Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Siapa Saja yang Boleh Tidak Berpuasa Karena Diperkenankan oleh Syarak?

Jumat, 23 Januari 2026 | 11:12 WIB Last Updated 2026-01-23T04:13:05Z

Pertanyaan yang sangat penting dalam Fiqh Puasa

Berikut saya jelaskan secara lengkap, sistematis, dan mudah dipahami, berdasarkan syariat Islam (mazhab Syafi’i) sebagaimana dijelaskan dalam Matan al-Ghayah wa at-Taqrib karya Al-Qadhi Abu Syuja’, ditambah penjelasan para ulama.

Siapa Saja yang Boleh Tidak Berpuasa Karena Diperkenankan oleh Syarak?

Dalam Islam, tidak berpuasa pada Ramadan tidak selalu berarti dosa. Ada kondisi tertentu di mana syariat justru memperbolehkan, bahkan mewajibkan seseorang untuk berbuka, sebagai bentuk rahmat dan kemudahan dari Allah.

1. Orang Sakit (المريض)
Ketentuan:
Orang yang sakit dan dikhawatirkan puasa akan memperparah penyakitnya atau memperlambat kesembuhan boleh tidak berpuasa.
Konsekuensi:
• Jika sakitnya sementara → wajib qadha
• Jika sakitnya menahun/tidak ada harapan sembuh → wajib fidyah
Dalil:
“Barang siapa sakit atau dalam perjalanan, maka wajib mengganti pada hari-hari yang lain.”
(QS. Al-Baqarah: 184)

2.  Musafir (المسافر)
Ketentuan:
Orang yang melakukan perjalanan jauh (safar syar’i) boleh tidak berpuasa, meskipun ia kuat untuk berpuasa.
Konsekuensi:
• Wajib qadha, tanpa fidyah
Catatan Fiqh:
• Jarak safar menurut mazhab Syafi’i ± 80–90 km
• Boleh memilih berpuasa atau berbuka, tetapi jika berat maka berbuka lebih utama

3. Perempuan Haid dan Nifas (الحائض والنفساء)
Ketentuan:
• Haram berpuasa
• Puasanya tidak sah
Konsekuensi:
• Wajib qadha
• Tidak wajib fidyah
Hikmah:
Islam tidak membebani perempuan pada kondisi fisik yang lemah dan sensitif.

4. Orang Tua Renta (الشيخ الكبير)
Ketentuan:
Orang tua yang sudah sangat lemah dan tidak mampu berpuasa, serta tidak ada harapan kuat untuk mampu kembali.
Konsekuensi:
• Tidak wajib puasa
• Wajib fidyah
• Tidak wajib qadha
Bentuk Fidyah:
Memberi makan 1 orang miskin setiap hari yang ditinggalkan puasanya.

5. Orang Sakit Kronis / Menahun
Ketentuan:
Orang yang secara medis tidak memungkinkan berpuasa seumur hidup.
Konsekuensi:
• Wajib fidyah
• Tidak wajib qadha
Catatan:
Hukumnya disamakan dengan orang tua renta.

6. Perempuan Hamil dan Menyusui (الحامل والمرضع)
Ketentuan (Mazhab Syafi’i):
Perempuan hamil atau menyusui boleh tidak berpuasa jika khawatir:
• atas dirinya sendiri, atau
• atas anaknya
Konsekuensi:
Kondisi Kewajiban
Khawatir atas diri sendiri Qadha saja
Khawatir atas anaknya Qadha + fidyah
Ini menunjukkan tingginya perhatian Islam terhadap keselamatan ibu dan anak.

7. Orang yang Terpaksa (Darurat)
Contoh:
• Terancam keselamatan jiwa
• Pekerjaan berat ekstrem yang mengancam nyawa
Konsekuensi:
• Boleh berbuka
• Wajib qadha
• Darurat tidak boleh direkayasa

Kesimpulan Besar Fiqh Syarak
Syariat Islam tidak memaksakan ibadah di luar kemampuan manusia. Bahkan dalam kondisi tertentu, berbuka puasa justru menjadi ketaatan, bukan pelanggaran.


Penutup Reflektif

Keringanan dalam puasa bukan tanda kelemahan iman, tetapi bukti kesempurnaan syariat. Allah ingin ibadah dilakukan dalam kesadaran, kejujuran, dan kemampuan, bukan dengan paksaan yang menyakiti diri.

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya.”
(QS. Al-Baqarah: 286)

Dr. Nasrul Syarif, M.Si. (Penulis Buku Gizi Spiritual dan Dosen Pascasarjana  UIT Lirboyo)

Opini

×
Berita Terbaru Update