TintaSiyasi.id -- Ngeri! Sejumlah aktivis, guru besar, seniman, influencer, hingga aktor mengalami teror. Diduga lantaran menyuarakan pendapat mereka atau mengkritisi terkait bencana Sumatra. Teror berupa telepon misterius, vandalisme, bom molotov, paket bangkai ayam, hingga Cash on Delivery (COD) atau bayar di tempat misterius. Korban teror di antaranya: influencer Ramond Donny Adam alias DJ Donny, Sherly Annavita, dan Virdian Aurellio. Kemudian aktivis lingkungan Greenpeace Iqbal Damanik dan Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar (idntimes.com, 3/1/2026).
Organisasi sipil, SAFEnet, melihat sebuah pola dalam aksi teror terhadap sejumlah orang tersebut, yakni "mereka diserang setelah banyak atau aktif menyuarakan soal penanganan bencana" yang terjadi di Sumatra. SAFEnet melaporkan peningkatan dua kali lipat pelanggaran kebebasan berekspresi dan keamanan digital dalam satu tahun terakhir, di mana sebagian besar targetnya adalah aktivis. Sementara Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam upaya pengancaman dan teror pada influencer dan aktivis. Pun menyebutnya sebagai cara-cara biadab yang mempermalukan demokrasi (bbc.com, 1/1/2025).
Kemiripan pola teror yang menimpa influencer (konten kreator) dan aktivis penanggulangan bencana menunjukkan adanya pembungkaman terorganisir terhadap suara kritis. Bahkan serangan langsung terhadap kebenaran berekspresi dan kerja advokasi masyarakat sipil. Diakui atau tidak, inilah potret negara pseudo demokrasi (demokrasi semu). Lebih jauh, beginilah hipokritnya demokrasi. Katanya menjunjung kebebasan, tapi di saat yang sama justru memberangusnya.
Teror terhadap Influencer dan Aktivis: Hipokrisi Demokrasi
Gelombang teror yang menimpa influencer, aktivis lingkungan, akademisi, hingga seniman yang bersuara soal penanganan bencana di Sumatra merupakan peringatan keras bagi kualitas demokrasi Indonesia. Bukan sekadar tindak kriminal biasa. Ia adalah mekanisme intimidasi politik yang bertujuan membungkam kritik.
Kasus ini menunjukkan bahwa siapa pun yang vokal, berpengaruh, dan dipercaya publik dapat menjadi sasaran. Lantas, mengapa teror dapat berlangsung berulang tanpa perlindungan negara yang memadai?
Dalam teori demokrasi, kebebasan berekspresi merupakan prasyarat utama bagi kontrol publik terhadap kekuasaan. Robert A. Dahl menegaskan bahwa tanpa kebebasan berpendapat dan akses terhadap informasi alternatif, demokrasi kehilangan makna substantifnya. Kritik publik atas penanganan bencana tidak berhenti pada aspek teknis, melainkan menyentuh dimensi struktural: kerusakan lingkungan, tata kelola sumber daya alam, relasi negara dan korporasi, serta akuntabilitas kebijakan.
Di titik inilah kritik berubah menjadi ancaman. Isu bencana kerap bersinggungan dengan kepentingan ekonomi besar, sehingga suara kritis dipandang sebagai gangguan terhadap stabilitas politik dan citra kekuasaan. Ketika kritik tidak mampu dijawab dengan argumen dan transparansi, intimidasi menjadi jalan pintas.
Kemiripan metode teror yang dialami berbagai korban menunjukkan pola pembungkaman yang sistematis. Ini sejalan dengan apa yang disebut oleh Larry Diamond sebagai gejala illiberal democracy—rezim yang mempertahankan prosedur demokratis, tetapi mengekang kebebasan sipi. Dalam konteks ini, pembungkaman tidak dilakukan secara formal melalui hukum atau pengadilan, melainkan lewat kekerasan simbolik dan psikologis.
Strategi ini efektif karena: menimbulkan ketakutan tanpa jejak hukum yang jelas, mempersulit pembuktian aktor intelektual di balik teror, serta menciptakan efek jera bagi publik yang ingin bersuara.
Dalam perspektif hukum HAM internasional, negara tidak hanya bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan aparatnya, tetapi juga atas kegagalan mencegah, melindungi, dan mengusut pelanggaran yang dilakukan aktor non-negara. Pasal 19 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi Indonesia, secara tegas menjamin kebebasan berekspresi.
Ketika teror terhadap suara kritis dibiarkan berulang tanpa penegakan hukum yang tegas, negara berada dalam posisi lalai secara struktural. Pembiaran semacam ini, dalam kajian HAM, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran tidak langsung (indirect violation).
Fenomena ini menegaskan jurang antara demokrasi prosedural dan demokrasi substantif. Pemilu rutin dan kebebasan formal tidak cukup jika kritik terhadap kekuasaan dibalas dengan intimidasi. Guillermo O’Donnell menyebut kondisi ini sebagai low-intensity citizenship, di mana warga secara formal memiliki hak, tetapi secara faktual tidak dapat menggunakannya tanpa risiko. Dalam konteks ini, istilah demokrasi semu (pseudo-democracy) menjadi relevan: demokrasi yang mengklaim kebebasan, tetapi secara praksis membatasi suara yang dianggap mengganggu kepentingan dominan.
