TintaSiyasi.id -- Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .
Fitroh Rohcahyanto, selaku Wakil Ketua KPK, membenarkan bahwa Yaqut Cholil Qoumas menjadi tersangka terkait adanya perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Sebagaimana yang tertera dalam Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor. (HukumOnline.com, 09 Januari 2026)
Sebelumnya Yaqut Cholil Qoumas terkenal lantang meneriakkan dan kerap mengeluarkan slogan “NKRI Harga Mati", tetapi justru beliau yang mengkhianati amanah yang diberikan oleh negara. Bahkan diduga saat ini beliau memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp 13,7 М.
Menurut laporan KPK, korupsi kuota Haji yang dilakukan oleh Yaqut Cholil mengakibatkan sebanyak 8.400 Jemaah Haji yang bahkan sudah antre selama 14 tahun gagal berangkat. Lantas sebenarnya apa yang dikorupsi? Dan bagaimana kuota haji bisa dikorupsi?
Saudi memberikan kuota keberangkatan jemaah haji itu berbeda-beda kepada setiap negara, Indonesia sebagai salah satu negeri Muslim terbesar diberi kuota sebanyak 200.000 jemaah, diantara 200.000 jemaah ini 92 persennya diperuntukkan bagi jemaah haji reguler. Sementara sisanya 8 persen diberikan untuk jemaah haji plus. Tetapi khusus di tahun 2024, Saudi memberikan bonus kuota keberangkatan sejumlah 20.000 jemaah, dengan mempertimbangkan bahwa antiran haji di Indonesia semakin banyak.
Maka Saudi secara gratis memberikan jumlah tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah. Untuk 20.000 jemaah ini rasionya juga sama, yakni seharusnya 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji plus. Tetapi pada tahun itu, dari 20.000 jumlah jemaah tambahan yang diberikan free oleh Saudi, justru dibagi dengan rasio 50 : 50, 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 sisanya untuk jemaah haji plus. Jemaah haji plus inilah yang kemudian dijual.
Bahkan, ada pengakuan dari beberapa jemaah yang mana mereka seharusnya tidak berangkat ditahun 2024. Namun mereka mendapatkan tawaran untuk dapat berangkat ditahun 2024 tetapi dengan membayar sejumlah uang. Kurang lebih sekitar 70-an juta, untuk apa biaya tambahan 70-an juta ini? Ini bukan untuk membayar pesawat, hotel, akomodasi, dll. Tetapi hanya untuk mempercepat keberangkatan. Inilah yang menjadi masalah utamanya. 20.000 tambahan kuota yang itu free dari Saudi, 10.000 justru dijual kepada jamaah. Persoalannya 10.000 jamaah haji plus yang dimintai tambahan 70-an juta per jemaah, jika ditotalkan kurang lebih mencapai 750 milyar. Kemanakah dana ini dialirkan?
Dalam pandangan Islam, korupsi termasuk dosa besar karena merupakan bentuk khianat (ghulul), memakan harta yang bukan haknya, dan menyalahgunakan amanah.
Allah menegaskan larangan berkhianat dalam firmanNya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul, dan (jangan pula) kamu mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS. Al-Anfal: 27)
Rasulullah SAW secara tegas mengecam pejabat yang mengambil harta di luar haknya meskipun diberi label “hadiah”.
Rasulullah SAW bersabda setelah seorang petugas zakat bernama Ibnu al-Lutbiyyah berkata, “Ini untukmu dan ini dihadiahkan kepadaku”:
“Mengapa dia tidak duduk saja di rumah ayah atau ibunya, lalu menunggu apakah ada hadiah yang datang kepadanya atau tidak?” (HR. Al-Bukhari no. 2597 dan Muslim no. 1832, dari Abu Humaid As-Sa’idi r.a.)
Hadits ini menegaskan bahwa hadiah kepada pejabat karena jabatannya dihukumi khianat, meskipun dinamakan “hadiah”.
Dalam hadits lain, Rasulullah SAW juga bersabda:
“Barang siapa yang kami tugaskan dalam suatu pekerjaan lalu ia menyembunyikan (mengambil) sesuatu darinya, maka itu adalah ghulul yang akan ia pikul pada hari kiamat.” (HR. Muslim no. 1833, dari Abu Humaid As-Sa’idi r.a.)
