Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Akses Kesehatan Dipertanyakan Usai 13,5 Juta PBI Dinonaktifkan

Senin, 23 Februari 2026 | 06:33 WIB Last Updated 2026-02-22T23:33:38Z
TintaSiyasi.id -- Kebijakan penonaktifan sekitar 13,5 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan pada awal Februari 2026 memantik kegelisahan publik. Angka ini bukan kecil. Ia menyangkut jutaan rakyat miskin yang menggantungkan hidup pada jaminan kesehatan negara. Kompas (6 Februari 2026) melaporkan bahwa lebih dari 100 pasien cuci darah terdampak karena status kepesertaannya mendadak nonaktif. Bagi pasien gagal ginjal, terhentinya satu kali saja prosedur hemodialisis bisa berujung fatal.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial menyatakan bahwa penonaktifan dilakukan untuk verifikasi dan pemutakhiran data. Peserta disebut dapat mengajukan reaktivasi dengan mengurus surat keterangan tidak mampu melalui RT, RW, hingga kelurahan. Namun dalam praktiknya, rumah sakit tidak bisa melayani peserta PBI yang nonaktif karena tidak ada jaminan pembiayaan. Meski pejabat kesehatan menyatakan RS tidak boleh menolak pasien, faktanya sistem pembiayaan tetap menjadi kendala di lapangan. 

Kesehatan Dalam Sistem Kapitalis

Persoalannya bukan sekadar teknis administrasi. Penonaktifan massal tanpa skema perlindungan transisi menunjukkan bahwa dalam sistem saat ini, prosedur birokrasi dapat mengalahkan urgensi keselamatan jiwa. Ketika status kepesertaan menjadi penentu hidup-mati akses layanan, kesehatan telah bergeser menjadi komoditas yang tunduk pada sistem pembayaran dan verifikasi data

Inilah wajah sistem kapitalistik dalam tata kelola kesehatan: negara berperan sebagai regulator, sementara layanan dijalankan dalam logika pembiayaan dan kalkulasi defisit, surplus. Rakyat miskin hanya memperoleh layanan selama tercatat dan disetujui dalam sistem. Begitu data bermasalah, hak pun tertunda. Padahal sakit tidak menunggu validasi administrasi.

Islam dan Hak Dasar Kesehatan

Islam memandang kesehatan sebagai kebutuhan pokok yang wajib dipenuhi negara. Rasulullah SAW bersabda, “Imam adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan mereka.” (HR Bukhari dan Muslim). Dalam konsep syariah, negara adalah raa’in (pengurus), bukan sekadar fasilitator kebijakan. 

Kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan esensial rakyat, termasuk kesehatan, adalah kewajiban negara yang harus dijaga secara struktural dan permanen. Dalam kerangka ini, layanan kesehatan tidak diperjualbelikan, melainkan disediakan secara gratis dan merata bagi seluruh rakyat tanpa diskriminasi.

Dalam paradigma Islam, verifikasi data tidak boleh menghambat layanan darurat atau kebutuhan rutin yang menyangkut nyawa. Negara tetap wajib membiayai pelayanan, sementara pembenahan administrasi berjalan paralel tanpa mengorbankan keselamatan rakyat. Prinsipnya jelas: jiwa manusia lebih utama daripada prosedur.

Krisis PBI BPJS ini menunjukkan bahwa reformasi teknis tidak cukup. Selama kesehatan diposisikan dalam kerangka pembiayaan bisnis dan bukan pelayanan publik total, rakyat miskin akan selalu berada di titik rawan. Penonaktifan jutaan peserta seharusnya menjadi alarm bahwa sistem jaminan sosial belum benar-benar berpihak pada yang lemah.

Negara yang Melindungi, Bukan Menyetorkan Risiko

Tanggung jawab negara dalam Islam lebih dari sekadar menyediakan layanan nominal. Ia berarti:

1. Menjamin layanan kesehatan gratis dan tanpa hambatan administratif bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok paling rentan.

2. Mengelola fasilitas kesehatan secara langsung, bukan melalui mekanisme pasar atau perusahaan yang orientasinya laba.

3. Mengatur pembiayaan layanan kesehatan melalui Baitul Mal, dengan ketentuan sumber dana yang jelas dan dialokasikan untuk pemeliharaan hidup rakyat.

4. Melakukan verifikasi data tidak boleh mengganggu layanan kesehatan dasar, kesehatan tidak boleh diputus demi prosedur.

Dalam sistem Islam, negara tidak menyerahkan kebutuhan pokok rakyat kepada pasar atau bisnis. Kesehatan adalah kebutuhan pokok yang harus dijamin negara, sama seperti pemenuhan pangan, pendidikan, dan keamanan.

 Solusi Islam: Sistematis dan Berkeadilan

Solusi atas krisis ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan perbaikan administrasi, tetapi membutuhkan perubahan paradigma ekonomi dan sosial:

1. Negara wajib memprioritaskan layanan kesehatan sebagai hak konstitusional dan syar’i, bukan layanan komoditas.

2. Baitul Mal harus diaktifkan sebagai instrumen pembiayaan publik untuk kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan dasar lain tanpa membebani rakyat.

3. Negara harus memastikan sistem jaminan sosial yang inklusif, di mana verifikasi data tidak pernah menjadi alasan pemutusan layanan kepada yang membutuhkan.

4. Pengawasan layanan kesehatan harus independen, memastikan fungsi pelayanan masyarakat diutamakan di atas orientasi keuntungan.

Nyawa bukan angka. Dan layanan kesehatan bukan barang dagangan. Ketika negara gagal menjamin keduanya, negeri ini perlu bertanya: sistem apa yang sedang kita jalankan

Oleh: Mamik Susanti 
Aktivis Muslimah

Opini

×
Berita Terbaru Update