Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Bencana Alam dan MBG: Di Mana Kepekaan Negara?

Rabu, 14 Januari 2026 | 13:32 WIB Last Updated 2026-01-14T06:32:16Z

TintaSiyasi.id -- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa anggaran Rp60 triliun yang telah disiapkan pemerintah untuk korban bencana di wilayah Sumatra tidak akan mengganggu program MBG. 

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris juga mengusulkan agar pelaksanaan MBG pada masa libur sekolah perlu dievaluasi. Ia menilai anggaran MBG pada masa libur sekolah dapat dialihkan untuk kebutuhan yang lebih mendesak, seperti membantu korban bencana di wilayah Sumatra. Menurut Charles, anggaran program MBG saat ini dinilai kurang relevan mengingat adanya kebutuhan yang lebih mendesak. Dikutip dari Kontan.co.id (28/12/2025).

Program MBG atau Makanan Bergizi Gratis dibuat sebagai bentuk tanggung jawab sebuah negara dalam menjamin terpenuhinya kebutuhan gizi anak-anak dan balita. Namun, pada pelaksanaannya justru menimbulkan masalah karena tidak mempertimbangkan kondisi sosial dan darurat yang terjadi di masyarakat. Hal ini dapat terlihat dari tetap berjalannya program MBG saat anak-anak sedang libur sekolah, bahkan di tengah bencana yang sedang melanda wilayah Sumatra.

Dalam keadaan darurat, negara harus mampu menyusun skala prioritas mana yang paling mendesak. Bencana alam bukan sekadar peristiwa tahunan, tetapi menuntut untuk bergerak cepat, fleksibel, dan lebih mengutamakan keselamatan nyawa. Menteri Keuangan menegaskan bahwa anggaran Rp60 triliun untuk bencana tidak akan mengganggu anggaran MBG. Pernyataan ini menunjukkan sikap pemerintah yang terkesan kaku dalam mengelola kebijakan publik.

Usulan dari Wakil Ketua Komisi IX DPR tentang pelaksanaan MBG saat libur sekolah patut dipertimbangkan. Sebab, ketika anak-anak berada di rumah selama liburan, peran pemenuhan gizi secara otomatis beralih kepada tanggung jawab orang tua. Dalam kondisi ini, keberlangsungan MBG justru menjadi kurang relevan dan berpotensi tidak efektif. Alih-alih meningkatkan kesejahteraan, malah berisiko menghabiskan anggaran.

Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan publik lebih sering mementingkan terlaksananya program dibandingkan manfaatnya bagi rakyat. Fakta ini memperlihatkan bahwa negara bertindak layaknya pengelola, bukan pelindung dan pengurus kepentingan rakyat. Fenomena ini menunjukkan lemahnya sistem yang berorientasi pada logika kapitalistik, di mana dana sebuah program lebih utama dibandingkan nyawa manusia.

Negara seharusnya memiliki keberanian untuk menghentikan program yang kurang relevan dan mengalihkan sumber daya pada kebutuhan yang lebih mendesak. Evaluasi MBG bukan berarti menolak, melainkan memastikan bahwa kebijakan tersebut hadir sebagai solusi, bukan sekadar simbol keberpihakan.

Dalam Islam, Daulah (negara) memposisikan dirinya sebagai rā‘in dan junnah, atau pengurus dan pelindung bagi rakyatnya, sebagaimana Rasulullah saw. bersabda, “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas urusan rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Hal ini untuk menegaskan bahwa seluruh peraturan negara harus berorientasi pada kemaslahatan umat. Islam sendiri memiliki konsep mendahulukan perkara yang paling mendesak. Dalam kondisi bencana alam, keselamatan nyawa merupakan kewajiban utama negara. Ketika bencana besar terjadi, anggaran wajib diarahkan untuk penyelamatan, evakuasi, pangan, kesehatan, dan tempat tinggal korban.

Program yang kurang relevan seperti MBG saat libur sekolah boleh dihentikan sementara demi kepentingan korban bencana. Islam mengenal sikap fleksibel dan sesuai dengan kondisi. Di dalam Islam, pemenuhan kebutuhan pokok rakyat seperti pangan, sandang, papan, dan pendidikan menjadi tanggung jawab negara. Jika anak-anak berada di rumah saat libur sekolah, negara tidak wajib memaksakan program MBG di sekolah. Negara cukup memastikan keluarga mampu memenuhi kebutuhan gizi, misalnya dengan memberikan bantuan langsung kepada keluarga yang terdampak.

Islam sendiri mempunyai prinsip dalam pengelolaan keuangan negara, yaitu amanah, efisiensi, dan berorientasi pada kebutuhan rakyat. Dana negara tidak boleh dikunci pada satu program jika terdapat kondisi yang sangat darurat. Islam juga menolak kebijakan yang hanya berorientasi pada target program dan kepentingan politik. Sebaliknya, kebijakan harus mampu menyelesaikan masalah, menghadirkan keadilan, dan memberikan perlindungan yang nyata bagi rakyat.

Wallāhu a‘lam bi ash-shawāb

Oleh: Yuni Aldina
Aktivis Muslimah

Opini

×
Berita Terbaru Update