Jabatan dalam Islam bukanlah kehormatan untuk memperkaya diri, melainkan amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah, bahkan sekecil apapun yang diselewengkan.
Islam memandang pejabat sebagai pelayan urusan umat (ra‘in), bukan penguasa absolut. Karena itu, standar moral pejabat sangatlah tinggi, yakni: adil, zuhud, takut kepada Allah, dan transparan.
Rasulullah SAW bersabda bahwa setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya :
“Tidaklah seorang hamba yang Allah beri amanah memimpin rakyat, lalu ia mati dalam keadaan menipu rakyatnya, kecuali Allah haramkan baginya surga.” (HR. Al-Bukhari no. 7150 dan Muslim no. 142, dari Ma’qil bin Yasar r.a.)
Maka, korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga kerusakan akidah dan moral, karena menunjukkan lemahnya rasa takut kepada Allah dan hari hisab kelak.
Dalam sejarah Daulah Islam, pencegahan korupsi dilakukan secara sistemik, bukan hanya bergantung pada kesalehan pribadi. Salah satunya melalui pengaturan harta pejabat. Khalifah Umar bin Khattab r.a., misalnya, mencatat kekayaan para pejabat sebelum dan sesudah menjabat. Jika terdapat peningkatan tidak wajar, maka kelebihan tersebut disita dan dikembalikan ke Baitul Mal. Ini menunjukkan adanya mekanisme audit kekayaan yang tegas.
Selain itu, negara menerapkan gaji yang layak bagi pejabat untuk menutup celah korupsi, disertai pengawasan ketat melalui lembaga hisbah dan qadhi mazhalim yang bisa mengadili pejabat, bahkan khalifah sekalipun. Rakyat juga diberi ruang untuk menasihati dan mengoreksi penguasa tanpa rasa takut. Prinsip amar ma’ruf nahi munkar berjalan hidup dalam ruang publik.
Dengan demikian, Islam tidak hanya mengharamkan korupsi secara moral, tetapi juga membangun arsitektur hukum, pengawasan, dan budaya ketakwaan agar para pemimpin tidak mudah tergelincir. Sejarah Daulah Islam menunjukkan bahwa ketika iman, sistem, dan kontrol sosial berjalan bersama, kekuasaan justru menjadi sarana ibadah, bukan ladang korupsi.
Alhasil, maraknya korupsi yang terus berulang dari satu rezim ke rezim berikutnya menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar lemahnya individu, tetapi rusaknya sistem yang mengatur kekuasaan.
Ketika hukum dibuat longgar, sanksi dapat ditawar, dan jabatan dijadikan jalan memperkaya diri, maka korupsi akan terus menemukan ruang hidupnya. Solusi parsial dan tambal sulam terbukti tidak mampu memutus mata rantai pengkhianatan terhadap amanah publik.
Islam menawarkan solusi yang menyeluruh dengan mengembalikan kehidupan kepada aturan Allah SWT melalui penerapan syari’at Islam secara kaffah. Syariat tidak hanya mengatur halal-haram secara personal, tetapi juga membangun sistem pemerintahan yang menjadikan jabatan sebagai amanah berat, bukan privilese. Ketakwaan pemimpin dipadukan dengan hukum yang tegas, pengawasan yang ketat, serta sanksi yang menjerakan tanpa pandang bulu.
Dalam sistem Islam, pejabat tidak dibiarkan berjalan tanpa kontrol. Negara, masyarakat, dan mekanisme hukum saling menguatkan untuk mencegah penyimpangan sejak dini. Budaya amar ma’ruf nahi munkar hidup, harta pejabat diawasi, dan keadilan ditegakkan bahkan terhadap penguasa tertinggi. Dengan demikian, korupsi tidak hanya dicegah, tetapi ditutup rapat dari akar-akarnya.
Maka, harapan untuk menghentikan korupsi secara hakiki hanya akan terwujud ketika umat berani kembali kepada hukum Allah secara total. Penerapan syari’at Islam secara kaffah bukan sekadar idealisme, melainkan kebutuhan mendesak agar kekuasaan kembali menjadi sarana ibadah, keadilan terwujud, dan amanah rakyat benar-benar terjaga.
Oleh: Marissa Oktavioni, S. Tr. Bns
Aktivis Muslimah