Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dana Zakat untuk Delapan Asnaf, Bukan untuk Program MBG

Sabtu, 28 Februari 2026 | 05:34 WIB Last Updated 2026-02-27T22:34:16Z

Tintasiyasi.id.com -- Sejumlah media nasional memberitakan wacana penggunaan dana zakat untuk membantu pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di tengah tekanan defisit anggaran negara.

Isu ini memantik diskusi luas, sebab yang dipersoalkan bukan sekadar efektivitas program, tetapi penggunaan dana ibadah yang memiliki ketentuan syar’i yang jelas dan tegas.

Menanggapi hal tersebut dilansir dari kompas.tv (22/2/2026) Kementerian Agama menyatakan, tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penyaluran zakat dipastikan tetap mengacu pada ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar
menyampaikan, zakat yang dihimpun disalurkan kepada delapan asnaf (golongan) sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an, tepatnya Surah At-Taubah ayat 60.

Memang, sejak awal, program MBG telah menuai kritik dari berbagai kalangan. Di tengah kondisi fiskal yang terbatas, muncul pertanyaan mengenai kesiapan perencanaan, keberlanjutan pembiayaan, serta dampaknya terhadap sektor lain, termasuk pendidikan. 

Berbagai dinamika, seperti perubahan besaran anggaran per porsi dan isu keterlambatan pembayaran operasional, menimbulkan kesan bahwa program ini belum sepenuhnya ditopang oleh desain anggaran yang kokoh dan terukur.

Namun polemik menjadi lebih mendasar ketika muncul gagasan untuk mengalihkan dana zakat sebagai tambahan pembiayaan. Di sinilah persoalan tidak lagi sekadar teknis anggaran, tetapi menyentuh wilayah hukum syariat yang bersifat prinsipil.

Hakikat Zakat dalam Syariat

Zakat bukan sekadar instrumen sosial, melainkan ibadah maliyah yang ketentuannya bersifat tauqifi ditetapkan langsung oleh Allah SWT dan Rasul-Nya. Artinya, sumber, kadar, serta distribusinya tidak dapat diubah berdasarkan pertimbangan rasional atau kebutuhan kebijakan.

Allah SWT berfirman,

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah…” (QS. At-Taubah: 60)

Ayat ini menggunakan kata innama yang menunjukkan pembatasan. Artinya, zakat hanya boleh disalurkan kepada delapan golongan tersebut (asnaf), tidak kepada selainnya.

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ menegaskan bahwa pembagian zakat kepada selain delapan asnaf adalah tidak sah. 

Ibn Qudamah dalam Al-Mughni juga menyatakan bahwa hak zakat adalah milik asnaf yang telah ditetapkan dan tidak boleh dialihkan ke pos lain yang tidak termasuk dalam nash.

Dengan demikian, zakat memiliki batas distribusi yang final dan tidak dapat diperluas sesuai kebutuhan program negara, betapapun populernya program tersebut.

Perbedaan Paradigma: Zakat dan Anggaran Negara

Dalam perspektif Islam, zakat bukanlah dana fleksibel yang dapat menambal defisit kebijakan publik. Ia adalah hak mustahik yang ditetapkan syariat. Negara memang berwenang mengelola zakat, tetapi bukan untuk mengubah peruntukannya.

Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Nizham al-Iqtishadi fil Islam menjelaskan bahwa zakat merupakan salah satu pos tetap dalam Baitul Mal yang memiliki mekanisme distribusi khusus. Negara tidak boleh mencampuradukkan dana zakat dengan pos lain, apalagi mengalihkannya untuk program yang tidak termasuk kategori asnaf.

Beliau juga menegaskan bahwa penguasa wajib terikat pada hukum syara’ dalam pengelolaan harta umat. Negara tidak memiliki otoritas untuk mengubah ketentuan distribusi yang telah ditetapkan oleh nash.

Di sinilah letak persoalan mendasarnya. Jika program MBG ditujukan untuk publik secara umum tanpa klasifikasi delapan asnaf secara jelas, maka pendanaannya tidak dapat disandarkan pada zakat. Apalagi jika bentuk distribusinya berupa makanan jadi tanpa memastikan status penerimanya sebagai mustahik yang sah.

Kepemimpinan dan Amanah Syariat

Islam tidak menolak program sosial. Bahkan Islam mendorong negara menjamin kebutuhan dasar rakyat, termasuk pangan, pendidikan, dan kesehatan. Namun pembiayaan itu harus bersumber dari pos yang sesuai, seperti pengelolaan harta milik umum, kharaj, jizyah, atau pos lain dalam Baitul Mal, bukan dari dana zakat yang peruntukannya telah ditentukan.

Ketika negara menghadapi keterbatasan anggaran, langkah yang bijak adalah melakukan evaluasi kebijakan, bukan menggeser dana ibadah untuk menutup kekurangan. Mengakui keterbatasan bukanlah aib, tetapi bagian dari akuntabilitas.

Zakat adalah hak fakir, miskin, dan asnaf lainnya. Mengalihkannya tanpa dasar syar’i berarti mengurangi hak mereka. Dalam perspektif fikih, itu bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan pelanggaran terhadap ketentuan ibadah.

Program publik boleh saja populer. Tetapi dalam Islam, popularitas tidak bisa mengalahkan nash. Kebijakan tidak boleh melampaui batas syariat. Karena pada akhirnya, pengelolaan harta umat bukan hanya soal administrasi negara, tetapi soal pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT. Wallahu a’lam bi shshawwab.[]

Oleh: Nabila Zidane
(Jurnalis)

Opini

×
Berita Terbaru Update