Maka, teror terhadap influencer, aktivis, dan akademisi bukan hanya serangan terhadap individu, melainkan terhadap hak publik untuk tahu, bersuara, dan mengoreksi kekuasaan. Jika praktik ini terus dibiarkan, pesan yang dikirimkan negara kepada warganya jelas: diam lebih aman daripada kritis.
Padahal secara konsep, demokrasi justru hidup dari kritik. Tanpa kritik, kekuasaan kehilangan kontrol moral dan akuntabilitas. Inilah hipokritnya demokrasi. Kedaulatan dan kekuasaan rakyat nyatanya hanya slogan tanpa makna. Bahkan menjadi utopia.
Dampak Teror terhadap Upaya Pemulihan Pasca Bencana
Pemulihan pasca bencana tidak hanya bergantung pada kapasitas teknis negara, tetapi juga pada keterbukaan informasi, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas publik. Dalam konteks ini, influencer digital, aktivis lingkungan, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil memainkan peran strategis sebagai penyambung suara korban, pengawas kebijakan, sekaligus penggerak solidaritas sosial.
Namun, meningkatnya teror berupa intimidasi fisik, psikologis, dan digital terhadap individu-individu yang kritis terhadap penanganan bencana di Sumatra menimbulkan kekhawatiran serius. Teror tersebut mengindikasikan adanya pembungkaman sistematis terhadap kebebasan berekspresi yang harusnya difasilitasi dalam negara yang disebut demokratis. Lebih lanjut, berikut dampak teror terhadap pemulihan pasca bencana:
Pertama, efek gentar terhadap produksi dan distribusi informasi.
Teror menciptakan chilling effect, yakni kondisi di mana individu memilih untuk diam demi keamanan diri. Akibatnya, informasi mengenai kondisi riil korban, ketimpangan distribusi bantuan, atau kegagalan kebijakan tidak lagi tersampaikan ke publik. Dalam konteks bencana, keterbatasan informasi ini berpotensi memperburuk kerentanan korban dan menghambat respons korektif negara.
Kedua, pelemahan partisipasi dan solidaritas sosial.
Influencer dan aktivis memiliki kapasitas mobilisasi yang signifikan dalam menggalang donasi, relawan, dan dukungan publik. Ketika mereka menjadi target teror, partisipasi masyarakat cenderung menurun karena muncul rasa takut kolektif. Hal ini menggeser pemulihan pascabencana dari proses partisipatif menjadi birokratis dan elitis.
Ketiga, lumpuhnya mekanisme akuntabilitas sosial.
Aktivis, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil berfungsi sebagai pengawas eksternal terhadap penggunaan anggaran dan implementasi kebijakan pemulihan. Teror terhadap mereka meningkatkan risiko penyalahgunaan wewenang, korupsi dana bencana, serta proyek rekonstruksi yang tidak berorientasi pada kebutuhan korban.
Keempat, normalisasi kekerasan terhadap kerja kemanusiaan.
Pembiaran terhadap teror menciptakan preseden bahwa kerja kemanusiaan dan advokasi adalah aktivitas berisiko tinggi. Dalam jangka panjang, kondisi ini menghambat regenerasi aktivis dan melemahkan kapasitas masyarakat sipil dalam menghadapi bencana di masa depan.
Kelima, erosi kepercayaan publik terhadap negara.
Keberhasilan pemulihan pascabencana sangat bergantung pada kepercayaan publik. Ketika negara gagal melindungi pembela HAM dan aktivis kemanusiaan, legitimasi kebijakan menurun. Erosi kepercayaan ini dapat memicu resistensi sosial dan konflik horizontal di wilayah terdampak bencana.
Oleh karena itu, teror terhadap influencer dan aktivis bencana memiliki dampak multidimensional terhadap pemulihan pascabencana. Ia tidak hanya melanggar HAM, tetapi juga melemahkan sistem informasi, partisipasi publik, dan akuntabilitas kebijakan. Dengan demikian, teror tersebut secara langsung menghambat pemulihan yang adil, transparan, dan berkelanjutan.
Negara yang membiarkan teror terhadap pembela kemanusiaan sejatinya sedang mereduksi pemulihan pascabencana menjadi proyek teknokratis semata, sambil mengorbankan nilai kebebasan dan keadilan sosial. Perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan keamanan aktivis semestinya diposisikan sebagai bagian integral dari strategi pemulihan bencana.
Strategi Pemulihan Pasca Bencana Tanpa Teror
Negara kerap mengklaim bahwa stabilitas adalah prasyarat pemulihan. Namun, stabilitas yang dibangun dengan cara membungkam kritik justru berlawanan dengan prinsip penanganan bencana yang akuntabel. Kritik publik—baik dari aktivis, akademisi, maupun influencer—bukan ancaman, melainkan mekanisme koreksi. Mereka berperan sebagai pengawas distribusi bantuan, pengungkap ketimpangan, dan penyambung suara korban yang kerap terpinggirkan dalam laporan resmi.
