Tintasiyasi.id.com -- Pada 1 Januari 2026, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyatakan bahwa endapan lumpur sisa banjir bandang dan longsor di Aceh menarik minat sejumlah pihak swasta untuk dimanfaatkan, termasuk di sungai dan sawah di wilayah terdampak bencana.
Prabowo menyatakan pihak swasta yang berminat bisa mengkaji peluang tersebut, dengan harapan pemanfaatan lumpur bisa membantu pemasukan daerah serta mempercepat normalisasi sungai dan muara pascapanjang banjir.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden dalam rapat koordinasi pembangunan hunian Danantara di Aceh Tamiang pada Kamis (1/1/2026) (sindonews.com, 1/1/2026).
Pernyataan pemerintah yang mempersilakan dan bahkan mendorong pihak swasta memanfaatkan lumpur bencana menguatkan kesan bahwa kebijakan pemerintah cenderung kapitalistik, yaitu memaksimalkan peluang keuntungan ekonomi bahkan di tengah situasi krisis kemanusiaan.
Alih-alih pemerintah bertanggung jawab penuh atas pemulihan, tanggung jawab dan kesempatan itu justru dilempar kepada pihak swasta dengan menggandeng logika pasar di wilayah yang membutuhkan prioritas bantuan pokok. Ini mencerminkan orientasi pragmatis yang menempatkan nilai ekonomi di atas nilai kemanusiaan.
Salah Prioritas di Tengah Krisis
Pada fase pascabanjir bandang yang menelan ratusan korban jiwa dan jutaan jiwa terdampak di Aceh dan Sumatra Utara, kebutuhan utama masyarakat adalah air bersih, makanan, kesehatan, penanganan trauma, dan infrastruktur dasar, bukan peluang usaha untuk mengekstraksi lumpur.
Prioritas semestinya berada pada penanganan pokok kemanusiaan, bukan komodifikasi sumber daya sisa bencana.
Pendekatan yang bersifat pragmatis tanpa regulasi yang ketat membuka peluang bagi swasta bukan hanya mengambil keuntungan kecil, tetapi kemungkinan besar melakukan eksploitasi yang lebih luas, terutama jika tidak ada aturan yang jelas tentang siapa yang berhak atas lumpur tersebut.
Tanpa pengaturan tegas, potensi korupsi, dominasi modal kuat atas sumber daya publik, dan marginalisasi korban bencana makin besar.
Negara adalah Ra’in dan Junnah
Dalam pandangan Islam, negara bukan sekadar pengelola sumber daya ekonomi, negara adalah ra’in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi seluruh rakyat.
Negara bertanggung jawab penuh terhadap perlindungan, pemulihan, dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang tertimpa musibah, bukan sekadar memfasilitasi keuntungan komersial bagi pihak tertentu.
Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, menegaskan bahwa dalam sistem politik Islam, negara memiliki kedaulatan penuh atas sumber daya yang menjadi milik umum (mal umum / māl ‘āmm). Dalam buku-bukunya tentang sistem pemerintahan Islam, beliau membahas bahwa sumber daya alam, hutan, air, dan wilayah dampak bencana adalah amil umat secara kolektif, bukan milik pribadi atau entitas swasta untuk dieksploitasi demi laba.
Pemerintah bertindak sebagai wakil dan pelindung rakyat (ra’in) sehingga harus menempatkan kemaslahatan umat sebagai tujuan utama, bukan sekedar mengejar keuntungan ekonomi pasar.
Dalam Islam, kepemilikan umum atas sumber daya alam harus dijaga agar tidak menjadi alat monopoli atau eksploitasi kelas tertentu. Ketika terjadi bencana, lumpur, kayu hanyut, tanah longsor, dan material sisa bencana bukanlah komoditas bebas yang bisa diperdagangkan tanpa kontrol negara.
Negara wajib mengatur penggunaannya demi kesejahteraan korban, rehabilitasi lingkungan, dan ketahanan pangan masyarakat terdampak, bukan semata mencari pemasukan daerah atau keuntungan swasta.
Islam Menegaskan Prioritas Kemaslahatan Masyarakat
Negara dalam Islam, tidak boleh menyerahkan urusan vital kepada pasar bebas tanpa kontrol ketat, terutama ketika berkaitan dengan bencana alam dan kepentingan rakyat yang paling rentan. Landasan ini didasarkan pada prinsip syariat bahwa,
Pertama, hukum sumber daya publik harus melindungi kepentingan umum.
Kedua, negara wajib memperbaiki kondisi masyarakat pasca
bencana.
Ketiga, bencana harus menjadi momentum pemulihan, bukan peluang komersial sepihak.
Khalifah dalam sejarah Islam menunjukkan contoh di mana negara mengambil alih akses sumber daya strategis demi kepentingan rakyat, misalnya pengaturan distribusi air, tanah, hasil hutan, dan fasilitas umum lainnya. Hal ini menolak konsep swastanisasi total terhadap sumber daya publik yang seharusnya dikendalikan demi keadilan sosial.
Jadi, kemaslahatan rakyat harus menjadi fokus utama.
Berita tentang daya tarik lumpur bencana bagi pihak swasta memang bisa dilihat sebagai peluang ekonomi pendek, tetapi dalam konteks krisis kemanusiaan, pendekatan seperti itu menunjukkan kebijakan yang kurang berpihak pada korban dan lebih mengedepankan logika kapitalis.
Tanpa regulasi yang ketat dan prioritas pada kebutuhan pokok masyarakat terdampak, pendekatan ini berpotensi melakukan eksploitasi terhadap sumber daya umum yang seharusnya dikelola demi kemaslahatan rakyat secara adil.
Dalam sistem Islam, negara bertanggung jawab penuh untuk menangani bencana, memastikan pemulihan yang adil dan memprioritaskan kesejahteraan masyarakat di atas segala kepentingan materiil.
Millikiyah (kepemilikan umum) harus dipertahankan sebagai bagian dari amanah negara untuk melindungi umat dan lingkungan, bukan menjadi obyek transaksi komersial yang merugikan rakyat yang telah tertimpa musibah.[]
Oleh: Nabila Zidane
(Jurnalis)