang persetujuan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH hutan alam dan hutan tanaman yang dicabut izinnya dengan total luas konsesi mencapai 1 juta hektar lebih. Adapun 6 perusahaan lainnya merupakan badan usaha non kehutanan yang bergerak dibidang pertambangan, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu.

"Tetapi jangan keburu senang dulu, ini baru langkah awal. Penutupan Toba Pulp bukan berarti masalah selesai begitu saja, kita harus kawal sampai tuntas jangan kasih kendor. Kita harus pastiin ada proses pemulihan alam atau restorasi yang beneran jalan di lahan bekas konsesinya, jangan sampai cuma ganti nama atau malah dikasih ke oligarki yang lainnya," jelasnya. 

Ia menyarankan, Indonesia butuh sistem tata kelola yang beneran berpihak kepada masyarakat dan kelestarian alam bukan cuma cuan yang sesaat.

"Sekarang kita punya secercah harapan khususnya saudara-saudara kita di Tanah Batak, kita berharap kerusakan ekologi dikawasan tangkapan air Danau Toba dan konflik masyarakat adat yang enggak habis-habis bisa benar-benar berakhir sekarang juga," ujarnya. 

Ia menilai, ini bisa menjadi momentum yang tepat penyelamatan ekologi di Sumatra maupun di Indonesia secara umum, adapun dari sisi kacamata Islam carut marut pengelolaan sumber daya alam yang ada selama ini adalah bentuk nyata kerusakan di muka bumi yang mengharuskan semua pihak menata ulang semua itu.

"Kita harus kembalikan sumber daya alam kepada pemiliknya yaitu masyarakat yang dikelola oleh negara yang hasilnya dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran masyarakat. Selama hal ini belum dilakukan permasalahan diatas sangat berpeluang terjadi secara berulang dengan konteks yang mungkin berbeda," pungkasnya.[] Alfia

Opini

×
Berita Terbaru Update