Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ruang Publik Anti Kritik, Demokrasi sedang Sakit?

Rabu, 14 Januari 2026 | 13:26 WIB Last Updated 2026-01-14T06:27:02Z

TintaSiyasi.id -- Kritik kepada penguasa menjadi bagian terpenting untuk mengevaluasi setiap arah kebijakan. Negara harus berlapang dada menerima, dan mau mengevaluasi setiap kebijakan yang dinilai tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat. 

Namun bagaimana jika yang terjadi justru sebaliknya? Di penghujung tahun 2025, telah terjadi gelombang teror terhadap konten kreator dan aktivis yang mengkritik Pemerintah. Mereka mendapatkan intimidasi setelah menyuarakan kritik keras terhadap penanganan bencana di Sumatera. Bentuk teror yang dilaporkan beragam, mulai dari ancaman fisik, vandalisme, doxing, peretasan digital, hingga intimidasi yang menyasar keluarga korban (mediaindonesia.com, 31/12/25).

Tak lama setelah berita teror mencuat ke publik, pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang salah satu pasalnya berisi tindak pidana penghinaan Presiden -Wakil Presiden serta pemerintah dan lembaga negara, pada Jum'at 2/1/26 (sindonews.com, 2/1/26). Disisi lain banyak kritik yang menyasar kapasitas negara dalam mitigasi dan respon bencana ditanggapi secara emosional yang pada akhirnya menimbulkan kekhawatiran tentang menyempitnya ruang kritik. 

Padahal kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang dilindungi oleh Undang-Undang, tertuang dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Tentu saja kebebasan tersebut menjadi tidak berlaku jika kritik terhadap kebijakan negara dilabeli sebagai penghinaan kepada Presiden dan seluruh jajarannya.

Pola respon pemerintah yang defensif terhadap kritik kebijakan serta ketidaksinkronan hukum antar Undang-Undang yang dibuat, memperlihatkan secara jelas sisi buruk demokrasi. Peristiwa ini bukan sekedar mencerminkan kegagalan ruang publik sebagai arena pertukaran argumen rasional, tetapi telah menunjukkan bahwa sejatinya demokrasi tidak memberikan ruang bagi kritik dan koreksi dari rakyat. Hukum demokrasi bisa diputar mainkan sesuai kepentingan. Jika terdapat kritik yang tidak sejalan dengan kepentingan, negara bisa saja dengan mudah mengeluarkan UU anti kritik berlabel penghinaan. 

Padahal sejatinya kritik adalah tanda rakyat peduli dengan negeri ini. Mereka yang memiliki pikiran jernih dan nurani yang bersih, tentu tidak akan suka jika kekuasaan disalahgunakan. Maka semestinya penguasa yang diberi amanah menjalankan roda pemerintahan mau berbesar hati menerima kritik rakyat. Penguasa telah diberi mandat melakukan pelayanan pada urusan rakyat. Maka jika pemerintah berbuat salah, ada hak rakyat mengkritik dan meluruskannya.

Dalam Islam Kritik atau muhasabah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang terwujud dalam aktivitas amar makruf nahi mungkar. Aktivitas inilah yang menghantarkan umat Islam mendapatkan gelar umat terbaik. 

Mengoreksi kebijakan penguasa yang zalim terhadap rakyatnya disebut aktivitas terbesar dalam amar makruf nahi mungkar. Sebagaimana sabda Nabi saw., "Sebaik-baik jihad adalah berkata yang benar di hadapan penguasa yang zalim atau pemimpin yang zalim." (HR Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Oleh karena itu, pemimpin dalam Islam tidak antikritik. Kisah seorang perempuan yang mengkritik kebijakan Khalifah Umar bin Khaththab ra. mengenai pembatasan mahar bagi perempuan, menjadi bukti kebolehan rakyat mengkritik penguasa secara langsung. 

Perkataan Khalifah Umar Ra., "Jika kalian melihatku menyimpang dari jalan Islam, luruskan aku walaupun dengan pedang", telah memberikan keteladanan sikap yang seharusnya ada pada seorang pemimpin, dalam menanggapi kritik atas kebijakannya.

Begitu pula dengan Khalifah Umar bin Abdul Aziz yang berlapang dada menerima kritik dari putranya sendiri lantaran ingin beristirahat sejenak, sementara masih banyak urusan rakyat menanti untuk diselesaikan. 

Dalam Khilafah, pendapat dan keluhan rakyat bebas disampaikan kepada Majelis Umat, yaitu bagian dari struktur negara Khilafah yang mewadahi aspirasi rakyat serta tempat Khalifah meminta nasihat dalam berbagai urusan. Kewenangan Majelis Umat terbatas pada mengoreksi kebijakan penguasa, mengontrol jalannya pemerintahan, dan memberi masukan pada penguasa serta pejabat negara. 

Gambaran pemimpin yang siap dikritik hanya terlahir dalam sistem Islam. Sistem Islam akan melahirkan kepemimpinan yang siap menjalankan tanggungjawab sebagai pemimpin atas dasar keimanan dan ketaqwaan kepada Allah swt, bukan kepentingan individu atau kelompok. Iman dan takwa inilah yang akan membentuk kesadaran seorang Pemimpin, bahwa betapa beratnya beban amanah yang harus dipertanggungjawabkan dihadapan Allah swt. kelak di akhirat. Sehingga akan senantiasa menjadikan kritik dan muhasabah sebagai kontrol diri dari sikap zalim atas kebijakan yang pasti berdampak bagi rakyat yang dipimpinnya. Wallahualam bishawab.


Oleh : Eva Hana
Aktivis Muslimah

Opini

×
Berita Terbaru Update