Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ruang Digital Tanpa Penjaga di Tengah Masyarakat Banua

Sabtu, 03 Januari 2026 | 18:39 WIB Last Updated 2026-01-03T11:39:55Z

TintaSiyasi.id -- Ruang digital hari ini telah menjelma menjadi ruang sosial yang sangat mempengaruhi cara pandang masyarakat, terutama generasi muda. Media sosial tidak lagi sekadar sarana komunikasi, tetapi turut membentuk nilai, pola pikir, bahkan standar benar dan salah. Ketika nilai yang dinormalisasi bertentangan dengan ajaran agama dan budaya lokal, maka di situlah persoalan bermula. Hal ini tercermin dari viralnya grup Facebook yang memfasilitasi komunitas LGBT di wilayah Banjarmasin, Balangan, Barabai, hingga Amuntai.

Beberapa waktu terakhir, masyarakat Banua dikejutkan dengan munculnya grup Facebook bertema gay yang memiliki anggota lebih dari lima ribu akun. Untuk Fb Gay Banjarmasin sendiri telah diikuti oleh sekitar 2,5 ribu anggota, sedangkan untuk grup Fb Gay Balangan Paringin Barabai Amuntai dengan 3,3 ribu anggota (Banjarmasinpost.co.id, 15/12/2025). Grup tersebut bersifat terbuka dan aktif digunakan untuk berinteraksi sesama anggota. Hal ini membuat keresahan masyarakat terhadap keberadaan grup LGBT di ruang digital Banua.

Keberadaan grup LGBT di media sosial bukan sekadar fenomena dunia maya, melainkan bagian dari proses normalisasi perilaku menyimpang di tengah masyarakat. Aktivitas dalam grup tersebut tidak hanya sebatas diskusi, tetapi juga mengarah pada pembentukan komunitas virtual, berbagi konten sensitif, hingga ajakan pertemuan. Ketika semua ini dibiarkan berlangsung terbuka, maka dampaknya tidak bisa lagi disebut urusan privat.

Islam memandang persoalan ini dengan tegas. Dalam Al-Qur'an menegaskan bahwa manusia diciptakan dengan fitrah yang lurus. Allah SWT berfirman, "Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; fitrah Allah yang telah Dia ciptakan manusia atasnya" (TQS.ar-Rum: 30). Praktik LGBT bertentangan dengan fitrah tersebut dan merupakan pelanggaran terhadap syariat. Karena itu, penyebaran ideologi dan gaya hidup LGBT melalui media sosial merupakan ancaman serius bagi ketahanan moral masyarakat, terutama generasi muda yang masih mencari jati diri.

Fenomena ini tidak dapat dilepaskan dari sistem sekuler-kapitalistik yang menguasai platfond digital global. Dalam sistem ini, kebebasan individu ditempatkan di atas nilai agama. Konten LGBT dinarasikan sebagai hak personal yang harus dilindungi, sementara nilai moral dan agama justru dianggap penghalang kemajuan. Akibatnya, ruang digital kerap berfungsi sebagai sarana pembenaran dan penormalan perilaku yang jelas dilarang dalam Islam.

Di sisi lain, lemahnya peran negara dalam mengelola ruang digital memperparah keadaan. Negara belum sepenuhnya memandang dunia maya sebagai ruang publik yang wajib dijaga dari kerusakan moral. Pengawasan terhadap konten LGBT dan pornografi masih lemah, sehingga masyarakat terutama anak-anak dan remaja terpapar tanpa perlindungan yang memadai. Padahal Allah SWT telah mengingatkan, "Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka" (TQS. At-Tahrim: 6), yang meniscayakan adanya tanggung jawab bersama, termasuk oleh negara.

Islam menawarkan solusi yang menyeluruh. Penanganan penyebaran LGBT di media sosial tidak cukup dengan imbauan moral, tetapi membutuhkan penegakan aturan yang tegas. Negara harus berperan aktif melindungi akidah dan moral masyarakat dengan membatasi konten yang merusak fitrah, memperkuat pendidikan akidah dan penjagaan fitrah sejak dini, serta mendorong literasi digital berbasis nilai Islam.

Selain itu, dakwah dan kontrol sosial harus berjalan seiring. Orang tua dan masyarakat perlu diedukasi agar lebih waspada terhadap aktivitas anak di dunia maya. Media sosial harus diarahkan menjadi sarana kebaikan dan amar makruf nahi munkar, bukan ruang bebas yang menormalisasi penyimpangan. Sebagaimana peringatan Allah SWT, " Dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu" (TQS. Al-Baqarah: 168).

Dalam sistem Islam, termasuk dalam konsep khilafah, keberadaan komunitas LGBT di media sosial bukan hanya persoalan moral individu, tetapi masalah sosial dan akidah umat. Negara berkewajiban menutup celah penyebaran penyimpangan, menjaga ruang publik termasuk ruang digital agar tetap bersih, serta memastikan generasi tumbuh sesuai fitrahnya. Jika ruang digital terus dibiarkan tanpa penjaga, maka penyimpangan akan dianggap biasa. Dan ketika yang haram telah dinormalisasi, saat itulah masyarakat sejatinya sedang kehilangan arah.

Wallahu a’lam bishshawab.[]


Resnawati, A.Md.
(Aktivis Muslimah)

Opini

×
Berita Terbaru Update