Teror terhadap mereka tidak hanya melanggar HAM, tetapi juga merugikan korban bencana itu sendiri. Ketika kritik dibungkam, kesalahan kebijakan berulang tanpa evaluasi, bantuan rawan salah sasaran, dan praktik manipulasi data semakin sulit dibongkar. Dalam kondisi seperti ini, pemulihan berubah menjadi proyek administratif, bukan proses keadilan sosial.
Ironisnya, teror terhadap suara kritis terjadi di negara yang secara konstitusional menjamin kebebasan berekspresi. Demokrasi yang diklaim menjunjung partisipasi justru menunjukkan wajah hipokrit ketika kritik muncul di momen krusial. Inilah ciri dari demokrasi semu: kebebasan diterima selama sejalan dengan narasi kekuasaan, namun dianggap subversif ketika mengungkap kegagalan negara.
Jika pola ini dibiarkan, bencana alam bukan lagi sekadar peristiwa ekologis, tetapi juga pintu masuk normalisasi otoritarianisme. Negara perlahan bergeser dari pelayan publik menjadi pengendali opini, dari pengelola krisis menjadi pengaman citra.
Maka menjadi soal penting bagaimana pemulihan pasca bencana bisa dilakukan tanpa membungkam suara masyarakat sipil. Berikut beberapa strateginya:
Pertama, jaminan keamanan sebagai prasyarat pemulihan.
Strategi pemulihan pasca bencana di Sumatra harus dimulai dari satu prasyarat mutlak, yaitu jaminan keamanan bagi suara kritis. Negara wajib mengusut tuntas seluruh bentuk teror, baik fisik maupun digital, melalui mekanisme penegakan hukum yang independen dan transparan. Tanpa akuntabilitas hukum, teror akan terus berulang dan rasa aman publik tak pernah pulih.
Lebih dari itu, aktivis bencana dan lingkungan perlu diposisikan sebagai pembela kepentingan publik, bukan pihak yang dicurigai. Prinsip perlindungan pembela HAM yang diakui secara internasional seharusnya menjadi rujukan, terutama dalam situasi darurat di mana kontrol publik justru paling dibutuhkan.
Kedua, pelibatan masyarakat sipil dalam pemulihan.
Alih-alih ditekan, influencer dan aktivis seharusnya dilibatkan sebagai subjek pemulihan. Mereka memiliki peran strategis dalam menyebarkan informasi, membangun solidaritas, serta mengawasi jalannya distribusi bantuan. Keberadaan mereka dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap proses pemulihan, sekaligus meminimalisasi disinformasi.
Pemulihan yang partisipatif—melibatkan akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas terdampak—akan menghasilkan kebijakan yang lebih responsif dan berkelanjutan. Sebaliknya, pemulihan yang tertutup dan anti-kritik hanya akan memperlebar jurang ketidakpercayaan antara negara dan warga.
Ketiga, transparansi, bukan Represi.
Pengalaman menunjukkan bahwa teror sering kali muncul ketika transparansi absen. Karena itu, tata kelola bencana harus dibuka seluas-luasnya: data anggaran, mekanisme distribusi bantuan, hingga evaluasi kebijakan perlu dapat diakses publik. Transparansi bukan hanya soal administrasi, tetapi strategi pencegahan intimidasi. Ketika informasi terbuka, ruang manipulasi dan pembungkaman menyempit.
Dengan demikian, pemulihan pascabencana di Sumatra adalah ujian serius bagi pemimpin di negeri ini. Jika negara memilih jalan teror dan pembungkaman, maka yang dipulihkan bukan kehidupan rakyat, melainkan citra kekuasaan. Namun, jika negara berani menjamin kebebasan berekspresi, melindungi suara kritis, dan membuka ruang partisipasi, maka pemulihan dapat menjadi momentum perbaikan struktural.
Tanpa kebebasan, pemulihan hanyalah ilusi. Dan demokrasi yang takut pada kritik tak lebih dari slogan kosong yang runtuh justru di saat rakyat paling membutuhkan kehadiran negara. Dan disadari atau tidak, sejatinya inilah kecacatan demokrasi sebagai sistem politik yang bersumber dari kehendak dan syahwat manusia. Bukan berasal dari wahyu Allah SWT, Sang Pencipta Alam Semesta.
Wajar bila banyak pemerhati politik menyebut demokrasi kini di ujung tanduk, bahkan mati. Ia dibunuh oleh pengemban dan pelaksananya sendiri. Begitulah sisi lemah tata kelola yang berasal dari syahwat manusia. Dibuat sendiri, diubah sendiri, dilanggar sendiri. Fenomena ini seharusnya mencipta ruang untuk berpikir kembali pada sistem hidup (politik) yang benar dan sesuai fitrah manusia yaitu sistem politik Islam.
Oleh: Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum. (Pakar Hukum dan Masyarakat) dan Puspita Satyawati (Analis Politik dan Media)